Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Hukum Menuntut Ilmu Dalam Islam


Pengertian Dan Hukum Menuntut Ilmu Dalam Islam

Mencari atau menuntut ilmu sangat membutuhkan semangat dan motivasi yang tinggi. Selain motivasi, semangat dalam menuntut ilmu juga merupakan salah satu faktor pendorong yang kuat. Khalifah Ali Bin Abi Thalib Ra pernah berkata, :"Sesungguhnya yang disebut orang alim adalah orang yang beramal dengan ilmunya dan ilmunya sesuai dengan amalnya". Kita sebagai generasi muda Islam hendaknya selalu memiliki semangat dan motivasi yang tinggi untuk meraih cita - cita agar masa depan agama Islam akan terus terjaga.

Apakah Pengertian Ilmu Itu?

Kata Ilmu adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Arab yakni "al-'ilmu". Sementara menurut etimologi (tata bahasa) kata al-'ilmu merupakan bentuk Masdar atau kata sifat dari kata " alima-ya'lamu-'ilman". Lawan kata dari al-'ilmu adalah al-jahl yang berarti bodoh atau tidak tahu.

Sementara itu, menurut terminologi atau istilah, kata ilmu berarti pemahaman tentang hakikat sesuatu. Ilmu juga merupakan pengetahuan tentang sesuatu yang diketahui dari zat (esensi), sifat, dan makna sebagaimana adanya.

Dlam sebuah kitab tafsir yakni Aisar at-Tafaasir di jelaskan bahwa : "Ilmu itu adalah jalan menuju rasa takut kepada Allah Subhanahu Wata'ala, barang siapa yang tidak mengenal Allah, maka dia juga tidak memiliki rasa takut kepadaNYA. Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba- hambaNYA hanyalah ulama.

Semangat Dalam Menuntut Ilmu

Umat Islam Wajib hukumnya untuk menuntut ilmu karena hal tersebut sangat dibuthkan dalam kehidupan. Bukan hanya tentang ilmu agama saja, umat Islam juga harus belajar segala jenis ilmu pengetahuan seperti ilmu manajemen, kesehatan, sosial dan kebudayaan serta disiplin ilmu lainnya.

Khusus untuk agama Islam, segala amal ibadah dalam Agama Islam selalu membutuhkan ilmu pengetahuan untuk dapat mengerjakannya sesuai dengan syarat dan rukun - rukunnya. Tanpa ilmu maka ibadah yang kita lakukan tidak akan diterima oleh Allah Subhananhu Wata'ala.

Allah SWT telah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 122, yaitu :

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

"Wa mā kānal-mu`minụna liyanfirụ kāffah, falau lā nafara ming kulli firqatim min-hum ṭā`ifatul liyatafaqqahụ fid-dīni wa liyunżirụ qaumahum iżā raja'ū ilaihim la'allahum yaḥżarụn"

Artinya :
"Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya".

Apa yang kita baca dari ayat diatas jelas sekali memberikan sebuah pemahaman kepada kita bahwa sebagai orang yang beriman bahwa kita juga membutuhkan semangat dalam menuntut ilmu. Ilmu merupakan penuntun (guidance) bagi manusia untuk memahami ayat -ayat Allah baik ayat Qauliyah maupuan ayat Kauniyah.

Sebagaimana di tulis oleh Syekh Az-Zarnuji dalam sebuah kitabnya yakni Ta'limul Muta'allim, bahwa terdapat enam perkara sebagai syarat agar seseorang dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Keenam perkara tersebut adalah:
  • Kecerdasan
  • Minat yang besar.
  • Kesabaran.
  • Bekal yang cukup.
  • Petunjuk guru.
  • Waktu yang lama.
Hukum Menuntut Ilmu

Pada hakekatnya Allah Subhananhu Wata'ala adalah pemilik segala ilmu, sementara manusia hanya diberikan sedikit saja karunia berupa ilmu dan pengetahuan.Dalam konsep agama Islam ilmu haruslah dipelajari dan dikembangkan berdasarkan pada asas -asa ketauhidan dan keimanan, kemanfaatan ilmu dan juga amal yang shaleh.

