Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Orang yang Berhak Menerima Zakat

zakat-fitrah
credit:instagram@_hato_

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq al-zakah, yang sering disingkat dengan mustahiq saja atau asnaf. Dalam surah at-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut:

1.  Fuqara

Fuqara merupakan bentuk jamak dari faqir, yang artinya 'orang-orang yang membutuhkan'. Mereka adalah orang-orang yang sangat menghajatkan bantuan orang lain untuk kelangsungan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan atau mata pencaharian layak yang dapat mencukupi kebutuhan diri dan keluarga mereka. Akan tetapi, demi menjaga harga diri, mereka tidak mau meminta-minta kepada orang lain.

2.  Masakin

Masakin artinya 'orang-orang miskin'. Arti asal miskin adalah diam, tapi kemudian juga berarti orang yang patut dikasihani. Berbeda dengan faqir, orang miskin tidak malu-malu untuk mengemis kepada orang lain.

3.  Amilin

Amilin adalah orang-orang yang mengurus pelaksanaan zakat. Mereka adalah orang-orang yang diamanatkan untuk mengumpulkan, menjaga, mengatur penyimpanan, serta memberikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Amilin tidak harus fakir miskin, tetapi juga orang kaya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda:

"Shadaqah (zakat) itu tidak halal untuk orang kaya, kecuali untuk lima golongan: orang yang berperang di jalan Allah; orang yang mengurus (pelaksanaan) zakat; orang yang berhutang; orang yang membeli barang zakat itu dengan uangnya sendiri; seseorang yang memiliki tetangga miskin kemudian ia bersedekah kepada si miskin, lantas si miskin tersebut menghadiahkannya kepada orang kaya." (Hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)

4.  Muallaf Qulubuhum

Muallafah qulubuhum artinya 'orang-orang yang hatinya dapat ditaklukkan dan dikukuhkan kepada Islam'. Istilah muallafah qulubuhum sering disingkat dengan sebutan muallaf.

Termasuk dalam golongan ini adalah orang yang baru masuk Islam, orang yang belum masuk Islam tapi hatinya dihidupkan terhadap nilai-nilai Islam, dan orang yang sudah mengenal Islam, namun masih enggan melaksanakan ajaran Islam.

5.  Riqab

Bentuk jamak kata ini adalah raqabah. Arti asalnya adalah 'leher'. Dalam Al Quran, budak atau hamba sahaya disebut riqab atau raqabah (QS an-Nisa: 92; at-Taubah: 60; al-Mujadilah: 3; al-Balad: 13).

Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 92 sebagai berikut:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya:

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [QS. An-Nisa ; 92]

Kemudian dalam surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [QS. At-Taubah : 60]

Adapun yang dimaksud dalam surah at-Taubah ayat 60 adalah hamba sahaya yang hendak menebus kemerdekaannya. Oleh karena itu, zakat tersebut tidak diberikan kepada si hamba sahaya, tetapi kepada majikan yang memilikinya.

6.  Gharimin

Gharimin artinya 'orang-orang yang berhutang'. Adapun yang dimaksud gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.

Selain itu, termasuk dalam kelompok gharimin adalah orang-orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang, sedangkan harta peninggalan mereka tidak mencukupi untuk membayar utang tersebut.

7.  Fi Sabilillah

Fi sabilillah artinya 'di jalan Allah'. Pada mulanya, pembagian zakat ditujukan kepada orang-orang yang berperang membela agama Allah. Akan tetapi, arti fi sabilillah lebih luas dari sekadar berperang. Oleh karena itu, saat ini, jalan atau sarana apapun yang dipergunakan untuk menegakkan agama Allah disebut fi sabilillah.

8.  Ibnu Sabil

Ibnu sabil artinya 'anak jalan'. Kata ini merupakan kiasan bagi musafir, yakni orang-orang yang dalam perjalanan atau orang-orang yang bepergian bukan untuk tujuan maksiat.

Pergi menyusuri bumi Allah sangat dianjurkan dalam Islam, dengan niat untuk memperhatikan ayat-ayat Allah, mencari rezeki, beribadah haji, dan sebagainya. Oleh karena itu, jika kehabisan bekal, mereka berhak menerima zakat.

Posting Komentar untuk " Orang yang Berhak Menerima Zakat"