Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ibadah Qurban- Pengertian, Tata Cara Dan Pembagian Daging Qurban Menurut Syara'


Ibadah Qurban- Pengertian, Tata Cara Dan Pembagian Daging Qurban Menurut Syara'
image via freepik

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah umat Islam di seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha. Di Indonesia sendiri hari raya Idul Adha dikenal sebagai hari raya qurban. Adapun tujuan dari pelaksanaan ibadah qurban adalah semata - mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT seperti halnya yang telah dilakukan oleh Nabiyullah Ibrahim AS, dimana ketika itu Allah swt menguji keimanan Nabi Ibrahim AS dengan cara memberikan perintah kepada Nabi Ibrahim AS untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS.

Karena keimanannya kepada Allah SWT maka Nabi Ibrahim kemudian bersiap untuk melaksanakan perintah tersebut, dan dengan izin dari Allah SWT maka kemudian Allah menggantinya dengan seekor kambing qibas yang besar. 

Ibadah qurban merupakan ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak seperti Unta, Sapi, Kerbau atau Kambing (domba) dengan tujuan mengharapkan Ridha dan pahala dari Allah SWT. 

Dalam pandangan agama Islam, ketentuan untuk menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Dengan demikian maka ibadah qurban sangat dianjurkan dengan penekanan yang sangat kuat dan mendekati perintah wajib. 

Allah Subhanahu Wata'ala telah berfirman dalam Al Quran Surat Al-Hajj ayat ke- 34 sebagai berikut:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya:
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)

Pelaksanaan Dan Syarat Ibadah Qurban

Dalam pelaksanaan ibadah qurban, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih haruslah hewan ternak yang sehat dan telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Hewan ternak yang biasanya di jadikan sebagai hewan qurban adalah kambing, domba, sapi, kerbau dan unta. Diantara syarat - syarat hewan qurban tersebut antara lain:
  • Untuk Domba harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun, dan kambing harus berumur dua tahun atau lebih (Dan telah tanggal giginya)
  • Untuk Sapi atau Kerbau atau Unta harus berumur lebih dua tahun 
Proses penyembelihan hewan qurban juga harus memenuhi beberapa tahapan yang sesuai dengan aturan khusus terutama menyangkut kapan waktu pelaksanaannya. Penyembelihan hewan Qurban harus dilaksanakan pada tanggal 10 Fzulhijjah atau pada hari tasyrik, yakni tanggal 11,12 dan 13 Zdulhijjah. Selain dari waktu tersebut maka penyembelihan hewan yang dilaksanakan tidak termasuk sebagai ibadah qurban. Proses penyembelihan hewan qurban tersebut biasanya dilakukan setelah selesainya pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha.

Tata Cata Pembagian Daging Hewan Qurban

Tata Cata Pembagian Daging Hewan Qurban
image via freepik

Daging penyembelihan hewan qurban tidak boleh dimakan sendiri oleh orang yang berqurban saja, akan tetapi daging tersebut juga harus dibagikan kepada orang lain. Daging qurban tersebut diberikan kepada mereka yang membutuhkannya. 

Menurut ketentuannya, penerima daging hewan qurban di kelompokkan menjadi 3 macam, yaitu:
  • Orang yang berqurban dan keluarganya
  • Tetangga, teman, kerabat dan sanak saudara
  • Fakir miskin
1. Orang Yang Berqurban Dan Keluarganya

Bagi mereka yang telah meniatkan dirinya untuk berqurban dianjurkan untuk memakan daging qurban sepertiga bagian lebih sedikit saja. Hal tersebut sesuai dengan sunah dari Rasulullah SAW, dimana Beliau juga pernah memakan daging hewan yang di qurbankannya sendiri. 

Dalam sebuah tulisan yang di tulis oleh Imam Al Baihaqi, sebagai berikut :

"Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan qurbannya."

2. Tetangga, Teman, Kerabat Dan Sanak Saudara

Daging qurban dianjurkan supaya dibagikan juga kepada tetangga, teman, kerabat, dan sanak saudara meskipun mereka telah hidup berkecukupan. Besarnya porsi daging hewan qurban yang dibagikan tersebut adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

Bagi orang yang termasuk dalam kategori fakir dan miskin juga berhak untuk mendapatkan bagian dari daging hewan qurban tersebut. Bahkan beberapa ulama besar mengatakan bahwa wajib hukumnya untuk membagikan daging hewan qurban tersebut kepada orang fakir dan miskin. 

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat ke- 28 sebagai berikut:

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya:
"Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir."

Dengan pengertian di atas maka itu artinya siapapun boleh menerima daging hewan qurban dan boleh ikut memakan daging qurban tersebut. Dalam hal ini juga termasuk panitia pelaksanaan qurban dan orang yang kaya raya sekalipun.

Perlu di ketahui, bahwasannya ketentuan penyaluran daging hewan qurban sangat berbeda sekali dengan ketentuan penyaluran dana zakat. Pada ketentuan penyaluran dana zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) memang harus benar-benar disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya saja yakni delapan asnaf (mustahiq) sebagaimana di tentukan oleh syara'.

Jenis Hewan Qurban Dan Cara Pembagiannya

Menurut mazhab Imam Syafi'i, ketentuan dalam pembagian daging hewan qurban dibagi menjadi dua, sebagai berikut:

1. Jika qurbannya termasuk qurban yang sunah, artinya bukanlah qurban nadzar, maka disunahkan bagi orang yang berqurban untuk mengambil bagian daging hewan qurban tersebut dengan ketentuan:

Cara pertama :
  • Daging qurban 1/3 bagian untuk orang yang berqurban.
  • Sisanya 2/3 bagian untuk disedekahkan dan dibagikan kepada siapapun. 

Cara kedua :
  • Daging hewan qurban 1/3 bagian untuk orang yang berqurban. 
  • Sisanya 1/3 bagian untuk fakir miskin
  • Dan 1/3 bagian untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.
Pendapat dari ulama yang lain mengatakan bahwa 1/3 bagian untuk orang yang berqurban, 1/3 bagian untuk fakir misiskin dan 1/3 bagian lainnya untuk orang kaya raya. Sementara itu menurut pendapat  Syaikh Abu Hamid afdhalnya bersedekah adalah 2/3 bagian." (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

2. Jika qurbannya adalah termasuk qurban wajib atau nadzar. Maka dalam hal ini adalah haram bagi orang yang berqurban tersebut untuk mengambil bagian daging qurbannya dan memakannya.

Pendapat ini senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam An-Nawawi dalam Al Majmu' Syah al-Muhadzdzab yang menyatakan, "Jika hadyu atau qurbannya dinadzarkan (wajib) maka si pequrban tidak boleh makan daging qurbannya. Dan untuk ketentuan ini tidak ada perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan para alim ulama yang lainnya.

Demikian uraian artikel mengenai Ibadah Qurban- Pengertian, Tata Cara Dan Pembagian Daging Qurban Menurut Syara'. Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan kita semua dan semakin menambah ketaqwaan kita kepada Allah SWT.

referensi:
ihram.co.id

Posting Komentar untuk "Ibadah Qurban- Pengertian, Tata Cara Dan Pembagian Daging Qurban Menurut Syara'"