Rasulullah SAW pernah bersabda, : "Barng siapa yang menginginkan soal - soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya, dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula, dan barang siapa yang menginginkan kedua - duanya , wajiblah ia memiliki ilmu kedua - keduanya pula." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian maka dapat disimpulakn bahwa hukum menuntut ilmu dalam agama Islam adalah wajib (Fardlu 'Ain).

Allah Subhanahu Wata'ala telah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 92, yaitu:

وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

"Wa mā kānal-mu`minụna liyanfirụ kāffah, falau lā nafara ming kulli firqatim min-hum ṭā`ifatul liyatafaqqahụ fid-dīni wa liyunżirụ qaumahum iżā raja'ū ilaihim la'allahum yaḥżarụn".

Artinya :
"Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya".

Rasulullah SAW telah bersabda dalm sebuah hadits yang di riwayatkan oleh HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, sebagai berikut:

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْ لَ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى اْلجَنَّةِ وَإِنَّ اْلمَلإَكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًالِطَالِبِ اْلعِلْمِ وَإِنَّ طَالِبَ اْلعِلْمِ يَسْتَغْفِرُلَهُ مَنْ فِي السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ حَتَّى اْلحِيْتَانِ فِي اْلمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ اْلعِلْمِ عَلَى اْلعَاِبدِ كَفَضْلِ اْلقَمَرِعَلَى سَاءِرِ اْلكَوَاكِبِ إِنَّ اْلعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ إِنَّ اْلأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِيْنَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرِّثُوْا  اْلعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِر
(رواه احمد و الترمذي وألوداودوابن ماجه)

Artinya:
“Dari Abi Darda dia berkata :”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda”: “Barang siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, dan sesungguhnya para malaikat  membentangkan sayapnya karena ridla (rela) terhadap orang yang mencari ilmu. Dan sesungguhnya orang yang mencari ilmu akan memintakan bagi mereka siapa-siapa yang ada di langit dan di bumi bahkan ikan-ikan yang ada di air. Dan sesungguhnya  eutamaan orang yang berilmu atas orang yang ahli ibadah seperti keutamaan (cahaya) bulan purnama atas seluruh cahaya bintang. Sesungguhnya para ulama itu adalah pewaris para Nabi, sesugguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, akan  tetapi mereka mewariskan ilmu, maka barang siapa yang mengambil bagian untuk mencari ilmu, maka dia sudah mengambil bagian yang besar.” (H.R. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majjah).

Dalam menuntut ilmu kita hendaknya memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
  • Berlapang dada dalam masalh khilafiyah atau perbedaan pendapat.
  • Mengamalkan ilmu yang kita miliki kepada sesama.
  • Bersikap sabar dalam menuntut ilmu.
  • Menghormati dan menghargai terhadap ulama.
  • Berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits.
  • Mengikhlaskan niat karena Allah SWT.
  • Hormat dan patuh terhadap guru.
  • Selalu berdo'a kepada Allah SWT.

KESIMPULAN

Setelah membaca uarian diatas maka dapat kita simpulkan bahwa dalam menuntut ilmu kita harus selalu memahami bahwa:
  • Menuntut ilmu merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim, karena dengan ilmu  maka seseorang akan dapat memenuhi kebutuhan dunia maupun akhiratnya.
  • Ilmu bisa didapatkan dan di raih dengan cara dan etika yang benar, diantarnya selalu bersabar dalam menghadapi cobaan.
  • Agama Islam telah memberikan tuntunan tentang bagaimana cara menuntut ilmu yang benar sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendri maupun orang lain.
  • Ilmu adalah identitas dari manusia yang membedakannya dengan makhluk lain
  • Ilmu tidak bisa di raih dengan cara yang mudah, karena dibutuhkan syarat-syarat khusus diantaranya adalah patuh kepada orang tua dan guru.
  • Orang tua dan guru haruslah dihormati, jika mereka masihi hidup kita harus bersikap sopan santun kepada mereka, dan jika mereka sudah meninggal harus kita doakan.
  • Ulama terdahulu telah mencontohkan cara-cara yang mereka lakukan dalam mencari ilmu pengetahuan.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Dan Hukum Menuntut Ilmu Dalam Islam. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan semakin menambah ketaqwaan kita kepada Allah Subhanau Wata'ala.

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Hukum Menuntut Ilmu Dalam Islam"