Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Ibadah Shalat dalam Islam

Fiqih Ibadah Shalat dalam Islam
credit:instagram@omarstor3

Dalam Islam, sebelum memulai aktivitas peribadatannya maka diwajibkan untuk suci dari hadas besar maupun kecil. Hadas adalah segala sesuatu yang membuat diri menjadi tidak suci lagi. Adapun yang tergolong hadas kecil misalnya adalah buang air kecil dan buang angin.

Sedangkan yang tergolong hadas besar salah satu contohnya adalah setelah melakukan hubungan suami istri (dalam keadaan junub). Sehingga diwajibkan untuk membersihkannya baik dengan berwudhu maupun dengan mandi.

Salah satu bagian ibadah dalam islam adalah shalat. Shalat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh para muslimin dan muslimat. Dalam satu hari, orang-orang muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat selama lima kali (lima waktu) pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Adapun waktu-waktu tersebut adalah subuh (sebelum terbit matahari), dzuhur (siang hari), ashar (sore hari), maghrib (terbenam matahari) dan isya (malam hari). Selain shalat wajib tersebut, atau biasa disebut dalam bahasa Arab sebagai shalat fardhu.

Berwudhu Sebelum Shalat

Sebelum melakukan shalat, umat muslim diwajibkan untuk suci dari hadas. Salah satu caranya adalah dengan berwudhu. Wudhu adalah bersuci dengan air yang berkaitan dengan membasuh wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki. Demikian pentingnya berwudhu sehingga terdapat dalilnya dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki....” (QS.Al-Maidah: 6)

Dalam Hadis Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Shalat salah seorang kalian tidak akan diterima jika kalian berhadas (tidak berwudhu) sampai kalian wudhu (terlebih dahulu)” (HR. Syaikhani, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Syarat Wajib Shalat

Shalat merupakan ibadah yang dilakukan dengan perkataan dan perbuatan yang diawali takbir dan diakhiri salam. Shalat memiliki syarat-syarat wajib, rukun-rukunnya, sunnah-sunnahnya, makruh-makruhnya dan beberapa hal yang membuatnya tidak sah.

Adapun syarat wajib shalat adalah sebagai berikut.

  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Sampai ajakan shalat kepadanya
  • Tidak sedang haid dan nifas
  • Normal panca inderanya

Waktu-Waktu Haram dan Makruh Dalam Shalat

Melakukan shalat tidak boleh sembarangan karena telah ditentukan waktu-waktunya. Sehingga ada yang disebut dengan waktu-waktu haram dan makruh dalam melaksanakan shalat. 

Waktu-waktu yang haram tersebut adalah:

  • Ketika matahari terbit sampai sedikit terangkat
  • Ketika istiwa’, yaitu ketika matahari tepat di atas kepala pada tengah hari sampai tergelincir sedikit
  • Ketika matahari berwarna kekuningan hendak terbenam sampai benar-benar tenggelam

Dan waktu-waktu makruh dalam melaksanakan shalat adalah:

  • Setelah shalat subuh sampai matahari terangkat
  • Setelah shalat ashar sampai terbenam matahari
  • Ketika iqamah shalat wajib sudah dikumandangkan

Syarat Sah Shalat

Setelah mengetahui waktu-waktu haram dan makruh dalam mengerjakan shalat, maka hal tersebut menjadi landasan atau menjadi salah satu bagian dari syarat sahnya shalat. Terdapat enam syarat sah shalat:

  • Mengetahui masuknya waktu shalat
  • Suci dari hadas besar dan kecil
  • Suci badan, pakaian dan tempat yang dipakai untuk shalat
  • Menutup aurat
  • Menghadap kiblat
  • Niat

Itulah beberapa hal penting dalam mendirikan shalat yang dijelaskan dalam ilmu fiqih (fiqih ibadah sholat).

Pengaturan Waktu Shalat Fardhu

Al-Quran sebagai kitab pedoman umat Islam menjelaskan, shalat merupakan ibadah yang pelaksanaannya telah ditentukan waktunya. Tidak boleh sembarangan dan semaunya. Hal ini diperjelas oleh hadits Nabi dengan menentukan berapa kali orang harus shalat dalam satu hari satu malam. Shalat fardhu atau wajib dilakukan lima kali selama 24 jam.

Hikmah

Ditetapkannya pelaksanaan shalat selama lima waktu itu tak semata sebuah perintah saja. Ritual ini secara tidak langsung mengajarkan pentingnya bersikap disiplin waktu. Ini berkaitan karena Islam memandang waktu itu seumpama pedang. 

Jika tak mampu mengendalikannya, kita akan binasa. Selain itu, secara kesehatan sudah jelas. Hal itu tercermin dari prosesi wudhu yang merupakan pembersihan jasad dan mengandung simbol-simbol penyucian batin. 

Selain itu, shalat lima waktu berjamaah pada waktu yang telah ditentukan di masjid pun bisa mempererat tali silaturahmi. 

Waktu-waktu Shalat

Al-Quran memang tidak secara detail menjelaskan dari jam berapa hingga jam berapa sebuah kegiatan shalat dilakukan. Begitu pula dengan hadits Nabi. Maka dari itu, penetapan waktu sesuai dengan kondisi daerah itu ada pada ranah fiqih. 

Dengan tetap berpegang pada Al-Quran dan Al-Hadits sebagai pedoman muslim, para ulama madzhab kemudian melakukan penafsiran-penafsiran dan penjabaran mengenai waktu pelaksanaan shalat fardhu tersebut. Maka lahirlah kesempatan dalam pelaksanaanya. 

Berikut penjelasan mengenai fiqih shalat dan waktunya:

1.    Shalat Subuh

Waktu pelaksanaan shalat ini dimulai sejak terbit fajar shadiq berakhir hingga matahari terbit. Shalat ini waktunya sedikit dibanding shalat yang lain. Biasanya, dilakukan pukul 04.30 s/d 05.30 WIB. Tak heran jika pahala dalam shalat ini cukup besar karena mendesak dan pada waktu orang masih terlelap.

2.    Shalat Zuhur

Shalat ini dilaksanakan saat matahari tepat berada di ubun-ubun atau pertengahan hari. Biasanya, di Indonesia shalat dzuhur dilakukan antara pukul 12.00 s/d 14.30 WIB.

3.    Shalat Ashar

Shalat ini dilaksanakan pada waktu bayangan benda berbentuk sama dengan aslinya hingga matahari terbenam. Atau biasa dikerjakan pada pukul 15.30 s/d 17.00 WIB. 

4.    Shalat Maghrib

Shalat ini harus dikerjakan pada saat terbenamnya matahari hingga menghilangnya mega berwarna merah di langit. Ini juga cukup sedikit waktunya berkisar dari pukul 18.00 s/d 18.45 WIB.

5.    Shalat Isya

Shalat ini waktu pelaksanaannya sangat panjang. Dimulai sejak mega merah menghilang hingga terbit fajar kembali. Atau dilakukan antara pukul 19.00 s/d 04.00 WIB.

Demikianlah gambaran sekilas tentang pemahaman waktu pelaksanaan shalat yang sudah diatur oleh ulama fiqih. Dan, masing-masih daerah tidak bisa disamakan, karena persoalan perbedaan waktu. 

Posting Komentar untuk " Fiqih Ibadah Shalat dalam Islam"