Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Walimatul Tasmiyah Dan Aqiqah


Walimatul Tasmiyah Dan Aqiqah
image via instagram@ricky_rakasiwi

Walimatul Tasmiyah Dan Aqiqah- Bagi setiap keluarga kehadiran seorang anak merupakan sebuah karunia yang tidak ternilai harganya dari Allah Subhanahu Wata'ala. Kehadiran anak selalu dinanti - nantikan oleh pasangan muda yang baru menikah dan membina rumah tangga, karena kehadiran seorang anak akan menjadi pelengkap kebahagian rumah tangga mereka.

Ketika pada akhirnya Allah Subhananhu Wata'ala memberikan karunia berupa anak kepada mereka, maka setiap orang tua memiliki beberapa kewajiban yang harus mereka kerjakan terkait dengan kelahiran anak tersebut. Salah satu kewajiban orang tua kepada anaknya adalah memberikan nama yang baik kepada anak - anaknya.

Dalam ajaran agama Islam, seorang anak wajib untuk diberikan nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dalam beberapa hadits shahih antara lain: 

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى

Artinya :
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari kelahirannya, diberi nama dan dicukur rambutnya" (HR. Abu Dawud no. 2838, At-Tirmidzi no. 1522, An-Nasa’i no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir: 9/333, dishahihkan pula oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’: 4123) 

Namun demikian, ada sebagian ulama yang memperbolehkan untuk memberikan nama sebelum hari ketujuh, berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Musa Al Asy’ari, dimana  dia berkata : “Dilahirkan untukku seorang anak maka aku membawanya kepada Nabi SAW maka beliau memberinya nama Ibrahim” (HR. Bukhari)

Jadi, bisa kita tarik sebuah kesimpulan bahwa pelaksanaan walimatul tasmiyah dan aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut atau sebelum hari ketujuh kelahirannya.

Siapakah Yang Berhak Memberikan Nama ?

Seorang ayah memiliki hak yang paling utama untuk memberikan nama kepada anaknya melebihi siapapun, termasuk ibunya. Allah Subhananhu Wata'ala telah berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat ke 5, yaitu:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya:
"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al Ahzab : 5)

Dan pada prinsipnya seorang anak itu dinasabkan kepada nama ayahnya bukan ibunya maka dikatakan fulan bin fulan bukan fulan bin fulanah.

Beberapa Nama - Nama Yang Utama

Dalam memberikan sebuah nama kepada seorang anak, dianjurkan dan disunnahkan untuk memilihkan nama-nama yang paling dicintai oleh Allah Subhananhu Wata'ala atau nama yang mengandung arti kebaikan.

Sabda Rasulullah SAW dalam haditsnya, yaitu:

(لَمْ يُدْرِكْ أَبَا الدَّرْدَاءِ( رواه أبو داو

Artinya:
"Sesungguhnya kalian di hari kiamat kelak akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama ayah-ayah kalian, maka perbaikilah nama-nama kalian". (HR. Abu Daud) 

Dan diantara nama-nama tersebut adalah Abdullah dan Abdurrahman, Rasulullah SAW bersabda : 

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ: عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

Artinya:
"Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman”. (HR. Muslim) 

Menurut pendapat Al Allamah Ibnu Hazm, "Ulama telah sepakat mengangap baik semua nama yang disandarkan kepada nama Allah seperti Abdullah dan Abdurrahman dan yang semisalnya" (Lihat Tuhfatul Wadud :80)

Beberapa Nama Yang Dilarang Dalam Islam

Ada beberapa nama yang dilarang untuk di berikan kepada seorang anak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Berkata Ibnu Hazm : "Telah disepakati atas haramnya untuk menggunakan nama-nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah seperti Abdul Uzza, Abdu Habl, Abdu Amrin, Abdul Ka’bah dan semacamnya". 

Rasulullah SAW bersabda : "Celakalah Abdud Dinar (hamba dinar), dan Abdud Dirham (hamba dirham), dan Abdul Khomishoh (hamba khomishoh)". (HR. Bukhari).

