Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Hewan Haram Menurut Islam

Jenis Hewan Haram Menurut Islam
credit:instagram@chengkurniawan

Dalam ajaran Islam telah diperkenalkan dan diatur berbagai macam hal untuk mengatur umat Islam, salah satunya adalah tentang kriteria masalah haram dan halal. Dalam artikel ini akan diterangkan lebih lanjut mengenai jenis-jenis hewan haram menurut islam. 

Karena sebagian hewan-hewan yang ada dimuka bumi ini diciptakan untuk memenuhi kepentingan manusia salah satunya yaitu untuk bisa dikonsumsi, karena makanan kita bersumber pada tumbuhan dan hewan.

Agar makanan yang kita konsumsi itu sehat, aman, dan tidak mengandung zat-zat yang membahayakan tubuh kita, maka kita harus bisa menyeleksi jenis-jenis hewan mana saja yang boleh untuk dikonsumsi. 

Karena Allah SWT. melarang umatnya untuk tidak mengkonsumsi hewan-hewan tertentu atau penyebab hewan tersebut dilarang untuk dikonsumsi bukan tanpa alasan, karena jenis-jenis hewan yang dilarang tersebut akan mendatangkan sesuatu yang tidak baik untuk kesehatan tubuh kita.

Sebagai seorang muslim yang baik dan taat dalam menjalankan ajaran Islam kita harus mengetahui dan memperhatikan jenis-jenis hewan yang halal dan haram. Sehingga kita dapat menghindari mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut agar kita tidak berbuat yang sia-sia dan merugi.

Sebab, makanan yang dikonsumsi memiliki pengaruh yang cukup besar pada diri seseorang. Tidak hanya pada badannya dalam hal ini adalah kesehatan, tetapi berpengaruh juga pada sikap, perilaku, serta akhlak seseorang. 

Dalam ajaran Islam makanan bukan hanya untuk mengenyangkan perut dan menyehatkan tubuh, akan tetapi harus sehat dan mengandung gizi yang diperlukan tubuh kita yang sering disebut dengan “Empat Sehat Lima Sempurna”.

Disamping itu makanan harus mengantongi kriteria halal. Baik halal karena kandungan zat dalam makanan tersebut tidak termasuk dalam zat makanan yang diharamkan oleh Allah SWT. tetapi disebut halal pada cara mendapatkannya.

Allah memerintahkan kepada umatnya untuk memakan makanan yang  baik, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Mukminun ayat 51. Artinya: Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dan dalam Surat Al-Baqarah ayat 172. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.

Sedangkan makanan yang tidak halal akan menyebabkan ibadah seseorang tidak akan diterima oleh Allah SWT., sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 168. Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." 

Sa’ad bin Abu Waqqash berdiri lalu berkata: “Ya Rasulullah, doakan kepada Allah agar aku senantiasa menjadi orang yang dikabulkan doanya oleh Allah”. 

Maka Rasulullah SAW. bersabda: “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Demi (Allah) Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amal-amalnya selama empat puluh hari, dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba maka neraka lebih layak baginya”. (HR. At-Thabrani, Ad-Durar Al-Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur Juz II hal.403).

Jenis hewan haram menurut islam yang tidak diperbolehkan untuk dimakan manusia:

1. Babi

Yang tercantum dalam firman Allah SWT. dalam Surat Al-Maidah ayat 3: “Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala."

Dari keutamaan ayat di atas maka dapat disimpulkan bahwa semua yang berkaitan dengan babi baik itu dari kulit, daging, minyak, lemak,dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan apapun.

Dan saat ini banyak sekali bahan-bahan kosmetik beserta peralatannya yang mengandung babi. Untuk itu kita sebagai wanita muslimah haruslah berhati-hati dan teliti dalam menggunakan dan memakai produk-produk kecantikan. 

Jangan sampai salah pilih yang akan membuat merugi diri kita sendiri. Ingin tampil cantik namun berakibat sia-sia. Untuk itu, sebelum membeli produk kecantikan atau peralatannya lebih baik dilihat komposisinya dan carilah label halal. Kalau tidak ditemukan, lebih baik kita tanyakan lebih dulu kepada Beauty Advisornya.

2. Binatang bertaring

Binatang yang bertaring seperti harimau, serigala, kucing, dan lain-lain. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim dan Turmudzi). Juga apa yang telah diriwayatkan oleh Idris Al-Khaulani, dia mendengar Abu Tsa’labah Al-Khusyani berkata: Rasulullah SAW. melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring. (HR. Muslim: No.1932).

3. Binatang berkuku atau cakar tajam

Semua binatang yang mempunyai kuku atau cakar tajam seperti burung elang, burung rajawali, dan sebagainya. Rasulullah telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam. (HR. Muslim). 

Sebagaimana juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: Bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah SAW. melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan karena setiap binatang buas yang bertaring. (HR.Muslim).

Burung yang berkuku di atas adalah binatang yang buas dan haram bagi kita untuk memakannya, sehingga burung tersebut tidak termasuk unggas seperti ayam, burung merpati, dan sejenisnya. Abu Musa Al Asy'ari Radhiyallahu Anhu berkata: “Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam.” (Muttafaq Alaih).

4. Binatang yang hidup di dua tempat

Semua binatang yang dapat hidup dan tahan lama di dua tempat, yaitu di darat dan di air, seperti buaya, penyu, katak, dan lain-lainnya. Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisyi ra, sesungguhnya seorang tabib telah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW. tentang katak yang akan dijadikan obat, maka Rasulullah telah melarang untuk membunuh katak tersebut, (HR. Ahmad disahkan oleh Al-Hakim).

5. Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh

Dari Aisyah RA. Rasulullah telah bersabda: “Lima binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ada di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.” (HR. Muslim).

