Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Menjadi Wali Nikah Dalam Islam

 

Syarat Menjadi Wali Nikah Dalam Islam
credit:instagram@diqta_decoration

Para Ahli Fiqih telah menetapkan beberapa syarat (ketentuan) untuk menjadi wali nikah bagi anak perempuan. Ada beberapa syarat yang telah disepakati oleh Fuqoha' dan sebagian masih diperdebatkan karena adanya perbedaan pendapat diantara mereka.

Berikut ini adalah 4 syarat menjadi wali nikah dalam Islam yang telah disepakati oleh para ulama tersebut, antara lain:

1. Seorang Laki-laki

Maka tidak sah jika seorang perempuan (wanita) menikahkan perempuan yang lain. Dalam hal ini Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam telah bersabda :

لا تزوج المرأة ُ المرأةَ ، ولا تزوج المرأة نفسها ، فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

Artinya : 

"Tidaklah seorang perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan tidaklah perempuan menikahkan dirinya sendiri. sesungguhnya wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." [HR Ibnu Majjah dan Ad-Daruquthni]

Menurut pendapat dari Ibnu Qudamah, Beliau mengatakan dalam al-Mughni : "(jenis kelamin) laki-laki adalah syarat menjadi wali berdasarkan kesepakatan semua ulama."

2. Beragama Islam

Syarat ini harus ada dan dipenuhi dalam diri seseorang yang akan menjadi wali nikah bagi anak perempuan untuk menikahkannya. Artinya orang kafir 9diluar Islam) tidak bisa menjadi wali nikah bagi perempuan muslim, walaupun itu adalah ayah kandungnya sendiri. 

Allah SWT telah berfirman :

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Artinya : 

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang yang beriman." [QS An-Nisa : 141]

Menurut pendapat dari Ibnu Al-Mundzir, Beliau mengatakan dalam al-Ijma' : "Ulama sepakat bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali bagi anak perempuannya yang muslimah."

3. Sudah Baligh

Syarat yang ketiga untuk menjadi seorang wali nikah bagi anak perempuan adalah telah Baligh. Artinya, tidaklah sah akad nikah yang mana anak kecil (belum baligh) yang menjadi wali karena ketidakmampuannya. 

Ini adalah pendapat dari kebanyakan alim ulama, diantaranya adalah Ats-Tsaury, Asy-Syafi'i, Ishaq, Ibnu Al-Mundzir, Abu Tsaur, dan salah satu riwayat dari Ahmad. 

Dan dalam riwayat yang lain dari Ahmad mengatakan bahwa jika anak telah berumur 10 tahun maka dia bisa menikahkan, menikah dan mentalak. 

Dan perkataan yang pertama (tidak sah anak kecil menjadi wali) adalah perkataan yang lebih kuat dan digunakan dalam fatwa-fatwa di madzhab Hambali. 

Menurut pendapat dari Ibnu Qudamah, Beliau mengatakan dalam al-Mughni : "Anak kecil membutuhkan seorang wali (dalam berbagai hal) karena dia belum mumpuni. maka tidaklah bisa dia menjadi wali bagi orang lain."

4. Berakal

Tidaklah sah akad nikah yang dilakukan oleh orang gila, yang hilang akalnya, dan orang yang sedang mabuk. Mengapa? Karena orang yang hilang akalnya tidak dapat mengurus dirinya sendiri, bagaimana dia dapat memberikan manfaat bagi orang lain?! 

Dan termasuk dalam orang yang hilang akalnya adalah, akan kecil yang belum mumayyiz dan orang tua yang telah lemah akal/ingatannya (pikun).

Demikianlah ulasan artikel tentang  Syarat Menjadi Wali Nikah Dalam Islam. Semoga ulasan artikel ini dapat menambah pengetahuan Anda.

Posting Komentar untuk " Syarat Menjadi Wali Nikah Dalam Islam"