Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Syariat Islam Dalam Penyelenggaraan Jenazah

 

Ketentuan Syariat Islam Dalam Penyelenggaraan Jenazah
image via instagram@ronatea451

Sudah menjadi ketetapan dari Allah SWT bahwasannya setiap mahluk yang bernyawa pasti akan mengalami kematian. Tumbuhan, hewan dan tidak terkecuali kita sebagai manusia juga akan mengalami kematian.

Kapan waktu dan datangnya kematian sepenuhnya adalah haknya Allah SWT dan hanya Allah lah yang mengetahuinya. Kita sebagai mahluk-NYA hanya bisa mempersiapkan bekal yang cukup ketika tiba saatnya hari kematian tersebut.

Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Imran ayat ke 185 sebagai berikut:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Artinya:

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS. Al-Imran :185)

Dari ayat tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya setiap mahluk yang bernyawa pasti akan mati, tidak terkecuali manusia.

Salah satu cara untuk mengingat kematian adalah dengan sering melakukan takziah (mendatangi keluarga yang terkena musibah kematian atau meninggal dunia). Dengan bertakziah maka kita akan mengetahui pula tata cara penyelenggaraan jenazah sesuai dengan ketentuan dalam syariat agama Islam.

Takziah menurut bahasa (etimologi) memiliki arti menghibur. Sedangkan arti takziah menurut istilah adalah mengunjungi keluarga yang meninggal dunia dengan tujuan agar keluarga yang mendapat musibah terhibur, diberikan keteguhan iman, Islam dan sabar dalam menghadapi musibah tersebut serta mendo'akan kepada orang yang meninggal dunia supaya di ampuni segala dosa - dosanya dan diterima segala amal ibadahnya oleh Allah SWT.

Bertakziah hukumnya sunah dan merupakan salah satu etika sosial antara seorang muslim dengan muslim lainnya dalam kehidupan sehari - hari.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika bertakziah, antara lain:

  • Memberikan bantuan, apakah berbentuk moral ataupun berbentuk materi untuk meringankan beban keluarga yang di tinggalkan.
  • Menghibur keluarga yang di tinggalkan agar tidak larut dalam kesedihan, terlebih jika yang meninggal tersebut adalah kerabat dekat kita. Berikan pengertian bahwasannya kematian adalah ketetapan dari Allah SWT dan setiap manusia pasti akan mengalaminya.
  • Mengikuti shalat jenazah dan mendoakannya agar di ampuni segala dosa - dosanya dan di terima amal ibadahnya disisi Allah SWT.
  • Tidak berbicara dengan keras, bercanda atau tertawa terbahak - bahak atau sikap lainnya yang tidak terpuji.

Ada 4 kewajiban umat Islam terhadap orang yang meninggal dunia, yaitu:

  • Memandikannya
  • Mengkafaninya
  • Mennyalatkannya
  • Menguburnya

Rasulullah SAW tellah bersabda terkait dengan kematian ini, yang artinya sebagai berikut:

Dari sahabat Abdullah bin Umar ra. mengabarkan, " Aku sedang duduk bersam Rasulullah SAW tatkala datang seorang laki - laki dari kalangan Anshor. Dia mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW, lalu berkata, "Ya Rasulullah, mukmin manakah yang paling utama?" Beliau menjawab, " Yang paling baik ahlaknya diantara mereka". "Mukmin mankah yang paling cerdas"? tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab, "Orang yang paling banyak mengingat mati dan yang paling baik persiapannya untuk kehidupan setelah mati. Mereka itulah orang - orang yang cerdas." (HR. Ibnu Majah)

Penyelenggaraan Jenazah Dalam Agama Islam

Dalam surah Al-Ankaabut ayat 57, Allah SWT telah berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Artinya:

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan. (QS.Al-Ankaabut :57)

Jika ada orang yang meninggal dunia maka kita sebagai seorang muslim di haruskanmelakukan hal - hal sebagai berikut:

  • Segera memejamkan mayat sang mayit dan mendoakannya.
  • Menutup seluruh tubuh mayit selain dengan pakaian yang dikenakannya.
  • Menyegerakan proses pengurusan jenazah hingga penguburannya jika telah nyata kematiannya.

