Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Zakat Fitrah Lengkap Dengan Syarat Dan Rukunnya Menurut Agama Islam


Kupon zakat fitrah

Santrikampung- Zakat fitrah adalah salah satu dari rukun Islam yang lima yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus di tunaikan oleh setiap muslim, baik laki - laki maupun perempuan, orang tua maupun anak - anak, mualaf, Bahkan seorang bayi yang baru saja di lahirkan wajib untuk menunaikan zakat fitrah asalkan lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.

Banyak sekali blog yang membahas masalah zakat fitrah ini, mulai dari pengertian zakat, siapa yang berkewajiban membayar zakat fitrah, siapa yang berhak menerima zakat fitrah.
Asal kata Zakat adalah dari kata Zakaa yang mempunyai arti tumbuh, berkah, suci dan baik. Menurut istilah adalah menyerahkan sebagian dari harta tertentu yang di serahkan ( di berikan ) kepada orang yang berhak untuk menerimanya sesuai dengan yang di syaratkan oleh syara'.

HUKUM ZAKAT FITRAH
Allah SWT telah menetapkan bahwasannya hukum zakat fitrah adalah wajib sebagaimana telah di sebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat ke 43 yaitu sebagai berikut :


وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya : 
"Dan dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta dengan orang - orang yang ruku' "

SYARAT - SYARAT ZAKAT FITRAH
Syarat orang yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah antara lain :
1. Beragama Islam, artinya bagi mereka yang bukan muslim tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
2. Merdeka, artinya bagi seorang hamba sahaya (budak) tidak wajib membayar zakat fitrah.
3. Berakal, artinya tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi orang gila.

BESARAN NOMINAL ZAKAT FITRAH
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadistnya mengenai besaran nominal dari zakat fitrah sebagai berikut :


Menurut perhitungan besaran nominal zakat fitrah adalah setara dengan 3,2 liter atau 2,5 kg beras, gandum ( bahan makanan pokok setempat ). Zakat fitrah sendiri bisa juga di berikan dalam bentuk uang ( kecuali mazhab Hambali menyatakan tidak boleh ), yang nilainya setara dengan nominal zakat fitrah berupa bahan makanan pokok tersebut. Ketentuan mengenai jumlah nominal uangnya biasanya akan di tentukan oleh pemerintah. Untuk besaran nominal nilai uang zakat fitrah tahun 2018 ( 1439 H ) sebesar Rp. 38.000,00 


Pengertian Zakat Fitrah Lengkap Dengan Syarat Dan Rukunnya Menurut Agama Islam
image by pixabay

Uang rupiah
image by pixabay

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini adalah selama bulan Ramadhan, tetapi waktu yang paling afdol adalah di hari terakhir bulan Ramadhan sampai dengan tibanya waktu shalat Iedul Fitri tanggal 1 syawal. Adapun zakat fitrah yang di bayarkan setelah shalat Iedul Fitri tidak sah dan hanya di anggap sebagai sadaqqah.  Hal ini sesuai dengan makna dari zakat fitrah itu sendiri yaitu sebagai penyempurna ibadah shaum Ramadhan. Sebagaimana kita ketahui bahwa pahala ibadah kita selama bulan Ramadhan masih tergantung di antara bumi dan langit sampai kita menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah ini. Itu artinya bilamana sampai dengan tiba waktunya shalat iedul fitri kita belum menunaikan nya maka pahala puasa kita akan tetap tergantung dan tidak sampai kepada Allah SWT, sehingga puasa kita hasilnya adalah kesia - siaan belaka.

Untuk itu saya menghimbau kepada diri saya sendiri dan juga sobat muslim semua, tunaikanlah zakat fitrah tersebut atau ibadah puasa kita menjadi tidak ada nilainya di sisi Allah SWT.

Contoh penyaluran zakat fitrah dan tahapannya bisa sobat muslim baca di sini

RUKUN ZAKAT FITRAH
Seperti ibadah - ibadah yang lain, kewajiban menunaikan zakat fitrah ini juga ada rukun dan syarat wajibnya.
Adapun rukun dari zakat fitrah adalah sebagai berikut :
(1). Niat zakat
Niat berzakat fitrah di lakukan semata - mata karena mengharap ridha dari Allah SWT.
(2). Adanya orang yang membayar zakat fitrah ( Muzakki ).
(3). Adanya orang yang menerima Zakat fitrah ( Mustahiq )
(4). Adanya barang atau bahan makanan pokok yang di zakatkan.
(5). Adanya ijab qobul
Ada perbedaan pendapat dari sebagian ulama yang mensyaratkan adanya ijab dan qobul sebagai salah satu rukun yang harus di penuhi, tetapi sebagian ulama yang lain tidak mensyaratkan ijab dan qobul tersebut. Artinya tanpa ijab dan qobul pun pembayaran zakat fitrah tersebut di anggap sah.

SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH
Selain dari rukun zakat ada juga syarat wajib zakat, yaitu :
(1). Seorang muslim yang mempunyai kelebihan bahan makanan pokok untuk dirinya dan juga keluarganya pada malam hari raya Iedul fitri.
(2). Masih hidup sampai dengan waktu terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
(3). Beragama Islam, artinya di luar orang yang beragama islam zakatnya di anggap tidak sah.

GOLONGAN ORANG PENERIMA ZAKAT FITRAH
Di dalam ketentuan zakat fitrah orang yang memberikan atau membayar zakat fitrah di sebut sebagai Muzakki, sedangkan orang yang menerima zakat fitrah di sebut sebagai Mustahiq.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah At - Taubah ayat 60, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Jika di simpulkan maka para mustahiq tersebut adalah sebagai berikut :
Adapun penjelasan dari kedelapan golongan mustahiq tersebut adalah sebagai berikut :
  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Hamba Sahaya (Budak)
  • Gharim
  • Fi sabilillah
  • Ibnu sabil
1. FAKIR ( AL-FUQARA' )
Di sebut sebagai orang fakir, yakni orang yang tidak punya pekerjaan dan tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Termasuk dalam kategori ini yaitu orang yang tidak memiliki harta sehingga hidupnya melarat dan sengsara.

2. MISKIN ( AL- MASAKIN )
Di sebut sebagai orang miskin, yakni orang yang mempunyai pekerjaan tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Dengan kata lain punya penghasilan tapi serba kekurangan.
3. AMIL ( AL - AMILIN )
Di sebut sebagai petugas atau panitia zakat fitrah, yakni orang atau badan hukum yang bertugas untuk memungut dan mengumpulkan zakat fitrah dan menyalurkan atau membagikannya kepada para mustahiq. Syarat untuk menjadi seorang amil zakat antara lain yaitu : seorang muslim, sudah akil baligh, merdeka, adil, bijaksana, jujur, mampu melihat, mendengar, laki - laki serta mengerti dan paham hukum - hukum agama islam.

4. MUALLAF ( AL-MUALLAFFAH )
Di sebut sebagai muallaf, yakni orang di luar islam yang baru saja masuk dan memeluk agama islam. Dengan demikian kondisi imannya masih labil dan lemah sehingga di lakukan pendekatan dengan pemberian zakat agar imannya semakin kuat.

5. BUDAK ( HAMBA SAHAYA )
Di sebut sebagai budak atau hamba sahaya, yakni orang yang ingin memerdekakan dirinya dari tuannya dengan tebusan sejumlah uang. Termasuk dalam kategori ini adalah orang muslim yang di tawan oleh orang - orang kafir atau usaha untuk membebaskan orang muslim dari penjara dengan cara menebusnya dengan sejumlah uang karena orang itu tidak mampu membayar dyah.

6. BERHUTANG ( AL- GHARIM )
Di sebut sebagai orang yang berhutang, yakni orang yang terlilit hutang dengan syarat hutang itu untuk keperluan pribadinya dan bukan untuk maksiat sedangkan orang tersebut tidak mampu membayarnya.

7. FI SABILILAH
Di sebut sebagai orang yang berjuang di jalan Allah SWT, yakni orang yang berjuang untuk mempertahankan islam dan kaum muslimin dengan ikhlas semata karena mengharap ridha dari Allah SWT. 

8. IBNU SABIL
Di sebut sebagai ibnu sabil, yakni orang sedang dalam keadaan bepergian atau merantau dengan tujuan yang baik, dan bukan untuk berbuat kemaksiatan, kemudian dia mengalami kesulitan dan kendala dalam perjalanannya. Contohnya kehabisan bekal perjalanannya, maka dalam kondisi seperti ini dia berhak untuk menerima zakat fitrah.

KESIMPULAN :
TUNAIKANLAH KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH ANDA ATAU PAHALA PUASA RAMADHAN KITA AKAN TERUS TERGANTUNG DI LANGIT, SEHINGGA IBADAH RAMADHAN KITA MENJADI SIA - SIA BELAKA.

Demikianlah artikel mengenai zakat fitrah, semoga keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT semakin bertambah, insya Allah.

Terima kasih telah mampir dan membaca artikel di blog saya.

Posting Komentar untuk "Pengertian Zakat Fitrah Lengkap Dengan Syarat Dan Rukunnya Menurut Agama Islam"