Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pentingnya Hukum Jual Beli dalam Islam di Masyarakat

Pentingnya Hukum Jual Beli dalam Islam di Masyarakat

Jual dan beli adalah dua kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk komunikasi sosial dalam masyarakat. Hubungan sosial (muamalah) tersebut menunjukkan ada saling membutuhkan dalam lapisan masyarakat. 

Ketika seseorang menjual sesuatu, maka ada seseorang lainnya yang siap untuk membeli. Tetapi, bagaimanakah hukum jual beli dalam Islam? Apakah proses jual beli yang dilakukan dapat direalisasikan begitu saja?

Proses jual beli melibatkan dua orang atau lebih. Hal ini memungkinkan terjadinya banyak hal sebagai akibat dari proses tersebut. Tentunya, sangat riskan atas terjadinya kesalahpahaman atas proses jual beli tersebut. Oleh karena itu, dalam Islam diatur bahwa setiap proses jual beli harus ada akadnya.

Akad jual beli ini merupakan hukum jual beli dalam Islam. Hukum ini berlaku untuk semua orang Islam. Jika hukum ini dilanggar, hukumnya haram untuk proses dan semua konsekuensinya. Oleh karena itu, kita harus memahami aturan sebelum melakukan akad jual beli.

Dalam aturan Islam, setiap kegiatan jual beli yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, sebaiknya dilakukan dalam aturan yang jelas. Sebagai orang Islam, maka menerapkan hukum jual beli dalam Islam merupakan keharusan. 

Sekali hukum, maka selamanya tetap hukum sehingga kekuatannya tidak dapat dikurangi atau diabaikan. Pengurangan atau pengabaian kondisi dihadapkan pada konsekuensi yang sangat berat. Ini bukan ancaman tetapi merupakan konsekuensi atas penyimpangan semata.

Pentingnya Hukum Jual Beli dalam Islam

Besarnya kemungkinan terjadinya salah paham antar personal akibat kegiatan jual beli sungguh berbahaya. Hal ini karena kegiatan yang dilakukan terkait langsung dengan uang. Apa pun yang berhubungan dengan uang adalah sangat riskan.

Berapapun jumlah uang, jika sudah berkembang menjadi masalah, masalah tersebut juh lebih besar dari nilai uang tersebut. Oleh karena itu, kita membutuhkan aturan yang secara tegas setiap aspek dalam proses jual beli atau perdagangan. Secara umum, tujuan adanya hukum tersebut adalah:

Mencegah Kesalahpahaman

Yang seringkali terjadi pada saat jual beli adalah kesalahpahaman setelah proses terjadi. Sebagaimana diketahui, jika akad sudah diucapkan, maka bagaimanapun kondisinya, kita harus dapat menerima. 

Tetapi, kadang seseorang tidak dapat menerima kondisi tersebut. Hal yang sering menyebabkan adalah ketidaksesuaian kondisi barang saat proses dan setelah proses. Akibatnya konsumen kecewa. Dalam kondisi inilah kedudukan hukum sangat penting.

Kesalahpahaman yang terjadi di antara dua orang akibat masalah uang, sungguh sangat berbahaya. Kita sering mendengar dua orang atau lebih berkelahi, bahkan saling membunuh karena masalah uang. 

Bahkan, untuk jumlah uang yang sedikit saja dapat menyebabkan pertengkaran atau pembunuhan. Oleh karena itu, perlu aturan atau hukum jual beli ini.

Aturan jual beli ini mengatur segala hal terkait dengan proses jual beli. Semua hak dan kewajiban, baik pihak penjual maupun pembeli. Mereka harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang diambil pada saat proses jual beli dilakukan, bahkan mereka harus membuat perjanjian-perjanjian khusus. 

Perjanjian khusus ini pun akan menjadi hukum jual beli yang mereka sepakati berdua. Tetapi, hukum jual beli yang ditetapkan secara umum, merupakan penguat yang tidak dapat dibantah lagi.

Kesalahpahaman setelah proses jual beli dapat kita cegah dengan aturan-aturan yang dipahami bersama. Sebelum akad jual beli diucapkan, maka pemahaman atas aturan harus benar-benar dimiliki kedua pihak. Jika hal tersebut dicapai, kesalahpaham dapat diminimalisir, bahkan hilang.

Mencegah Kecurangan

Pentingnya Hukum Jual Beli dalam Islam di Masyarakat

Kita seringkali mendengar seloroh bahwa dunia perdagangan adalah dunia yang paling curang. Jika seseorang berniat terjun ke dunia perdagangan, maka bersiaplah untuk berbuat curang. 