Hukum penyelengaraan jenazah adalah fardlu kifayah, artinya jika sudah dilakukan oleh sebagian umat muslim maka yang lainnya tidak berdosa, sedangkan jika tidak ada yang melakukannya maka seluruh umat muslim akan berdosa.

A. Tata Cara Memandikan Jenazah

Berikut ini adalah hal - hal yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah, antara lain:

1. Siapkan tempat yang layak. Ruang tempat memandikan jenazah hendaknya terjaga dan terhindar dari penglihatan orang - orang yang lewat serta merupakan tempat yang memberikan kehormatan untuk jenazah tersebut.

2. Siapkan tempat dan perlengkapannya, seperti alas untuk memandikan,wadah dan air secukupnya, pembersih serta kapur barus.

3. Ketika memandikan jenazah tidak semua orang bisa ikut hadir dan hanya mereka yang memang perlu untuk hadir, yaitu: 

  • Orang yang sudah baligh, muslim, dan berakal sehat.
  • Orang yang memandikan jenazah wajib membaca niat.
  • Orang yang jujur, shaleh dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang tersebut tidak menyiarkan kejelekan sang mayit dan hanya menyiarkan yang baik - baik saja tentang mayit tersebut.

4. Orang yang berhak dan utama untuk memandikan mayit adalah:

  • Untuk jenazah laki - laki, orang yang utama adalah orang yang diberi wasiat , kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat,mahram dari pihak laki - laki, dan boleh juga istrinya.
  • Untuk jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya atau keluarga terdekat dari pihak wanita dan suamunya.
  • Jika yang meninggal tersebut adalah seorang perempuan dan semua saudaranya yang hidup adalah laki - lakin dan tidak ada suaminya, sebaiknya jenazah tersebut tidak dimandikan akan tetapi di tayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan menggunakan telapak tangan.
  • Jika jenazah tersebut adalah anak laki - laki, maka boleh perempuan memandikannya. Dan jika jenazah tersebut adalah anak perempuan maka boleh laki - laki memandikannya.

5. Dalam memandikan jenazah hendaknya mendahulukan anggota - anggota wudlu dan anggota tubuh yang sebelah kanan apada saat menyiramkan air.Memandikan jenazah di sunahkan tiga kali atau lebih.

6. Syarat - syarat jenazah yang harus dimandikan, antara lain:

  • Muslim atau Muslimah
  • Jenazah bukan orang yang mati syahid
  • Anggota badannya masih walaupun ada anggota badannya yang tertinggal

7. Cara memandikan jenazah

  • Jenazah di tempatkan pada tempat yang terlindung dari panas matahari dan hujan
  • Mulai dengan membaca basmallah
  • Aurat ditutupi dengan kain sarung atau kain yang lainnya.
  • Membersihkan kotoran atau najis yang menempel pada tubuh sanag mayit tersebut.
  • Jenazah di angkat kemudian perutnya di urut supaya kotoran yang masih ada di perutnya dapat keluar, kemudian bersihkan mulut, hidung dan telinganya.
  • Kotoran yang ada pada kuku, jari tangan dan kaki dibersihkan termasuk kotoran yang ada di mulut dan di gigi mayit.
  • Memyiramkan air secara merata ke tubuh mayit mulai dari ujung kepala hingga ke ujung kakinya.
  • Setelah di wudlukan kemudian di siram dengan air kapur barus dan bidara agar berbau harum.
  • Di keringkan dengan handuk.

B. Tata Cara Mengkafani Jenazah

Setelah selesai dimandikan maka selanjutnya mayit tersebut siap untuk di kafani. Mengkafani adalah membungkus tubuh mayit dengan menggunakan kain kafan sebelum di shalatkan. Mengkafani jenazah bisa menggunakan jenis kain apa saja asalkan bisa menutupi seluruh tubuh jenazah tersebut dan lebih utama adalah dengan menggunakan kain kafan yang berwarna putih. Hukum mengkafani jenazah adalah fardlu kifayah.

