Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Muamalah Menurut Islam

berdagang
credit:instagram@smart_kidtoys

Islam adalah agama yang universal dan menyeluruh. Islam tidak hanya melulu mengatur masalah ritual ibadah saja, namun juga akidah sebagai tatanan dan pondasi keimanan hingga muamalah yang mengatur antara manusia dengan sesama manusia lainnya.

Terlebih lagi Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa ia diutus tidak hanya untuk meluruskan akidah umat manusia saja yang saat itu begitu ingkar kepada Allah SWT dengan menyembah berbagai berhala. Namun, Ia diutus untuk menyempurnakan akhlak juga. Ibadah, akidah, serta muamalah adalah bagian dari kerangka dasar islam.

Artinya, ketiga bagian itulah yang menjadi dasar umat islam dalam menjalani kehidupan baik saat menjadi manusia sebagai makhluk sosial ataupun sebagai manusia yang menyembah kepada Tuhannya. 

Sebagian besar umat islam masih belum menyadari dan mengetahui secara jelas apa itu pengertian muamalah, ibadah serta akidah dalam islam. Dengan mengetahui pengertian muamalah dan sebagainya, diharapkan muslim bisa lebih optimal menjalankan kehidupannya agar lebih bermanfaat.

Pengertian Muamalah

Pengertian Muamalah secara sempit banyak dikemukakan oleh para tokoh muslim. Diantaranya seperti yang diungkapkan oleh Idris Ahmad yang menyatakan bahwa pengertian muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk dapat memenuhi segala keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik. 

Pengertian muamalah lainnya disampaikan oleh Ust. Rasyid Ridho yang mengatakan bahwa pengertian muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang telah ditentukan. Secara singkat, dapat dikatakan bahwa muamalah adalah aturan tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Aturan umum yang mengatur mengenai muamalah secara garis besar telah ditentukan oleh Alquran dan sunnah. Muamalah sangat berkaitan dengan manusia yang selalu berkembang. 

Maka pada prakteknya, diberikan keluasan ijtihad atau kebebasan berpikir para ahli yang berkompeten dalam melakukan ijtihad untuk bisa menyesuaikan aturan muamalah dengan konteks kekinian sesuai dengan perkembangan manusia dan zaman. 

Oleh karena itu, maka jangan heran jika aturan muamalah bersifat sangat fleksibel dan bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu. Ini dikarenakan pada prinsipnya perumusan muamalah disesuaikan dengan masa dan tempat.

Ketetapan Allah SWT yang terkait dengan muamalah dalam Al Quran sangatlah terbatas pada pokok-pokok nya saja. Begitupun dengan hadits yang pernah disampaikan oleh Rasulullah saw, aturan mengenai muamalah juga tidak selengkap rincian aturan ibadah. 

Dengan demikian, maka bisa digunakanlah sumber hukum islam yang ketiga yaitu ijtihad.

Ijtihad adalah proses pengambilan keputusan tentang suatu hal yang tidak diatur secara rinci dalam al quran dan hadits. Apakah semua orang boleh melakukan ijtihad? 

Tentu saja tidak. Hanya ulama dan orang-orang yang memang memiliki kemampuan dalam hal tersebut. Untuk kita yang belum bisa berijtihad, gampang saja. Tinggal ikuti saja hasil ijtihad pada ulama tersebut.

Dalam pengertian muamalah, kita bisa menemukan sebuah asas umum yang menerangkan bahwa pada dasarnya semua perbuatan non-ibadah boleh dilakukan selama tidak ada dalil atau aturan yang melarang perbuatan itu. 

Semua perbuatan, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang buruk pada awalnya boleh dilakukan.

Namun, karena ada dalil baik dalam Alquran maupun sunnah yang melarangnya, maka tentu saja perbuatan baik menjadi tidak boleh dilakukan. Asas inilah yang kemudian menjadi acuan dalam melakukan muamalah.

Secara ringkas, pengertian muamalah ini bisa diartikan sebagai aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lain serta hubungan manusia dan berbagai benda dalam masyarakat. 

Bentuk muamalah dalam kehidupan sehari-hari seperti aktivitas jual-beli, kerjasama, utang-piutang, sewa-menyewa, titipan, upah, gadai hingga riba.

Pengertian Ibadah

pengertian-ibadah
credit:instagram@teladan_alquran

Berbeda dengan muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, maka ibadah adalah segala hal yang berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan Tuhannya, yaitu Allah SWT. 

Selama ini, yang kita tahu sebagai bagian dari ibadah adalah bersuci, rukun islam, dan bentuk-bentuk aktivitas lainnya yang ditujukan langsung kepada Allah SWT.

Dalam ibadah ada yang disebut dengan kaidah ibadah. Kaidah ibadah adalah norma yang mengatur cara serta tata cara manusia berhubungan langsung dengan Allah SWT. 

