Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lima (5) Tujuan Pernikahan Dalam Agama Islam


Lima (5) Tujuan Pernikahan Dalam Agama Islam

Perkawinan atau pernikahan pada hakekatnya adalah mempersatukan dua insan yang berlainan jenis, yakni antara laki - laki dan perempuan. Pernikahan adalah sebuah hal yang sakral sehingga tidak bisa sembarangan bisa di lakukan oleh siapa saja, karena seyogyanya kita menikah sekali untuk seumur hidup.

Pernikahan dalam agama Islam adalah sebuah perkara yang sangat di anjurkan, karena begitu banyak amal ibadah yang akan terjadi ketika kita menikah. Dengan kata lain , menurut Agama Islam menikah adalah sebuah ibadah, yang tentu saja akan mendapatkan pahala dari Allah Subhananhu Wata'ala apabila kita menjalankannya dengan sengguh - sungguh sesuai dengan syarat dan ketentuan agama Islam.

Pada dasarnya agama Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, dan manusia itu sendiri diciptakan oleh Allah Subhananhu Wata'ala cocok dengan fitrah ini. Oleh  karenanya Allah Subhananhu Wata'ala  memerintahkan manusia untuk tidak  melakukan penyelewengan dan penyimpangan, sehingga manusia bisa berjalan di atas fitrahnya tersebut.

Salah satu contoh perilaku menyimpang dari fitrah manusia adalah terjadinya perkawinan sesama jenis (LGBT) yang marak belakangan ini, Na'udzubillahi mindzalik. Karena perilaku menyimpang tersebut maka Allah Subhanahu Wata'ala akan memberikan laknat dan azabnya kepada kita, terlepas apakah kita sebagai pelakunya atau bukan.

Berikut ini adalah lima (5) tujuan pernikahan menurut Agama Islam, yaitu :

1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Sesuai Fitrahnya

Perkawinan atau pernikahan merupakan sebuah hal yang fitrah setiap orang, maka satu-satunya cara yang sah untuk memenuhi kebutuhan biologis yang fitrah ini menurut agama Islam adalah dengan cara melaksanakan aqad nikah (melalui pernikahan), bukan dengan cara - cara yang menjijikkan yang di larang oleh agama Islam. 

Contohnya seperti perzinahan, pelacuran, perselingkuhan dan sebagainya. Semua perilaku tersebut adalah perilaku  yang menyimpang dari pranata sosial yang beradab dan tentu saja diharamkan oleh agama Islam.

2. Untuk Membentengi Akhlak Manusia

Tujuan pernikahan dalam agama Islam yang kedua  adalah untuk membentengi harkat  dan martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji. Agama Islam memandang bahwa sebuah pernikahan atau perkawinan adalah merupakan sebuah sarana yang efektif sebagai wadah untuk membentuk sebuah keluarga. 

Pernikahan juga merupakan salah satu sarana untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan moral, serta melindungi masyarakat dari kekacauan di masa yang akan datang sebagai akibat dari kerusakan moral para generasi mudanya.

Rasulullah SAW bersabda :

َا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya : 
“Wahai pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (Muttafaqun Alaihi).

3. Untuk Membina Rumah Tangga Yang Islami

Tujuan mulia dari pernikahan yang ketiga dalam Islam adalah agar pasangan suami istri yang telah menikah tersebut bisa  menjalankan syariat Islam dalam kehidupan rumah tangganya. Adalah wajib hukumnya untuk membina rumah tangga berdasarkan syariat agama Islam.

Memang dalam Al-Qur’an disebutkan pula bahwa agama Islam juga membenarkan adanya thalaq atau perceraian. Thalaq atau perceraian dapat terjadi jika pasangan suami istri sudah tidak bisa lagi meneruskan hubungan pernikahan yang telah di jalani.

Firman  Allah Subhananhu Wata'ala dalam surah Al-Baqarah ayat ke 229 berikut ini:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya :
“Thalaq (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagimu untuk mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya mengenai bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Qs. Al-Baqarah: 229).

4. Untuk Meningkatkan Amal Ibadah Kepada Allah Subhananhu Wata'ala

Separuh amal ibadah yang di lakukan oleh manusia terdapat pada pernikahan. Dengan menikah maka semua tindakan yang di lakukan oleh manusia mempunyai nilai ibadah. Contohnya adalah bekerja, melayani suami, mengasuh anak dan sebagainya. Semua perbuatan itu bernilai ibadah di hadapan Allah Subhananu Wata'ala.

Jadi, jika ingin memperbanyak ibadah, menikahlah karena menikah adalah sebuah ibadah.

Rasulullah SAW bersabda:

َوَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Artinya :
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wassallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’

5. Untuk Mendapatkan Keturunan Yang Shalih

Tujuan pernikahan dalam Agama Islam yang kelima adalah untuk melestarikan dan mengembangkan keturunan anak Adam. 

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman dalam surah An-Nahl ayat 72 sebagai berikut :

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Artinya: 
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (An-Nahl: 72).

Dalam konsep agama Islam tujuan pernikahan bukan semata - mata untuk memperoleh keturunan, namun bagaimana agar keturunan tersebut menjadi anak - anak yang shaleh dan salekhah serta berbakti kepada kedua orang tua, bangsa dan agamanya yaitu agama Islam.

Dengan memperoleh keturunan yang saleh dan salekhah maka eksistensi dan keberadaan umat Islam akan terjaga sampai dengan akhir zaman.

Posting Komentar untuk "Lima (5) Tujuan Pernikahan Dalam Agama Islam"