Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Nikah, Hukum Nikah Dan Jenis - Jenis Pernikahan Yang Di Larang Oleh Agama Islam


Pengertian Nikah, Hukum Nikah Dan Jenis - Jenis  Pernikahan Yang Di Larang Oleh Agama Islam

Sebuah pernikahan atau perkawinan  adalah sebuah institusi pokok dalam kehidupan masyarakat yang sempurna. 

Seperti kita ketahui bahwa dalam agama Islam, setiap perintah dari Allah Subhanahu Wata'ala untuk menjalankan ibadah yang harus dikerjakan oleh umatnya pasti telah ditentukan oleh syariat agama, dan pasti ada sebuah hikmah yang luar biasa dari perintah ibadah tersebut. Salah satu perintah tersebut adalah menikah.

PENGERTIAN DASAR TENTANG  PERNIKAHAN

Dalam hukum menikah menurut agama Islam kata-kata “Pernikahan” merupakan alih bahasa dari istilah Nikah atau zawaj, Namun menurut sebuah pendapat yang shahih menyatakan bahwa arti dari nikah yang sebenarnya adalah akad dan wati (berhubungan intim) sebagai arti kiasan atau majasnya.

Adapun arti menikah menurut istilah dari ahli fiqih adalah sebagai berikut :
  • Nikah adalah Suatu akad yang menyebabkan halalnya bermesraan antara suami istri dengan cara yang syah yang sudah ditentukan oleh Allah Subhananhu Wata'ala.
  • Nikah adalah akad yang mengandung rukun-rukun serta syarat-syarat yang telah ditentukan.
  • Nikah adalah akad yang menghalalkan seseorang untuk bersenang-senang diantara masing-masing pihak atas dasar agama (Pendapat dari Abu Zahrah).
Dari semua pendapat ahli fiqih tentang arti nikah, maka dapat di simpulkan bahwa hal pokok dari sebuah Perkawinan adalah adanya akad, yakni prosesi  serah terima antara wali calon mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki. Penyerahan dan penerimaan tanggungjawab tersebut dalam arti yang luas untuk mencapai satu tujuan yang mulia.

Pernikahan merupakan sebuah ikatan dua insan yang secara sah telah melangsungkan prosesi akad nikah. Dari pernikahan tersebut maka akan lahir keturunan dan anak - anak yang shaleh dan salekhah yang akan terus menjaga kelangsungan agama Islam di dunia ini hingga sampai di akhir zaman.

DASAR HUKUM PERNIKAHAN

Dalam sudut pandang agama Islam, menikah di samping sebagai sebuah perbuatan ibadah, juga merupakan sebuah sunnah dari Rasul-Nya yakni Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam. 

Dalam hal menikah ini, Allah Subhananhu Wata'ala telah berfirman dalam surah yasin ayat ke 36 yang berbunyi :

سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ

Artinya :
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan makhluknya berpasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang dikeluarkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”, (QS.Yaasiin :36)

HUKUM TENTANG PERNIKAHAN

Berikut  ini adalah hukum - hukum tentang pernikahan dalam agama Islam, antara lain :

1. WAJIB

Menikah akan menjadi wajib hukumnya bagi seseorang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Apabila seseorang tersebut tidak segera menikah maka  dikhawatirkan dia akan tergelincir pada perbuatan zina yang di larang oleh agama Islam.

2. SUNAH

Menurut pendapat mayoritas ulama, menikah akan menjadi sunah hukumnya bagi seseorang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga akan tetapi jika dia tidak segera melaksanakannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan perbuatan yang di larang oleh agama Islam.

3. HARAM

Menikah akan menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya selama berumah tangga , sehingga apabila dia tetap menikah maka justru akan menelantarkan istrinya dan anak - anaknya.

4. MAKRUH

Menikah akan menjadi makruh hukumnya bagi seorang laki – laki yang mempunyai kemauan untuk melakukannya namun  juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina, sehingga dirinya tidak mungkin akan tergelincir untuk berbuat zina seandainya tidak segera menikah dan dia tidak mempunyai keinginan untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami yang baik.