Dalam prakteknya, tidak boleh ada penambahan ataupun pengurangan. Aturan ibadah sudah tetap dan tidak bisa diubah, diatur dengan ketetapan Allah SWT dalam Alquran yang kemudian dijelaskan dan dipraktekkan secara rinci oleh Rasulullah saw dalam sunnahnya.

Asas umum yang berlaku dalam konteks ibadah adalah semua jenis ibadah pada awalnya tidak boleh dilakukan sampai ada dalil yang memerintahkannya, baik itu ketetapan Allah SWT dalam Alquran maupun tuntunan yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. 

Oleh karena itu, dalam ibadah tidak diperbolehkan adanya pembaruan seperti dalam muamalah. Kalaupun ada pembaruan, itu hanya sebatas pada alat-alat penunjang ibadah bukan pada praktek ibadah itu sendiri.

Muamalah dan ibadah sebetulnya adalah dua jenis norma atau aturan yang dibuat Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan sekitar baik itu dengan Allah SWT sebagai penciptanya dan juga dengan lingkungan. Itulah yang disebut dengan syariah. 

Syariah ini jika diartikan secara etimologi mengandung arti jalan menuju mata air, sedangkan secara terminologi adalah seperangkat aturan Allah yang dibuat untuk mengatur manusia dalam beribadah maupun bermuamalah dengan sesamanya.

Pengertian Akidah

akidah
credit:instagram@santrine_bu_nyai_03

Pengertian aqidah secara etimologis berasal dari bahasa Arab aqidah yang berarti perkara-perkara yang wajib diyakini kebenarannya dalam hati, mendatangkan ketentraman jiwa dan menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikitpun dengan keraguan. 

Pada dasarnya, akidah adalah sebuah keyakinan yang bisa diterima dengan mudah oleh manusia karena bisa dicerna oleh akal manusia dan sesuai dengan fitrah manusia.

Kebenaran tersebut diyakini dengan sepenuh hati dan dengan keyakinan itu pula maka akan tertolak segala sesuatu yang bertentangan dengannya. Alquran secara jelas menggambarkan mengenai akidah ini, yang Allah dijabarkan dalam Qs Al.Maidah ayat 15-16 :

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ ۚ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ

يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Artinya:

“Wahai Ahli Kitab! Sungguh, Rasul Kami telah datang kepadamu, menjelaskan kepadamu banyak hal dari (isi) kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula) yang dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menjelaskan. Dengan kitab itulah Allah memberi petunjuk kepada orang yang mengikuti keridhaanNya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang itu dari gelap gulita kepada cahaya dengan izinNya, dan menunjukkan kepada jalan yang lurus.”

Selain itu, dijelaskan pula dalam QS Al-Hajj ayat 54:

وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Artinya:

“...dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu meyakini bahwa (Alquran) itu benar dari Tuhanmu, lalu mereka beriman dan hati mereka tunduk kepadanya. Dan sungguh, Allah pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.”

Terkadang, aturan mengenai akidah tidak begitu saja dengan mudah dimengerti oleh sebagian besar umat islam. Sehingga, diperlukan para ulama yang memang memiliki keahlian dan kapasitas dalam bidangnya untuk memberikan rincian dalam mengatur masalah akidah.

Dalam sejarah islam yang sudah berjalan sekitar 14 abad ini, para ulama yang memenuhi syarat telah melakukan berbagai upaya untuk memahami, mendalami, menafsirkan, dan membahas akidah dalam suatu cabang ilmu islam yang dinamakan dengan ilmu kalam. 

Salah satu ulama besar Islam yaitu Ibnu Khaldun mengatakan bahwa ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang aqidah untuk mempertahankan iman dengan menggunakan akal pikiran.

Karena ini adalah hasil pemikiran manusia, maka pemahaman, pendalaman, penafsiran, serta berbagai perincian para ulama mengenai akidah akan memungkinkan adanya perbedaan-perbedaan. Perbedaan inilah yang menimbulkan berbagai madzhab yang banyak kita temukan.

Yang terkenal adalah adanya 4 madzhab imam utama yaitu Madzhab Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. 

Setiap mazhab selalu didasari oleh pemikiran, pemahaman, serta argumentasi mengenai dalil-dalil yang mendukungnya, sehingga tidak layak ada yang mengatakan bahwa madzhab yang satu lebih baik dibandingkan dengan mazhab lainnya.

Pengertian muamalah, ibadah, serta kaidah yang telah dipaparkan di atas, semoga menjadi pengingat yang terlupa dan penguat bagi yang umat muslim untuk senantiasa memperbaiki kualitas iman dan akhlak sehingga bisa menjadi seorang muslim yang tidak hanya bermanfaat bagi dirinya namun juga memberikan banyak manfaat bagi sekitarnya.

Posting Komentar untuk " Pengertian Muamalah Menurut Islam"