Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar - Dasar Hukum Perkawinan Atau Pernikahan


Dasar - Dasar Hukum Perkawinan Atau Pernikahan

Menikah bukanlah sebuah perkara yang di anggap remeh, karena untuk menikah di perlukan sebuah perjuangan dan juga pengorbanan yang tidak sedikit.

Dalam artikel berikut ini saya akan mengulas tentang Dasar - Dasar Hukum Perkawinan yang saya rangkum dari berbagai macam sumber yang dapat di percaya kredibilitasnya. Adapun dasar - dasar hukum perkawinan tersebut antara lain :

1. Menurut Fiqh Munakahat

Dalil Al-Qur'an

Allah Subanahu Wata'ala telah  berfirman dalam surah An - Nisa Ayat 3 . yakni sebagai sebagai berikut :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya :
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (QS. An - Nisa : 3).

Pada ayat ini Allah Subhanahu Wata'ala telah memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk segera  menikah. Adapun yang dimaksud sebagai adil dalam ayat ini adalah adil dalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang fifatnya lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa dalam agama Islam memperbolehkan poligami namun dengan syarat - syarat tertentu.

Allah Subhanahu Wata'ala telah berfirman dalam surah Al-A'raaf ayat ke 189, yaitu :

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ ۖ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ

Artinya :
"Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". (QS. Al A’raaf : 189).

Dalil As-Sunnah

Diriwayatkan dari salah seorang sahabat yakni Abdullah bin Mas’ud r.a. dari Rasulullah yang bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian memiliki kemampuan, maka nikahilah, karena itu dapat lebih baik menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan siapa yang tidak memiliki kemampuan itu, hendaklah ia selalu berpuasa, sebab puasa itu merupakan kendali baginya". (H.R.Bukhari-Muslim)

2. Menurut Undang – Undang Perkawinan Tahun 1974

Secara yuridis maka yang menjadi landasan hukum tentang perkawinan terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang - Undang  Perkawinan yang rumusannya adalah :

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan – peraturan, perundang – undangan yang berlaku.

3. Menurut Kompilasi Hukum Islam

Dasar dari sebuah pernikahan atau perkawinan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 dan pasal 3 disebutkan bahwa :

Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Demikianlah ulasan artikel tentang dasar - dasar hukum perkawinan tahun 1974. Semoga bisa menjadi referensi untuk Anda.

Posting Komentar untuk "Dasar - Dasar Hukum Perkawinan Atau Pernikahan"