5. MUBAH

Menikah akan menjadi mubah hukumnya bagi seorang laki - laki yang punya kemampuan dan kemauan untuk menikah, tetapi jika tidak melakukannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila menikahpun dia juga tidak akan menelantarkan istri dan anak - anaknya.

Tujuan dari sebuah pernikahan dalam agama Islam adalah untuk menjalankan sunnah Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam serta memenuhi tuntutan hajat kemanusiaan, berhubungan antara suami dan istri dalam rangka mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah, untuk mendapatkan keturunan yang shaleh dan shalekhah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’at agama Islam.

PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM AGAMA ISLAM

Dalam agama Islam ada beberapa jenis pernikahan yang di larang untuk di lakukan, antara lain :

1. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu saja. Nikah mut’ah memang  pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW, namun kemudian Beliau melarang nikah Mut'ah tersebut untuk selama-lamanya.

2. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah menikahnya  seorang wanita yang dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya sebuah mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki tersebut  akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Rasulullah Salallhu Aalaihi  Wassalam secara tegas telah melarang jenis pernikahan seperti ini.

3. Nikah Tahlil

Nikah tahlil ialah menikahnya seorang suami yang telah menthalaq istrinya yang sudah ia jima' sebelumnya,  dengan tujuan agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya. 

Nikah tahlil pada dasarnya adalah sebuah bentuk kerjasama (konspirasi) negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua). Itulah mengapa nikah Tahlil ini di larang oleh agama Islam.

4. Nikah Berbeda Agama

Tentang hal ini Allah Subhananhu Wata'ala secara tegas telah berfirman dalam Al-Qur'an yaitu dalam surah Al-Baqarah ayat ke 221 yang berbunyi :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya:
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran". (QS. AL-Baqarah : 221)

Dari ayat tersebut sangat jelas bahwa menikah dengan wanita, atau laki - laki yang berbeda agama dengan kita adalah di haramkan oleh syariat agama Islam.

5. Mahram (Orang yang tidak boleh dinikahi)

Allah SWT telah berfirman dalam surah An-Nisa ayat ke 23 dan 24 sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا


Artinya:
23. "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

24. "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Dilihat dari kondisinya, mahram dibagi menjadi dua, yaitu mahram muabbad dan mahram ghair muabbad.

Mahram muabbad adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi selama - lamanya, seperti keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri.

Sedangkan mahram ghair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya masih bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi jika salah satunya telah bercerai atau meninggal dunia. Yang lain sebab istri orang dan sebab iddah.

Berikut ini adalah penjelasan detail tentang mahram tersebut:

a. Lin Nasbi (Karena keturunan)
  • Anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
  • Ibu, nenek, dan seterusnya keatas.
  • Saudara perempuan sekandung.
  • Saudara perempuan seayah.
  • Saudara perempuan seibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki - laki dan perempuan sekandung.
b. Litazawwuji (Karena pernikahan)

Yaitu wanita - wanita yang berhubungan dengan tali pernikahan tidak boleh dinikahi, antara lain:
  • Ibu mertua (Ibunya istri).
  • Anak tiri (Anak dari istri yang dinikahi dengan suami yang dahulu), dengan catatan selama itu dia sudah berkumpul dengan istri tersebut.
  • Ibu tiri (Istri dari ayah
  • Anak menantu perempuan (Istri dari anak laki - laki).
c. Li rodla'ah (Karena sesusuan)
  • Ibu atau Wanita yang telah menyusuinya.
  • Saudara perempuan sesusuan.
d. Lil jam'i (Karena mengumpulkan wanita yang masih muhrim)

Misalnya, mengumpulkan dua orang wanita atau lebih yang masih sekandung dan dinikahi semua. Terkecuali jika dengan cara bergiliran, artinya nikah pertama dengan wanita nomor satu, kemudian cerai dan berikutnya nikah dengan wanita yang nomor dua.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Nikah, Hukum Nikah Dan Jenis - Jenis  Pernikahan Yang Di Larang Oleh Agama Islam. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda dan bisa menambah ketaqwaan kita kepada Allah Subhananhu Wata'ala.

Posting Komentar untuk "Pengertian Nikah, Hukum Nikah Dan Jenis - Jenis Pernikahan Yang Di Larang Oleh Agama Islam"