Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Zakat Dan Hukum Zakat


Pengertian Zakat Menurut Bahasa Dan Istilah


Pengertian Zakat Menurut Bahasa Dan Istilah

Sebelum saya melanjutkan artikel ini, sebaiknya Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa pengertian Zakat menurut bahasa dan istilah agar Anda lebih mengerti secara lebih dalam lagi mengenai zakat ini.

Zakat menurut bahasa artinya tumbuh dengan subur atau suci dari dosa. Sedangkan zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu.

Menurut sejarah zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijrah. Dasar dari di wajibkannya zakat adalah firman Allah Subhanahu Wata'ala dalam surah At-Taubah ayat ke 103, yaitu:


خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm".

Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

Mengutip apa yang disampaikan oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi, bahwa perintah untuk mengeluarkan zakat di ulang sebanyak 32 kali dan kesemuanya di dahului dengan perintah Shalat. Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa antara perintah Shalat dan zakat adalah sejajar dan saling melengkapi. Jika Shalat adalah ibadah badaniyah maka Zakat adalah ibadah amaliyah.

SEJARAH ZAKAT

Dalam agama Islam setiap muslim di wajibkan untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dia peroleh dan diterima dari Allah Subhanahu Wata'ala. Zakat menjadi wajib hukumnya semenjak tahun 662 M. Rasulullah SAW menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan kehidupan mereka yang miskin. Dan sejjak saat itu pula maka zakat kemudian diterapkan di negara - negara Islam.

Pada masa pemerintahan Khalifah, zakat dikumpulkan  oleh pegawai sipil dan kemudian diditribusikan kepada kelompok tertentu. Kelompok masyarakat tertentu itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin menebus kebebasan mereka dan orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar hutang mereka.

JENIS - JENIS ZAKAT

Secara garis besar zakat dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu :

1. Zakat Nafs (Zakat fitrah)

Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan ketika menjelang hari raya Iedul Fitri. Adapun barang yang di zakatkan adalah bahan makanan pokok masyarakat setempat, misalnya beras, jagung dan gandum. Besaran zakat fitrah adalah 3,1 Liter beras atau uang dengan nilai yang sama.

Syarat wajib zakat fitrah antara lain:
Beragama Islam
Masih hidup atau sudah lahir pada waktu terbenamnya matahari terakhir di bulan Ramadhan
Memiliki harta lebih untuk keperluan makan pada malam hari raya dan siang harinya, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun hewan peliharaannya.

2. Zakat Mal (Zakat Harta)

Zakat mal adalah zakat untuk perhiasan emas, perak, hasil tambang, binatang ternak, tumbuh - tumbuhan atau biji - bijian dan juga barang perniagaan. Zakat tersebut dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat - syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan menurut hukum Islam (Syara').

Syarat wajib zakat mal, antara lain :
Beragama Islam
Barang yang di zakatkan adalah milik pribadi
Telah mencapai nisabnya (batas jumlah minimum yang dikenakan zakat)
Harta tersebut telah di miliki selama setahun.

DASAR HUKUM TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Adapun yang menjadi dasar hukum dari pengelolaan zakat di Indonesia adalah :

1. Undang - Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

BAB I

a. Pasal 1

  • Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
  • Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  • Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
  • Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.

b. Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.

c. Pasal 3
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat.

BAB II

Pasal 5

Pengelolaan zakat bertujuan
  • meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
  • meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
  • meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
BAB III

Pasal 6

1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
2. Pembentukan badan amil zakat:
  • nasional oleh Presiden atas usul Menteri
  • daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi
  • daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota
  • kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
 BAB IV

Pasal 11

1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
2. Harta yang dikenai zakat adalah:
  • emas, perak dan uang
  • perdagangan dan perusahaan
  • Hasil pertanian, perkebunan dan perikanan
  • Hasil pertambangan
  • Hasil peternakan
  • Hasil pendapatan dan jasa
  • tikaz.
BAB V 

Pasal 16

1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

2. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

HIKMAH ZAKAT

Beberapa hikmah dari zakat antara lain sebagai berikut:
  • Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang kaya dan yang miskin
  • Membersihkan dan mengikis perilaku yang buruk
  • Untuk membersihkan harta dan menjaga dari ketamakan orang jahat
  • Sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diterima
  • Untuk potensi pengembangan umat Islam
  • Sebagai dukungan moral bagi orang yang baru memeluk agama Islam (mualaf)
  • Menambah pendapatan bagi negara untuk proyek - proyek yang bermanfaat bagi umat Islam

Itulah artikel tentang Pengertian Zakat Dan Hukum Zakat. Semoga membawa manfaat bagi kita semua.

Posting Komentar untuk "Pengertian Zakat Dan Hukum Zakat"