Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Haid, Nifas, Istihadhah Dalam Islam

Pengertian Haid, Nifas, Istihadhah Dalam Islam

Pengertian Haid, Nifas, Istihadhah - untuk kali ini santrikampung.com akan membahas soal Haid, Nifas, Istihadhah atau lebih tepatnya soal darah pada wanita. Hal ini memang rupanya menjadi perbincangan pada kaum wanita dan memang selalu menjadi pertanyaan penting untuk para wanita, dan pembahasan ini juga merupakan bahasan yang cukup sulit dalam masalah ilmu fiqih.

Masih banyak orang yang keliru tentang pemahaman masalah tersebut, mungkin banyak yang mengira semua darah ini sama karena memang keluar dari jalur yang sama pula. Namun pastinya keadaannya sangat berbeda sehingga membuat penanganan dan juga hukumnya berbeda dan untuk itu artikel kali ini akan menjelaskan secara terperinci agar anda bisa jauh lebih paham tentang masalah ini.

Wanita memanglah makhluk yang paling indah dan perlu dijaga benar-benar. Dalam Agama Islam  memang banyak sekali aturan tetang wanita terutama pada tingkah lakunya yang memang perlu dijaga baik-baik karena dapat menimbulkan fitnah untuk apa yang dikerjakan di kesehariannya.

Maka dari itu jika anda sebagai wanita ada baiknya anda memahami betul tentang agama yang akan membimbing anda masuk ke pintu surga, dan jika anda ingin memahami secara jelas mengenai masalah Haid, Nifas, Istihadhah anda bisa membaca penjelasannya dibawah ini.

Pengertian Haid, Nifas, Istihadhah

1. Pengertian Haid

Hal yang pertama akan kita bahas adalah masalah tentang Haid atau orang-orang biasa menyebutnya dengan kata Haid menurut ejaan bahasa indonesia. 

Haid adalah darah yang keluar dari dalam rahim seorang wanita yang datang pada waktu-waktu tertentu dan darah ini keluar bukan karena adanya suatu penyakit yang ada pada tubuhnya melainkan keluarnya darah itu memang sudah menjadi sunnatullah yang sudah ditetapkan Allah untuk semua wanita. 

Darah ini keluar dengan warna merah kehitaman dan sedikit kental, dan juga memiliki bau yang khas atau bisa dibilang baunya tidak sedap.

Haid itu juga adalah sesuatu yang sangat normal terjadi untuk semua wanita yang sudah dewasa, namun setiap wanita memiliki perasaan yang berbeda-beda ketika haid ini datang. Ada yang mendapatkan rasa sakit dan juga nyeri pada bagian pinggul ketika haid ini berlangsung namun ada juga wanita yang tidak merasakan apapun ketika darah ini keluar.

Darah haid itu biasanya keluar paling cepat selama 3 hari namun ada juga wanita yang haid sampai dengan 10 hari dan hal ini tergantung pada wanita itu sendiri. Pada saat proses haid ada juga wanita yang mengeluarkan lendir kuning kecoklatan terlebih dahulu dan juga ada pula wanita yang langsung mengeluarkan darah berwarna merah yang kental.

Pada setiap kondisi haid inilah yang harus anda kenali sebagai seorang wanita, karena karakteristik atau ciri-ciri dari darah haid inilah anda bisa membedakan darah haid ini dengan darah darah lainnya.

Wanita yang sedang haid juga tidak diperbolehkan untuk berpuasa, Shalat, Thawaf, Menyentuh mushaf, dan juga melakukan hubungan dengan suami. Namun seorang wanita yang sedang haid itu boleh membaca Al-Qur’an walaupun tidak diperbolehkan menyentuh mushaf secara langsung.

