Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyikapi Poligami dan Monogami dalam Islam

Menyikapi Poligami dan Monogami dalam Islam

Perdebatan pernikahan poligami dan monogami dalam Islam telah lama berlangsung dan terlihat "enggan" untuk diakhiri. Tentu saja, hal ini terjadi karena banyaknya penafsiran terhadap apa yang telah ditetapkan dalam Al Qur'an itu sendiri.

Ayat-ayat Al Qur'an yang menerangkan tentang pernikahan yang secara umum dipahami sebagai sebuah monogami dalam Islam ini sudah begitu banyak. 

Firman Allah SWT dalam surah An-Nuur ayat 32:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”

Ayat Al Qur'an yang menjadi perdebatan mengenai poligami sendiri biasanya hanya berputar pada surat An Nisa: 2-3. Namun, terlepas dari pro dan kontra terkait dengan poligami, monogami adalah sebuah pernikahan yang ideal.

Berikut ini adalah ayatnya:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Artinya:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Rasulullah SAW melakukan poligami hanya beberapa tahun sebelum beliau meninggal, sedangkan monogami sudah lebih dahulu beliau praktikkan dengan Khadijah selama puluhan tahun.

Rasulullah dan Praktik Monogami

Rasulullah SAW menikah selama tiga puluh tahun lebih. Beliau setia dengan konsep monogami dalam Islam selama dua puluh delapan tahun dengan Siti Khadijah di tengah-tengah situasi sosial masyarakat Arab yang waktu itu menganggap poligami adalah sebuah hal yang biasa.

Selama pernikahan monogami itu, Rasulullah sukses membina rumah tangga dan sukses memasuki masa-masa kerasulan beliau. Tatkala pendamping mulia, ummul mukminin Khadijah meninggal, Rasulullah begitu sangat berduka. 

Bahkan, tahun saat masa berduka itu dinisbatkan menjadi amul huzni, yakni tahun duka cita. Rasulullah SAW menikah dan kemudian melakukan praktik poligami dua tahun setelah peristiwa itu.

Poligami dan Monogami dalam Islam

Berbeda dengan aturan agama lainnya, Islam memang membolehkan umatnya melakukan praktik poligami meskipun Islam juga selalu menekankan akan pentingnya keadilan dalam berpoligami. 

Menolak poligami sebagai peraturan Allah SWT yang sudah jelas merupakan bentuk kedurhakaan kepada Allah yang telah menetapkan hukum bahkan telah merendahkan Rasulullah SAW yang telah mempraktikkannya.

Perintah beriman kepada Al Qur'an adalah sebuah kepatuhan yang bersifat mutlak dan bisa menyebabkan ke-Islam-an seseorang runtuh jika meragukannya. Jika permasalahannya hanya pada kekhawatiran harmonisasi rumah tangga, bisa kita sebutkan banyaknya contoh kegagalan dalam perkawinan monogami.

Maka, di antara banyaknya pendapat itu, hendaklah seseorang mampu meletakkan semua kebutuhan dan semua permasalahan pada tempatnya. Poligami dan monogami dalam Islam adalah hal yang semuanya telah diatur dalam sebuah hukum. 

Yang utama adalah, bagaimana jika melakukan praktik-praktik tersebut, seseorang juga sudah menimbang segala macam resiko dan anjuran hukum-hukumnya.

Posting Komentar untuk " Menyikapi Poligami dan Monogami dalam Islam"