Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Mal Hasil Pertanian, Perniagaan dan Harta karun


Zakat Mal Hasil Pertanian, Perniagaan dan Harta karun
image : pixabay

Ini adalah artikel lanjutan mengenai zakat mal sebelumnya. Pada artikel sebelumnya sudah saya bahas zakat mal untuk emas, perak, dan hewan ternak. Cek di kategori label artikel umum jika anda belum membacanya.
Berikut ini, perhitungan zakat mal untuk harta hasil pertanian, sebagai berikut :

NISAB ZAKAT HASIL PERTANIAN

Besaran nisab zakat mal hasil pertanian adalah sebesar 5 wasaq. Perhitungan 1 wasaq adalah sama dengan 60 sha'. Dan 1 sha' menurut perhitungan sama dengan 2,175 kg atau 3 kg.
Jika di kalkulasikan maka di dapatkan hasil sebesar 900 kg. Itulah jumlah nisab hasil pertanian.

Di samping itu ada ketentuan lain lagi untuk menetapkan besaran nisab zakat hasil pertanian, yaitu :

1. Jika hasil pertanian tersebut di peroleh dengan cara pengairan atau irigasi atau memakai alat bantu penyiraman seperti pompa air misalnya, maka zakatnya sebesar 1/20 atau sebesar 5 %.

2. Jika hasil pertanian tersebut hanya memanfaatkan air hujan saja sebagai pengairannya maka besaran zakatnya adalah 1/10 (10 %).
Contoh :
Saya menanam padi dengan pengairan menggunakan alat bantu pompa air untuk mengairi sawah. Ketika panen saya menghasilkan gabah sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang harus saya keluarkan adalah sebesar 1000 kg X 1/20 = 50 kg.
Kemudian, jika sawah saya menghasilkan gabah sebesar 1000 kg dan saya hanya memanfaatkan air hujan saja untuk mengairi sawah saya, maka perhitungan zakatnya adalah sebesar 1000 kg X 1/10 = 100 kg.

Zakat Mal Hasil Pertanian, Perniagaan dan Harta karun
image : pixabay

NISAB HARTA PERNIAGAAN

Untuk perhitungan zakat hasil perniagaan ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ahli untuk menghitungnya. Perhitungan yang paling umum di pakai adalah sebagai berikut :

1. Tidak adanya paksaan saat memilikinya, artinya barang tersebut di peroleh dengan cara membelinya, atau di beri oleh orang sebagai hadiah dan sebagainya.

2. Memiliki barang tersebut dengan niat untuk di perjual belikan.

3. Nilai harta tersebut telah mencapai nisab.

Cara menghitung nisab dari harta perniagaan adalah dengan cara menghitung nilai total harta tersebut dengan berdasarkan pada harga aslinya. Kemudian hitung total keuntungan yang di dapatkan dari hasil jual nya setelah di kurangi dengan jumlah hutang. Setelah itu nilai keduanya di gabungkan sehingga di peroleh total nilai harta secara keseluruhan.

Contoh :
Saya berhasil menjual barang dagangan saya senilai Rp. 300.000.000 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.0000.000. Di samping itu saya juga mempunyai hutang sebesar Rp. 75.0000.000.
Maka nisab dari harta saya adalah sebesar modal di kurangi dengan hutang, yaitu Rp. 300.000.000 - Rp. 75.000.000 = Rp. 225.000.000
Maka jumlah zakat yang harus saya keluarkan adalah :
Rp. 225.000.000 + Rp. 25.000.0000 ( keuntungan ) = Rp. 250.000.000
Zakat di bayar = 2,5 % x Rp. 250.000.000 = Rp. 6.250.000

Zakat Mal Hasil Pertanian, Perniagaan dan Harta karun
image : pixabay

NISAB HARTA KARUN (TEMUAN)

Nisab harta karun atau harta temuan adalah sebesar 1/5 dari nilai harta temuan tersebut.
Khusus harta temuan tidak mensyaratkan bahwa harta tersebut harus di miliki selama setahun tetapi di bayarkan secara langsung saat itu juga.

Zakat Mal Hasil Pertanian, Perniagaan dan Harta karun
image : pixabay

Mayoritas mazhab yang di anut umat muslim ( Syafi'i, Malik, Ahmad ) dan juga para jumhur ulama mengatakan bahwa harta yang wajib di keluarkan zakatnya harus berpedoman kepada perhitungan haul ( setahun ).

Apabila nisabnya berkurang pada suatu waktu , maka putuslah hitungan haul dari harta tersebut. Setelah nilai nisabnya mencukupi kembali maka di mulai lagi perhitungan haulnya. Pendapat ini di nilai sebagai pendapat yang paling kuat.

Contoh :
Saya mempunyai harta yang telah memenuhi nilai nisabnya pada bulan Januari. Kemudian pada bulan Juni tiba - tiba nilai harta saya berkurang sehingga tidak mencukupi nisabnya. Maka secara otomatis terputus hitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Juli harta saya kembali bertambah dan mencukupi nilai nisabnya, maka di mulai lagi sebagai bulan pertama perhitungan haul nya.
Begitulah seterusnya sampai sempurna selama setahun. Setelah itu maka zakatnya wajib untuk di keluarkan.

Demikianlah perhitungan nisab harta hasil pertanian, harta perniagaan dan juga harta temuan atau harta karun. Semoga berguna dan bisa menjadi referensi bagi sobat muslim semua.

Posting Komentar untuk "Zakat Mal Hasil Pertanian, Perniagaan dan Harta karun"