Dalam hal ini mereka bisa memanfaatkan semua teknologi yang ada seperti membaca melalui media elektronik di komputer atau di ponsel smartphone karena sekarang sudah banyak aplikasi yang bisa membantu anda.  Wanita yang sedang haid juga diperbolehkan berdzikir dan juga boleh bermesraan dengan suami dengan batasan yang sudah disebutkan diatas.

Allah Ta’ala telah Berfirman:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” [QS. AL Waqiah :79]

Pendapat Para Ulama

Terkait dengan bacaan Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid terdapat perbedaan pendapat dari sebagian ulama.

Pendapat Pertama: 

Tidak diperkenankan wanita haid membaca dan memegang al-Qur’an. Kebiasaan membaca al-Qur’an katika tidak haid, menjadi pahala baginya tidak membacanya ketika haid. Boleh dilakukan jika ayat itu dihafal (dibaca dalam hafalan) tanpa melihat dan menyentuhnya.

Pendapat Kedua:

Boleh membaca Al-Quran tanpa menyentuhnya, atau dapat menyentuh dengan lapisan. Dilarang menyentuh mushaf atau bagian dari mushaf, dan dalam masalah ini empat madzhab telah bersepakat, yakni Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).

Batasan Haid 

Haid pada wanita memiliki suatu batasan. Menurut ulama Syafi’iyyah batasan minimal haid itu adalah sehari atau semalam sedangkan batas maksimal haid itu adalah 15 hari, dan apabila seorang wanita keluar darah terus ketika sudah melebihi 15 hari maka darah yang keluar itu adalah darah Istihadhah.

Namun Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu Fatawa sudah menegaskan kalau tidak ada batasan dalam haid baik itu minimal ataupun maksimal, dan pendapat ini memang paling kuat dan juga bisa masuk diakal dan juga pendapat ini sudah disepakati oleh banyak ulama yang memiliki pendapat yang sama, termasuk Syaikh Ibnu Utasimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini.

Menurut Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 222, Allah memberikan suatu petunjuk kalau masa haid itu berakhir setelah wanita itu suci, dan batasan suci itu sendiri adalah ketika sudah berhentinya darah yang mengalir, tidak tergantung dari jumlah maksimal dan juga minimal terjadinya masa haid, dan membuat darah haid yang berhenti itu menjadi suatu petunjuk kalau sudah berhentinya masa haid.

Jika masih ada darah berarti masa haid belum berakhir, namun kalau anda sudah menjumpai darah yang memiliki kriteria atau ciri bukan darah haid maka hukum haid tidak berlaku untuk anda.

Terlepas dari perbedaan pandangan ulama terkait dengan batasan haid ini, kita hendaknya bijaksana dalam menyikapinya karena keduanya memiliki referensi masing - masing. Terlebih keduanya adalah ulama yang sangat di hormati dan di ikuti fatwanya oleh umat Islam di seluruh dunia.

Berhentinya Haid 

Hal yang perlu anda pastikan untuk bisa memutuskan telah selesainya haid anda adalah dengan adanya lendir atau gumpalan darah{seperti keputihan} dan keluar dari jalan rahim. 

Apabila anda tidak menjumpai hal itu anda bisa mengeceknya dengan kapas putih dan anda masukan kedalam rahim apabila kapas tersebut tetap bersih dan tidak memiliki bercak sedikitpun itu artinya haid anda sudah berhenti dan anda harus mandi wajib dan menunaikan ibadah Shalat.

Hal ini juga sudah disebutkan kalau pada dulu banyak sekali wanita yang datang kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha dan menunjukan kapas yang memiliki cairan kuning, dan Aisyah pun mengatakan:

"Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih." [Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari]

2. Pengertian Nifas 

ibu-melahirkan

Pembahasan yang kedua setelah Haid adalah masalah Nifas. Nifas itu sendiri adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita setelah wanita tersebut melahirkan, dan darah ini tentunya adalah jenis darah yang paling mudah untuk dikenali karena penyebab dari keluarnya darah ini adalah adanya suatu proses persalinan yang terjadi.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan pernyataan kalau darah nifas itu adalah darah yang memang keluar karena adanya proses persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan itu ataupun sebelum dan juga sesudah persalinan itu.

