Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rukun Dan Syarat Sah Nikah Menurut Agama Islam


Rukun Dan Syarat Sah Nikah Menurut Agama Islam

Bagi Laki - laki dan perempuan yang sudah dewasa sangat di anjurkan untuk menikah. Itu adalah salah satu anjuran yang terdapat dalam ajaran agama Islam. Menikah adalah sebuah ibadah dalam ajaran agama Islam. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata'ala dalam surah Ar-Rum ayat ke 21 yang berbunyi :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya :
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".

Selain itu Rasulullah Sallalahu Alaihi Wassalam juga sangat menganjurkan untuk menikah, sebagaimana Beliau telah bersabda dalam sebuah hadistnya yang berbunyi :

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Maimun] dari [Al Qasim] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng. (HR.Ibnu Majah Nomor 1836)

Menurut ajaran agama Islam dalam setiap pernikahan terdapat rukun dan syarat sah nikah, yang harus di penuhi. Apabila ada salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Bagi Anda  yang berencana untuk menikah dan  membangun bahtera rumah tangga bersama dengan pasangan Anda, berikut ini akan saya bagikan rukun dan syarat sah nikah, antara lain sebagai berikut :

RUKUN NIKAH MENURUT AGAMA ISLAM

Berikut ini adalah lima rukun nikah dalam agama Islam. yaitu :

1. Ada Calon Mempelai (Pengantin) Laki-Laki

Keberadaan calon pengantin laki - laki yang akan menikah adalah mutlak, artinya sebuah pernikahan tidak bisa di laksanakan tanpa kehadiran calon mempelai laki-laki. Karena proses Akad nikah adalah prosesi penyerahan tanggung jawab dari orang tua mempelai perempuan kepada mempelai laki - laki maka calon mempelai laki - laki harus hadir dan tidak dapat di wakilkan.

2. Ada Calon Mempelai Perempuan

Dalam pandangan agama Islam, sahnya sebuah pernikahan adalah ketika ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Seorang laki-laki dilarang untuk memperistri  seorang wanita yang haram untuk dinikahi. Seorang wanita yang haram untuk di nikahi  di antaranya adalah karena adanya pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan (besan).

3. Ada Wali Nikah Bagi Mempelai Perempuan

Selain adanya mempelai laki-laki dan perempuan, sebuah pernikahan akan di anggap sah dengan adanya wali nikah dari calon mempelai perempuan. Wali nikah sejatinya adalah  orangtua mempelai perempuan baik itu Ayah, Kakek, ataupun Saudara dari garis keturunan Ayah. 

Mengutip dari islam.nu.or.id mengenai siapa saja yang diprioritaskan untuk menjadi wali, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjelaskannya sebagai berikut: 

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم “

Artinya :
"Wali paling utama ialah Ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim".

Jika kita urutkan maka yang berhak untuk menjadi wali nikah bagi mempelai perempuan adalah sebagai berikut :
  1. Ayah mempelai perempuan
  2. Kakek dari mempelai perempuan dari garis keturunan Ayah
  3. Saudara Laki - laki sekandung dari mempelai perempuan (Bisa kakak atau adik)
  4. Saudara Laki - laki Satu Ayah dengan mempelai perempuan
  5. Kakak atau Adik dari Ayah mempelai perempuan (Pakde atau Paman)
  6. Anak Laki - Laki dari saudara sekandung Ayah mempelai perempuan

Jika diantara keenam orang yang termasuk dalam kriteria di atas tidak ada maka alternatif terakhir adalah menyerahkan sepenuhnya kepada wali hakim.

4. Ada Saksi Nikah 2 Orang Laki-Laki

Agar sebuah pernikahan di anggap sah maka dibutuhkan adanya dua saksi nikah laki-laki yang harus memenuhi  enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang saksi nikah ini dapat diwakilkan oleh pihak keluargam kepada tetangga ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi saksi. 

5. Ijab Dan Qabul



Ijab dan qabul dapat kita artikan sebagai sebuah janji suci kepada Allah Subhanahu Wata'ala di hadapan penghulu, wali dan para saksi. ketika prosesi ijab qabul sudah selesai dan di nyatakan sah oleh para saksi maka secara resmi kedua calon mempelai Laki - laki dan mempelai perempuan telah sah menjadi sepasang suami istri.

SYARAT SAH  NIKAH MENURUT AGAMA ISLAM

Pernikahan yang sesuai dengan syariat agama Islam, mensyaratkan bahwa calon mempelai laki-laki dan perempuan sama - sama beragama Islam. Maka menjadi tidak  sah pernikahan tersebut jika seorang laki - laki muslim menikahi seorang perempuan non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul secara agama Islam.

Berikut ini adalah syarat sah nya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Calon mempelai laki - laki bukanlah mahramnya calon mempelai perempuan.

Dalam agama Islam di larang untuk melakukan pernikahan dengan perempuan yang masih mempunyai ikatan darah. Oleh karena itu mengecek riwayat keluarga calon mempelai perempuan juga diperlukan sebelum terjadinya pernikahan.

3. Mengetahui Wali Akad Nikah

Penentuan siapa yang berhak menjadi wali bagi calon mempelai perempuan dapat anda baca pada bagian artikel ini sebelumnya di atas.

4. Tidak Sedang Melaksanakan Ibadah Haji

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima yang wajib di tunaikan bagi mereka yang mampu. Ketika seseorang sedang melakukan ibadah haji maka dia tidak diperkenankan untuk melakukan sebuah pernikahan, sebagai keterangan dari sebuah hadist yakni sebagai berikut :

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

5. Tidak Ada Unsur Paksaan

Ketika sebuah pernikahan di laksanakan, maka harus di pastikan bahwa tidak ada paksaan dari pihak manapun. Oleh karena itu sebuah pernikahan harus didasarkan pada inisiatif dan keikhlasan dari kedua calon mempelai untuk membina dan membangun rumah tangga.

Jika dahulu sebuah pernikahan terjadi karena dorongan dari pihak perempuan, maka sekarang sebuah pernikahan merupakan pilihan dari kedua calon mempelai untuk memulai hidup bersama.

Itulah artikel mengenai rukun dan syarat sah nikah menurut agama Islam. Semoga artikel ini bisa membawa manfaat untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat yang ada di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Rukun Dan Syarat Sah Nikah Menurut Agama Islam"