Dan termasuk dalam  hal ini yang dilarang adalah memberikan nama dengan nama-nama Al-Qur’an atau nama surahnya seperti Toha, Yaasiin atau Haamiim, dan diharamkan pula menggunakan nama-nama Allah yang khusus bagi-Nya.

Berkata Imam An Nawawi, '…..demikian pula (haram) memakai nama dengan nama-nama Allah Ta’ala yang khusus seperti Ar Rahman, Al Quddus, Al Muhaimin, Khalikul Khalk dan semisalnya” (Lihat Syarhu Shahih Muslim 14:368).

Beberapa Nama Yang Dimakruhkan

Walimatul Tasmiyah Dan Aqiqah
image via instagram@lilamamahit

Adapun beberapa nama yang dimakruhkan untuk diberikan kepada anak, diantaranya :

1. Rabah, Yasar, Aflah atau Nafi’ 

Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW.  "Janganlah engkau menamakan anakmu dengan Rabah, Yasar, Aflah atau Nafi’". (HR. Muslim)

2. Nama-nama syaithan (seperti  Khanzab, Wahl, A’ur Ajda’ atau Hubab)

Rasulullah SAW telah bersabda, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Ajda" (adalah nama) Syaithan" (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

3. Nama raja-raja yang dholim (seperti : Fir’aun, Waliid atau Korun)

Hal ini diriwayatkan bahwa, "Seorang laki-laki bermaksud memberikan nama kepada anaknya "Waliid", maka kemudian Rasulullah saw melarangnya, dan beliau bersabda, "Sesungguhnya suatu saat akan ada seorang laki-laki yang bernama Waliid, ia akan melakukan suatu perbuatan pada ummatku sebagaimana perbuatan Fir’aun terhadap kaumnya"  (HR. Abdurrazzaq)

4. Nama-nama yang mempunyai arti yang jelek (seperti : Murrah (pahit), Kalb (anjing) atau Hayyah (ular)

Rasulullah SAW telah bersabda, "Gifar" (pengampunan) semoga Allah mengampuninya, "Aslam" (keselamatan) semoga Allah memberinya keselamatan dan "Usayyah" (pengkhianat) semoga Allah dan Rasul-Nya mengkhianatinya".(HR. Bukhari dan Muslim).

Berkata Imam At Thabari, "Tidak boleh memberikan nama dengan nama yang jelek maknanya, tidak pula nama yang mengandung tazkiyah (pensucian diri) bagi yang diberi nama dan tidak boleh pula dengan nama yang bermakna celaan". 

Walaupun nama itu hanyalah merupakan tanda bagi setiap individu,dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat, akan tetapi sisi kemakruhan dalam memberi nama dengan hal-hal di atas karena orang yang mendengar nama tersebut akan menyangka bahwa itu merupakan sifat bagi yang diberi nama. Karena itulah kemudian Rasulullah SAW mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik.

Berkata syaikh Al Albani, "Dengan demikian kita tidak boleh memberi nama degan Izzuddin (pemulia agama), Muhyiddin (penghidup agama), Nasiruddin (penyelamat agama) dan semisalnya". (Lihat Ash Shahihah 1:3379)

Mengganti Nama Yang Jelek Dengan Yang Bagus (Baik)

Jika seorang anak terlanjur diberikan sebuah nama yang memiliki arti yang jelek maka disunnahkan untuk mengganti nama yang jelek tersebut dengan nama yang mengandung arti kebaikan.

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW mengganti nama A’shiah (pelaku maksiat), beliau bersabda : "Anda adalah Jamilah (yang Indah)". (HR. Muslim)

Dan pada hadits yang lainnya diriwayatkan bahwasanya telah datang sekelompok orang menemui Rasulullah SAW dan satu diantara mereka bernama "Ashram", kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Siapakah nama anda?" lalu ia menjawab "Ashram", kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Bahkan kamu adalah Zur’ah". (HR. Abu Daud)

Memberi Kunyah Pada Anak

Kunyah merupakan nama julukan atau panggilan selain dari nama aslinya yang dimulai dengan kata "Abu". Jika yang berkunyah itu adalah laki-laki seperti Abu Abdillah atau Abu Ibrahim, dan dimulai dengan kata "Ummu"kalau wanita seperti Ummu Abdillah atau Ummu Ibarahim, dan sebagainya. 