Dan biasanya memang keluarnya darah ini disertai dengan rasa sakit. Pendapat ini juga dibenarkan oleh Imam Ibu Taimiyah yang mengatakan kalau darah yang keluar dan disertai dengan rasa sakit serta ada proses persalinan maka darah tersebut merupakan darah nifas, namun kalau tidak ada proses persalinan itu bukanlah darah nifas.

Batasan Nifas 

Dan dalam hal ini tidak ada suatu batasan minimal pada masa nifas, apabila kurang dari 40 hari  darah itu sudah berhenti keluar maka wanita itu wajib untuk melakukan mandi wajib dan segera bersuci. Setelah itu kemudian Shalat dan semua hal lain juga sudah dihalalkan kembali seperti wanita yang suci.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai batasan nifas, yaitu:

Ulama Syafi’iyyah mayoritas mengemukakan pendapat kalau secara umum masa nifas itu adalah 40 hari dan hal itu sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya dan batasan maksimal masa nifas adalah 60 hari.

Mayoritas dari sahabat seperti Ali Bin Abi Thalib, Aisyah, Umar Bin Khattab, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan juga beberapa ulama seperti Imam Malik, At-Tirmizi, Abu Hanifah, Ibnu Tamimiyah rahimahumullah memiliki kesepakatan kalau batasan keluarnya darah nifas itu adalah 40 hari.

Namun demikian, ada beberapa ulama berpendapat kalau tidak ada batasan mengenai nifas mau 50 hari atau 60 hari pun kalau darah masih keluar itu masih nifas namun pendapat ini tidaklah masyhur dan juga tidak memiliki dasar dari dalil yang shahih dan juga jelas.

Untuk wanita yang sedang nifas tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang seperti wanita yang sedang haid, tidak boleh puasa, thawaf, shalat dan lainnya namun wanita yang sedang dalam masa nifas ini masih diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya secara langsung.

Perbedaan antara haid dan nifas berdasarkan fakta yang ada pada masyarakat dapat kita amati kalau darah nifas ini memiliki jumlah yang jauh lebih banyak daripada darah haid dan juga memiliki bau yang lebih menyengat.

3. Pengertian Istihadhah

Pembahasan yang terakhir adalah Istihadhah. Istihadhah sendiri adalah darah yang keluar namun diluar kebiasaan wanita, diluar masa haid dan juga bukan dari darah pada saat melahirkan. Secara umum darah ini keluar pada saat wanita itu sakit sehingga darah ini lebih sering disebut sebagai darah dari penyakit.

Imam Nawawi rahimahullah dan juga Syarah Muslim memberikan pendapat bahwa istihadhah adalah darah yang keluar dari wanita yang memiliki waktu yang tidak tepat dan keluarnya darah ini berasal dari urat, dan ciri-ciri dari darah istihadhah ini umumnya memiliki warna merah yang segar seperti darah pada umumnya dan bentuknyapun encer dan juga tidak memiliki bau.

Keluarnya darah ini tidak memiliki batasan dan darah ini akan berhenti dengan sendirinya ketika kondisi tubuh menjadi normal atau darahnya mengering.

Hukum bagi wanita yang sedang dalam masa Istihadhah itu sama saja dengan wanita suci, jadi wanita yang sedang dalam istihadhah ini masih diwajibkan untuk shalat ,puasa dan melakukan kegiatan lainnya layaknya wanita yang sedang suci.

Demikianlah pembahasan mengenai Haid, Nifas, Istihadhah. Mudah - mudahan kita bisa lebih memahami perbedaan dari ketiga darah tersebut sehingga kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.

Posting Komentar untuk " Pengertian Haid, Nifas, Istihadhah Dalam Islam"