Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Dan Ketentuan Hewan Qurban


Syarat Dan Ketentuan Hewan Qurban
image via pixabay

SYARAT DAN JENIS HEWAN QURBAN

Santrikampung- Jenis binatang yang syah untuk melaksanakan ibadah qurban adalah hewan ternak yang di pelihara atau di ternakkan untuk dimakan dagingnya. Artinya tidak syah ibadah qurban jika menggunakan hewan liar sebagai hewan sembelihan. Jenis hewan yang secara umum di gunakan untuk ibadah qurban antara lain : Domba , Kambing, Sapi, Kerbau dan Onta.

Allah SWT telah berfirman dalam surah Al- Hajj ayat  ke- 34 sebagai berikut :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya :
"Dan bagi tiap - tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah di rezekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-NYA. Dan berilah kabar gembira kepada orang - orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS.Al-Hajj :34)

Berikut ini adalah kutipan tafsir dari Prof.Dr.Quraish Syihab mengenai ayat di atas yang di ambil dari id.noblequran.org sebagai berikut :
"Kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan ibadah haji itu bukan hanya disyariatkan kepada kalian saja, melainkan Kami juga telah menjadikan bagi setiap kelompok yang beriman jenis kurban tersendiri yang mereka pakai untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pada saat menyembelih hewan kurban itu, mereka pun menyebut asma Allah dan mengagungkan-Nya sebagai rasa syukur atas nikmat pemilikan unta, sapi dan kambing yang telah diberikan oleh Allah kepada mereka. Allah yang telah memberikan syariat kepada kalian dan mereka adalah Tuhan Yang Mahaesa. Dari itu, serahkanlah semua urusan kepada-Nya semata, menjadikan amal perbuatan hanya untuk-Nya dan tidak membuat sekutu apa pun kepada-Nya. Kemudian, berilah kabar gembira tentang surga dan pahala yang banyak, wahai Muhammad, kepada hamba Allah yang tulus ikhlas dan tunduk kepada-Nya".

Selain itu binatang ternak yang di gunakan sebagai hewan qurban haruslah memenuhi dua syarat pokok yakni tidak cacat dan cukup umurnya.

KETENTUAN UMUR HEWAN QURBAN
Di antara ketentuan mengenai umur binatang qurban antara lain:

1. Untuk Onta sekurang - kurangnya berumur lima tahun.
2. Untuk Sapi Dan Kerbau sekurang - kurangnya berumur dua tahun.
3. Kambing berumur dua tahun.
4. Domba berumur sekurang - kurangnya satu tahun atau telah berganti gigi (Musinnah).

Rasulullah SAW telah bersabda , yang artinya :
"Dari Jabir berkata, Rasulullah SAW bersabda, " Janganlah engkau menyembelih (berqurban), kecuali telah berganti gigi. Kecuali bila engkau sulit mendapatkannya maka sembelihlah yang telah berumur satu tahun dari (jenis) domba". (HR.Muslim : 3631)

Ketentuan mengenai umur tersebut sangat berkaitan dengan kandungan nutrisi dan gizi hewan, karena pada umur tersebut binatang qurban lebih kaya gizinya, dagingnya tebal sehingga perolehan dagingnya pun lebih banyak.

KETENTUAN CACAT HEWAN QURBAN
Cacat pada hewan qurban menyebabkan hewan tersebut tidak sah apabila di gunakan sebagai hewan qurban. Cacat yang di maksud di sini adalah buta (sakit mata), tidak sehat (sakit - sakitan), pincang, terlalu kurus, terlalu tua, sehingga seakan - akan tidak mempunyai sumsum lagi.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

"Empat jenis hewan tidak dapat di jadikan hewan qurban yaitu yang matanya cacat, jelas sakit, jelas pincang, dan kurus tidak berlemak". (HR.Ahmad)

QURBAN UNTUK SATU ORANG DAN LEBIH DARI SATU ORANG

1. Satu ekor kambing hanya di niatkan untuk satu orang.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

"Pada masa Rasulullah ada seorang laki - laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya" ( HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi ).

2. Seekor Sapi atau Onta di niatkan untuk tujuh (7) orang.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

"Kami memotong qurban bersama Nabi SAW pada tahun Hudabiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang" (HR.Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Demikianlah artikel tentang syarat dan ketentuan hewan qurban. Semoga semakin menambah wawasan dan pengetahuan kita.


Posting Komentar untuk "Syarat Dan Ketentuan Hewan Qurban"