Kecurangan seorang pedagang sangat berbahaya sebab mereka tidak memperhitungkan siapapun yang dicurangi, tidak peduli saudara. Kecurangan terbesarnya adalah harga barang.

Memang, berdagang salah satunya mencari keuntungan. Tetapi, jika tujuan tersebut ditempuh dengan berbagai cara tanpa memperhitungkan nurani dan rasa sosial, maka bagaimanapun hal tersebut sangat berbahaya. 

Oleh karena itu, kita membutuhkan hukum atau aturan yang mengkondisikan proses perdagangan sebaik-baiknya. Dengan hukum ini, maka setiap pedagang akan memahami betapa pentingnya kejujuran dalam kegiatan ekonominya.

Kita memang perlu mencari keuntungan, bahkan harus sebab dengan adanya keuntungan, maka proses perekonomian masyarakat dapat berlangsung secara maksimal. 

Kehidupan dengan segala dinamisasinya dapat berputar dan hal tersebut memungkinkan terjadinya proses perdagangan yang kondusif. Hal ini sangat penting sebab perdagangan merupakan proses sosialisasi diri paling penting dalam kehidupan.

Dengan adanya proses perdagangan, maka kita dapat mengukur berbagai hal penting dalam kehidupan. Kita dapat mengukur tingkat kemampuan ekonomi masyarakat. Kita juga dapat mengukur tingkat kemampuan sosial masyarakat dalam hubungan antar personal.

Dengan adanya hukum jual beli, maka antara penjual dan pembeli dapat mengetahui bahwa ada beberapa hal yang harus diketahui dan selanjutnya dipahami dan dijadikan sebagai pegangan sebelum akad jual beli dilaksanakan. Keterbukaan dalam perdagangan merupakan konsep dasar untuk pelaksanaan aturan ini.

Penjual harus terbuka atas barang yang dijualnya. Penjual tidak boleh menyembunyikan sesuatu atas barang jualannya, Jika memang barang itu rusak, katakan rusak. Jika memang barang itu bagus, katakanlah bagus.

Mencegah Manipulasi Harga

Seringkali ketika kita membeli barang, kita menawar harga barang. Ini merupakan salah satu aspek penting dalam penentuan akad jual beli. Sebelum kita membeli, kita lakukan proses penawaran sehingga dicapai kesepakatan harga. 

Hal ini sangat penting sebab pada saat kita menawar harga, kita mencoba untuk melakukan proses secara wajar. Kita berusaha untuk mendapatkan barang sesuai dengan jangkauan dana kita dan sesuai harapan kualitasnya.

Dalam konteks ini, kita berusaha untuk menyesuaikan kondisi. Kita mencoba untuk membuat kesepakatan harga atas barang. Ini merupakan proses sosial yang harus dilakukan sebagai bentuk kebersamaan dan kesesuaian kondisi. 

Kita harus mengakui bahwa tidak sedikit pedagang yang memanipulasi harga sehingga harga barang melangit. Dalam kondisi in, pembeli dapat saja membatalkan proses pembelian jika tidak sesuai dengan harapan.

Apalagi untuk saat sekarang ini, proses jual beli sudah sedemikian rupa sehingga banyak toko sudah memasang harga pas. Ini merupakan manipulasi harga. 

Secara paten, toko memasang harga barang secara langsung sehingga pembeli tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan penawaran atas barang tersebut. Harga pas. 

Tentunya kondisi ini merupakan manipulasi harga. Apalagi ketika saat-saat tertentu dimana masyarakat membutuhkan satu jenis barang untuk kebutuhan mendesak, misalnya mendekati hari Raya atau Lebaran, maka semua harga melambung.

Dengan hukum atau aturan, maka kondisi tersebut dapat diantisipasi sehingga didapatkan kestabilan kondisi. Masyarakat tidak perlu merasa was- was terhadap harga barang dalam kondisi apapun. Mereka mendapatkan keadilan dalam hal penentuan harga barang. 

Seperti pada pasar tradisional, dimana pembeli dan penjual melakukan interaksi dan komunikasi serta negosiasi sebelum akad jual beli dilakukan. Pada saat itulah, keadilan terpenuhi.

Hukum memang harus diciptakan dan dijalankan demi keadilan dalam kehidupan. Dan, semua tergantung lagi pada kita. Semoga kita dapat mencapai kondisi yang diharapkan. Hukum jual beli dalam Islam merupakan aturan yang kondusif.

Posting Komentar untuk " Pentingnya Hukum Jual Beli dalam Islam di Masyarakat"