Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Hukum dan Alasan Diperbolehkannya Cerai Menurut Islam

 

Dasar Hukum dan Alasan Diperbolehkannya Cerai Menurut Islam

Alasan Diperbolehkannya Cerai Menurut Islam

Tahukah Anda bahwa salah satu perkara yang halal namun sangat di benci oleh Allah Subhanahu Wata'ala adalah perceraian?

Tidak ada satu pun pasangan pengantin yang hendak menikah, punya cita-cita untuk bercerai kelak di kemudian hari. Namun, jika terjadi permasalahan yang tidak memungkinkan lagi untuk sebuah perkawinan diteruskan, maka ada aturan tentang bagaimana tata cara terbaik cerai menurut Islam.

Terdapat beberapa macam alasan mengapa sebuah keputusan perceraian boleh diambil sebagai jalan keluar terbaik dalam sebuah masalah rumah tangga. Masalah tersebut jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan berakibat buruk bagi semua pihak dalam keluarga tersebut.

Alasan Syar'i     

Adanya penganiayaan fisik dan psikis

Tujuan sebuah perkawinan tentunya untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Yaitu ketenangan, cinta kasih, dan rahmat. 

Jika dalam sebuah pernikahan yang ada hanya ketakutan dari salah satu pihak karena pihak lain selalu melakukan penganiayaan baik secara fisik maupun psikis, misalnya selalu berkata kasar dan mengancam, maka tidak akan ada ketenangan dalam ibadah perkawinan tersebut.

Ketidakcocokan yang berakibat fatal  

Jika dua manusia berbeda karakter disatukan, maka keduanya harus dapat menyesuaikan diri satu dengan yang lainnya. Perbedaan yang ada, hendaknya disikapi dengan bijaksana.

Namun jika suami maupun istri tidak dapat bersikap bijak terhadap perbedaan yang ada, maka sebuah rumah tangga tidak akan dapat berjalan dengan damai. Yang ada hanyalah keegoisan yang dapat berakibat fatal. Alasan tersebut juga dibenarkan untuk melakukan cerai menurut Islam.

Masalah ekonomi

Diakui ataupun tidak, masalah ketidakmampuan seorang suami menjadi pencari nafkah demi terpenuhinya kebutuhan keluarga seringkali terjadi.

Jika istri dapat mengerti dan menggantikan kewajiban suami sebagai pencari nafkah dengan ikhlas, maka tidak ada  masalah. Namun jika istri tidak ridho, dan rumah tangga menjadi kacau karena kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi, maka dapat diajukan gugatan cerai.

Berbagai contoh masalah di atas dapat menjadi alasan syar'i diambilnya keputusan cerai menurut Islam. Namun tetap saja, sebuah perceraian adalah perkara halal yang dibenci oleh Allah SWT, sehingga sekuat tenaga sebaiknya dihindari.

Sebaiknya suami atau istri yang sedang bermasalah mencari penengah jika terjadi perselisihan, agar masalah yang dihadapi menjadi lebih ringan karena ada yang membantu memikirkannya. Dan jadikan cerai sebagai jalan keluar terakhir.

Hukum Cerai dalam Islam

Cerai dalam bahasa fikih sering disebut dengan talak. Talak atau cerai adalah lepasnya ikatan pernikahan yang sah dengan menyebutkan lafal talak dan semakna dengannya. 

Cerai dalam Islam menurut fikih baru akan terjadi jika dalam bentuk dua hal:

1. Dengan menyebutkan lafal cerai secara jelas, seperti aku ceraikan kamu, aku lepaskan ikatan pernikahanmu denganku.

2. Dengan menyebutkan yang semakna dengan lafal cerai seperti aku pulangkan kamu ke rumah orang tuamu, aku benci melihat wajahmu. Hanya saja ini masih memiliki catatan. 

Yaitu, harus ada niat dalam hati suami ingin mentalak atau menceraikan isterinya. Jika tidak ada niat demikian, maka tidak jatuh talaknya. Dalam istilah fikih ini sering disebut dengan lafal talak kinayah

Hukum Cerai

Di dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Adalah perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak” (HR. Abu Dawud). 

Beranjak dari hadis ini, para ulama mengklasifikasi hukum talak menjadi lima:

1.  Wajib

  • Cerai menurut fikih akan menjadi hukumnya wajib, jika memenuhi beberapa syarat:
  • Jika perselisihan antar suami isteri memang tidak dapat didamaikan lagi.
  • Apabila dua orang wakil dari pasangan suami isteri tidak menemukan kata sepakat untuk merukunkan kembali rumah tangga mereka.
  • Jika keputusan majelis hakim atau qadhi dipersidangan bahwa talak lebih baik bagi pasangan suami-isteri.
  • Jika si isteri tidak diceraikan, maka akan berdosa terus-menurus si suami.

2.  Haram

Talak atau cerai yang haram menurut disiplin ilmu fikih, jika memenuhi beberapa syarat:

  • Jika suami menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas.
  • Saat kondisi suci yang telah disetubuhinya.
  • Menceraikan isteri dengan talak tiga sekaligus.

3.  Sunnah

Talak yang hukumnya sunnah apabila memenuhi dua syarat ini:

  • Karena suami sudah tidak mampu lagi menafkahi isterinya.
  • Karena isteri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dengan baik.

4.  Makruh

Talak atau cerai yang hukumnya makruh  jika suami menyebutkan talak kepada isterinya yang baik, memiliki pemahaman agama dan berakhlak mulia.

5.  Harus

Talak yang hukumnya harus atau mubah apabila suami yang lemah syahwat atau si isteri tersumbat alat kelaminnya dengan tulang sehingga sulit untuk melakukan hubungan suami isteri.

Kenapa Cerai Dibolehkan Dalam Islam?

Secara singkat, syeikh Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa tidak semua perceraian dibolehkan dalam Islam. Jika pun dibolehkan, hal itu di ibaratkan seperti orang yang sedang mengalami operasi yang sangat menyakitkan rasanya dan itu pun sangat dirasakan oleh pelakunya. 

Bahkan terkadang harus rela kehilangan salah satu anggota tubuhnya, demi menjaga anggota tubuh lainnya. Inilah ibarat cerai dalam Islam dibolehkan.

Artinya, ini adalah solusi pahit yang boleh dilakukan daripada harus merasa seperti terpenjara seumur hidup, jika masih tetap diteruskan. 

Cerai dalam Islam hanya boleh untuk menjaga kemashlahatan, bukan untuk main-mainan. Cerai dalam Islam juga tidak melanggar hak asasi manusia karena cerai yang dibolehkan adalah yang harus sesuai dengan akal, hikmah dan kemashlahatan.  

Posting Komentar untuk "Dasar Hukum dan Alasan Diperbolehkannya Cerai Menurut Islam"