Berikut ini adalah perlengkapan dan tata cara mengkafani jenazah, antara lain:

1. Perlengkapan untuk mengkafani

  • Kain kafan 3 helai untuk laki - laki dan wanita 5 lembar sesuai dengan ukuran panjangnya.
  • Kapas secukupnya.
  • Bubuk Cendana
  • Minyak Wangi

2. Cara Mengkafani jenazah

  • Kain kafan untuk mengkafani jenazah paling sedikit satu lembar yang dapat digunakan untuk menutupi seluruh tubuh jenazah tersebut, baik jenazah laki - laki maupun perempuan. Akan tetapi jika mampu maka di sunahkan untuk menggunakan 3 helai kain bagi jenazah laki - laki tanpa baju dan sorban. Masing - masing lapis kain tersebut menutupi seluruh tubuh jenazah tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa 3 lapis tersebut terdiri dari izar (kain untuk alas mandi) dan dua lapis yang menutupi seluruh tubuhnya.
  • Cara memakai kain kafan tersebut adalah dengan cara di hamparkan sehelai demi sehelai dan di taburkan harum - haruman seperti kapur barus dan sebagainya di setiap lapis kain tersebut. Jenazah kemudian di tempatkan di hamparan kain tersebut. Kedua tangannya di letakkan di bagian dadanya dan tangan kanan nerada di atas tangan kirinya.
  • Adapun untuk jenazah perempuan disunahlkan untuk di kafani dengan 5 lembar kain. Diantara lapisan - lapisan kain tersebut di beri harum - haruman.
  • Lubang hidung dan lubang telinga di sumbat dengan menggunakan kapas.
  • Lapisi bagian - bagian tertentu dengan kapas.

C. Tata Cara Menyalatkan Jenazah

Shalat Jenazah
image via instagram@masjidalfatahjakarta

Setelah sang mayit tersebut di mandikan di kafani, maka kemudian di shalatkan. Dalam menjalankan shalat jenazah hendaknya dilakukan secara berjamaah dan harus dijadikan 3 shaf (barisan) dan setiap shaf nya terdiri dari sekurang - kurangnya dua orang jamaah. Semakin banyak jamaah yang menyalatkan, maka akan semakin besar kemungkinan untuk di kabulkannya do'a kepada sang mayit tersebut.

Shalat jenazah dapat di kerjakan tanpa kehadiran jenazah atau sang mayit. Shalat jenazah yang demikian dinamakan shalat ghaib.

Berikut ini adalah tata cara menyalatkan jenazah, antara lain:

1. Posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan. Imam menghadap kearah kepala jenazah tersebut (jika mayit tersebut adalah laki - laki), dan menghadap ke bagian perut (jika mayit tersebut adalah perempuan). Jumlah makmum akan lebih baik jika lebih dari satu shaf. Untuk makmum perempuan berada di belakng makmum laki - laki.

2. Syarat sah seseorang yang menyalatkan jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadats besar maupun kecil serta menghadap kearah kiblat.

3. Jenazah tersebut telah dimandikan dan di kafani.

4. Letak atau posisi jenazah berada di depan orang yang menyalatkan, kecuali pada shalat gaib.

Rukun Shalat Jenazah

Rukun shalat jenazah antara lain:

  • Niat
  • Berdiri bagi yang mampu
  • Takbir 4 kali
  • Membaca surah Al-Fatihah
  • Membaca shalawat Nabi
  • Mendo'akan jenazah
  • Memberi salam

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jenazah Sebagai Berikut:

1. Berdiri dan niat melaksanakan shalat jenazah

Jika jenazah tersebut adalah laki - laki, maka bacaan niatnya adalah sebagai berikut:

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

"Ushollii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa"

Artinya:

Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

Jika jenazah tersebut adalah perempuan, maka bacaan niatnya adalah sebagai berikut:

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

"Ushollii ‘alaa haadzihill mayyitati arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa"

Artinya:

Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala

2. Takbir pertama dan setelah takbir membaca surah Al-Fatihah

ِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ . إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ . اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Artinya:

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang Menguasai Hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al Fatihah:1-7)

3. Takbir kedua dan setelah takbir membaca shalawat Nabi


اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ


"Allohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid. Allohumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid"

Artinya: 

Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.