6. Binatang yang dilarang dibunuh

Namun hewan-hewan seperti binatang semut, burung hud-hud , lebah, dan burung suradi adalah hewan yang dilarang untuk dibunuh. Karena kita dilarang untuk membunuh binatang tersebut, berarti dilarang pula untuk memakannya pula.

Jika binatang tersebut termasuk  ke dalam binatang yang boleh dimakan, bagaimana cara untuk bisa memakannya jika dilarang membunuhnya? Di antara binatang tersebut adalah sebagai berikut seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, beliau berkata: “Sesungguhnya Nabi SAW. melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (sejenis burung gereja)”. (HR. Abu Daud, Kitab Al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Durr No: 5267).

7. Binatang yang lahir dari perkawinan dua jenis binatang yang berbeda

Salah satunya halal dan yang lainnya haram, maka hal seperti ini akan dimasukkannya hewan tersebut ke golongan hewan yang haram, dikarenakan lebih baik daripada menghubungkannya kepada induknya yang halal.

8. Binatang yang menjijikkan

Sesuatu hal yang menjijikkan termasuk binatang maka diharamkan oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam firman-Nya dalam Surat Al A’raf ayat 157. Artinya: "(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung."

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang memerintahkan untuk mencuci bejana yang terkena jilatan anjing, disucikan dengan cara membasuh tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah, hal ini menunjukkan keharaman dari liur anjing karena menjijikkan.

Kriteria jenis hewan termasuk yang menjijikkan serta buruk bagi tiap-tiap individu dan tiap-tiap wilayah pastinya berbeda-beda. Ada yang bilang menjijikkan kepada seseorang di wilayah A tetapi tidak menjijikkan kepada seseorang di wilayah B. 

Untuk menyamakan permasalahan tersebut maka yang akan dijadikan panutan oleh para ulama adalah tabiat dan perasaan yang normal dari orang-orang dari Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya terpaksa memakan apa saja.

Karena disanalah dan kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan untuk pertama kali dan dengan bahasa mereka semuanya dijelaskan dalam Al-Qur’an. Sehingga merekalah para orang arab yang paling mengetahui manakah binatang yang menurutnya menjijikkan atau tidak, (hal ini dijelaskan dalam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa, Juz 9 al.26 dan seterusnya).

Jenis hewan haram menurut islam yang disebabkan oleh faktor yang datang dari luar

1. Bangkai

Yang dimaksud dengan bangkai disini adalah binatang yang telah meninggal dengan tidak disembelih atau hewan yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam, atau telah disembelih sesuai dengan syariat yang telah ada tetapi memiliki tujuan yang tidak dibenarkan oleh syara’. 

Misalnya, penyembelihan yang dipersembahkan kepada para dewa atau ritual-ritual yang bertujuan untuk menyekutukan Allah SWT. yaitu yang ditujukan untuk arwah-arwah orang yang telah mati, arwah-arwah dewa, jin, dan lainnya.

Begitu juga sembelihan orang Nasrani dan orang-orang yang beragama non muslim yang dilakukan pada saat acara ritual dan upacara keagamaan mereka. Karena semuanya termasuk ke dalam sembelihan yang disembelih untuk selain Allah SWT.  

Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Surat Al-Maidah ayat 3. Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Namun ada juga bangkai yang bisa dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW. bersabda: Dihalalkan bagi kita dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang." (HR.Ibnu Majah, Shahih lihat Silsilah Shahihah No.1118)

2. Binatang yang disembelih dengan tidak menyebutkan nama Allah SWT. ketika menyembelihnya

Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Surat Al-An’am ayat 121. Artinya: "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."

3. Jalalah

Pengertian dari jalalah adalah hewan atau binatang yang konsumsi makannya sebagian besar sesuatu yang kotor atau najis dan menjijikkan, seperti bangkai atau kotoran lainnya. 

Meskipun pada mulanya binatang tersebut termasuk kategori binatang yang halal dimakan, akan tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila binatang tersebut tidak mau makan makanan yang sehat atau bersih tapi lebih banyak memakan sesuatu yang kotor, najis, dan menjijikkan.

Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abdullah bin umar, beliau berkata: "Rasulullah SAW. melarang memakan Jalalah dan meminum susunya." (HR.Abu Daud, Kitab Al-At’imah, Bab An-Nahyu an Aklil Jalla Wa Albaniha, No.3785).

Dijelaskan juga dalam riwayat lainnya yaitu: Rasulullah SAW. melarang memakan jalalah dari unta, menungganginya, dan meminum susunya. (HR.Abu Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalla Wa Albaniha, No.376). 

Yang harus kita lakukan agar jalalah tersebut kembali suci dan halal untuk dimakan adalah dengan cara mengurung hewan yang bersangkutan selama minimal tiga hari dengan diberi makanan yang bersih atau suci dan tidak menjijikkan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengurung ayam yang suka memakan makanan yang kotor tiga hari (Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah, Irwa’ No.250).

Tujuan dari pengurungan hewan yang bersangkutan adalah untuk mengembalikan binatang tersebut kembali normal dengan memberi makanan yang bersih yang biasa dimakannya, sekalipun harus mengurungnya lebih dari tiga hari atau kurang dari itu.

Demikian penjelasan dalam artikel ini mengenai hewan haram menurut islam. Semoga dengan adanya penjelasan seperti tersebut di atas, kita dapat mengambil hikmah dan manfaatnya untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Sehingga kita tidak akan berbuat hal yang merugikan bagi diri kita sendiri. Dan akan selalu hidup dijalan yang telah diaturkan oleh kaidah agama Islam yaitu jalan yang selalu diridhoi oleh Allah SWT.

Posting Komentar untuk " Jenis Hewan Haram Menurut Islam"