Dibolehkan memberi kunyah pada anak kecil berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada seorang anak kecil, "Wahai Abu Umair apa yang dilakukan burung kecil itu ?" (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan dalam hal ini Imam Al Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini yang dia namakan "Bab Kunyah untuk anak kecil dan sebelum seseorang memiliki anak".

Boleh seseorang yang punya anak berkunyah dengan nama lain selain nama anak-anaknya. Abu Bakar Ash Shiddiq  berkunyah dengan Abu Bakar padahal tidak ada anaknya yang bernama Bakar dan Umar ibnul Khattab berkunyah dengan Abu Hafsh padahal tidak ada putranya yang bernama Hafsh.  

Banyak kaum muslimin telah meninggalkan sunnah Arabiyah Islamiyah ini. Maka jarang sekali kita dapatkan yang memakai kunyah walaupun dia memiliki banyak anak. Lalu bagaimana lagi keadaannya orang yang tidak punya anak tentunya lebih jauh dari berkunyah. 

Larangan berkunyah dengan Abul Qasim 

Larangan berkunyah dengan Abul Qasim ini dikhususkan kepada orang yang menggunakan nama "Muhammad", berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Pakailah nama dengan namaku dan janganlah kalian berkunyah dengan kunyahku" (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dan pada hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah kalian mengumpulkan antara namaku dan kunyahku". (HR. Ahmad)

Kembali ke topik awal tentang walimatul Tasmiyah wal aqiqah, berikut ini adalah bacaan doa dalam walimatul tasmiyah tersebut, yaitu:

 الَلَّهُمَّ اِنَّا نَسْئَلُكَ السَّلاَمَةَ فِى الدُّنْيَا وَ الدِّيْنِ وَ الزِّيَادَةَ وَالْبَرَكَةَ فِى الْعِلْمِ وَارْزُقِ الْمَرْزُوقِيْنَ.
اللهمَّ إِنَّكَ قَدْ عَلَّمْتَ آدَمَ اْلآسْمَاءَ كُلَّهَا وَقَدْ أَمَرَنَا نَبِيُّكَ مُحَمَّدٌ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِحْسَانِهَا فَهَا نَحْنُ نُسَمىِّ هَذَا الْوَلَدَ بِاِسْمٍ يُنَاسِبُ هَذَا الْبَلَدَ (.......), اِلَهَنَا اَصْبَحْنَا  عَلَى فِطْرَةِ اْلاِسْلاَمِ, وعَلَى كَلِمَةِ اْلاِخْلاَصِ وَعَلى دِيْنِ نِبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَعَلَى مِلَّةِ اَبِيْنَا اِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ.

Artinya:
"Ya Allah! Kami mohon kepada-Mu keselamatan pada dunia dan agama kami, tambahan dan keberkahan pada ilmu kami, dan anugerahkan rizki kepada orang-orang yang layak memperoleh rizki. Ya Allah! Sesungguhnya Engkau telah mengajarkan kepada Nabi Adam nama-nama segala sesuatu. Dan Nabi-Mu, Muhammad saw memerintahkan kami supaya membaguskan nama. Sekarang kami menamai bayi tersebut dengan nama yang cocok dengan penduduk kota ini (…..sebut namanya….).

Ya Allah Tuhan kami! Semoga kami lahir diatas dasar (fondasi) fitrah Islam, kalimat ikhlas, agamanya Nabi Muhammad SAW (Islam), dan agamanya bapak kami Nabi Ibrahim, dalam keadaan hanif (lurus) lagi muslim (selalu tunduk kepada perintah Allah) dan tidak tergolong musyrik".