4. Takbir yang ketiga dan setelah takbir membaca do'a sebagai berikut:

Jika jenazah tersebut adalah laki - laki, maka bacaan do'anya sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Artinya:

“Ya Allah, ampunilah dosanya, rahmatilah, selamatkan, maafkan, muliakan tempat persinggahannya, luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air, salju, dan embun, bersihkan dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran, gantikan rumahnya dengan rumah yang lebih baik, keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, istri/suaminya dengan istri/suami yang lebih baik, masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah dia dari siksaan kubur – atau dari siksaan neraka.” (HR.Muslim 2/663)

Jika jenazah tersebut perempuan maka bacaan do'anya di ganti lafazdnya sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

5. Berdo'a kembali setelah takbir keempat

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Artinya:

Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Jika jenazah tersebut adalah perempuan maka bacaan doanya di ganti dengan:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

6. Setelah selesai kemudian mengucapakan salam (memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri)

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ

Artinya:

Semoga keselamatan rahmat Allah dan berkahNya limpahkan kepada kalian

Catatan penting:

Jika jenazahnya ada banyak, maka di ganti dengan HUM (untuk laki - laki) dan HUNNA (untuk perempuan)

D. Tata Cara Menguburkan Jenazah

Setelah jenazah tersebut selesai di shalatkan, maka kemudian jenazah tersebut harus segera di kuburkan.

Berikut ini adalah tata cara menguburkan jenazah, antara lain:

1. Tanah yang telah ditentukan untuk lokasi mengubur jenazah tersebut di gali dan dibuatkan liang lahat dengan panjang sesuai dengan panjang badan jenazah tersebut. Kedalaman liang lahat tersebut adalah setinggi orang dewasa di tambah dengan setengah lengannya. Lebar liang lahat sekitar satu meter.

2. Setelah sampai di lokasi pemakaman maka selanjutnya jenazah tersebut di masukkan ke dalam liang lahat tersebut dengan posisi miring dan wajah menghadap kearah kiblat.

3. Tali - tali pengikat kain kafan di lepas, pipi kanan dan ujung kaki di tempelkan ke tanah. Setelah itu jenazah kemudian di tutupi dengan papan atau bambu dan kemudian di timbun dengan tanah hingga liang lahat tersebut rata kembali. Tinggikan liang lahat tersebut sekitar satu jengkam dan pada bagian kepala di berikan batu nisan.

4. Setelah selesai menguburkan di anjurkan untuk membaca do'a  dan memohon ampun untuk jenazah tersebut kepada Allah SWT.

Hal - hal Sunah Setelah Penguburan Jenazah, antara lain:

  • Meninggikan posisi makam sekitar sejengkal agar di kenali dan makam tersebut tidak ditelantarkan.
  • Hendaknya tanah lebihan galian di bentuk seperti punuk.
  • Memberikan tanda pada makam dari batu atau sejenisnya agar di kenali oleh keluarganya.
  • Agar posisi jenazah tidak berubah maka sebaiknya di ganjal dengan bulatan tanah yang dibentuk sedemikian rupa.
  • Menaburkan tanah pada permukaan makam tersebut seraya mendoakan jenazah tersebut (tiga kali kearah kepalanya).

Demikianlah uraian artikel tentang Ketentuan Syariat Islam Dalam Penyelenggaraan Jenazah. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan tambahan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Syariat Islam Dalam Penyelenggaraan Jenazah"