Kemudian bisa juga ditambahkan dengan doa sebagai berikut :

ألَلَّهُمَّ اِنَّا نَسْئَلُكَ لِسَانًا ذَاكِرًا, وَقَلْبًا شَاكِرًا وَبَدَنًا صَابِرًا وَزَوْجَةً تُعِيْنُنَا فِى الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ, وَ نَعُوْذُ بِكَ يَا رَبَّنَا مِنْ وَلَدٍ يَكُونُ عَلَيْنَا سَيِّدًا, وَ مِنَ امْرَأَةٍ نُشَيِّبُنَا  قَبْلَ وَقْتِ الْمَشِيْبِ, وَمِنْ مَالٍ يَكُونُ عَذَابًا لَنَا وَوَبَالاً عَلَيْنَا, وَمِنْ جَارٍ اِنْ رَأَى مِنَّا حَسَنَةً كَتَمَهَا وَ اِنْ رَاَى مِنَّا سَيِّئَةً أَفْشاَهَا, وَتَقَبَّلْ مِنَّا عَقِيْقَتَنَا رَبَّنَا بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

Artinya:
"Ya Allah! Kami memohon kepadamu lisan yang (senantiasa) berdzikir, hati yang bersyukur, tubuh yang sabar, dan isteri yang dapat membantu kami di dunia dan di akherat. Kami berlindung kepada-Mu dari anak yang memperbudak kepada kami, istri yang menjadikan kami beruban sebelum masanya beruban, harta yang mencelakakan dan merusak kami, dan dari tetangga yang jahat, yang jika melihat kebaikan dari kami ia menyimpannya (tidak menyebut-nyebutnya) dan jika melihat kejelekan kami, ia menyiarkannya. (Ya Allah!) Terimalah aqiqah kami dengan perantaraan rahmat-Mu. Ya Arhama ar-Rahimin.”

Perbedaan Walimatul Tasmiyah Dan Aqiqah

Walimatul Tasmiyah memiliki dua makna yang berbeda satu sama lain. Pertama, adalah memberi kan nama pada bayi. Kedua, mengucapkan kata Bismillah saat menyembelih hewan. Acara selamatan (walimah) tasmiyah dalam pengertian pertama hukumnya tidak wajib apabila dilakukan secara khusus.

Tasmiyah (memberi nama bayi) boleh dilakukan di hari pertama seperti yang sudah di uraikan di atas, akan tetapi disunnahkan agae dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut bersamaan dengan pelaksanaan aqiqah. Sehingga acara tersebut bisa di sebut sebagai walimatul tasmiyah dan aqiqah. Semakin cepat semakin baik supaya mempermudah orang-orang untuk memanggil namanya.

Dengan demikian Walimatul Tasmiyah bisa dilakukan tanpa di barengi dengan aqiqah, namun akan lebih baik jika acara walimatul tasmiyah di selenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan aqiqah tersebut.

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih yang di riwayatkan oleh Abu Dawud, yaitu:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya: 
"Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah bersabda: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, anak dicukur dan diberi nama pada hari yang sama".

Dalam kitab Minhajul Qowim, 1/ 310-311, dinyatakan :

والأفضل ذبحها في اليوم السابع من الولادة فيدخل يومها في الحساب ...و يسن حلق شعره بعد الذبح" كما في الحج وأن يكون كالتسمية يوم السابع و يسن التصدق بزنته" أي شعر رأسه "ذهبًا

Artinya: Yang paling utama menyembelih aqiqah pada hari ketujuh kelahiran. Hari kelahiran masuk dalam hitungan. Sunnah memotong rambut setelah menyembelih aqiqah sebagaimana dalam ibadah haji... Tasmiyah juga dilakukan pada hari ketujuh. Sunnah bersedekah emas seberat rambut yang dipotong.

Itulah uraian tentang Walimatul Tasmiyah Dan Aqiqah. Semoga berguna dan bermanfaat.

referensi:
https://wahdah.or.id

Posting Komentar untuk "Walimatul Tasmiyah Dan Aqiqah "