Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Perkara Pembatal Wudhu

8 Perkara Pembatal Wudhu
credit:instagram@minimooo1119

Yang dimaksud dengan perkara pembatal wudhu adalah hal-hal yang membatalkan wudhu sehingga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat.

Berikut  ini adalah 8 perkara pembatal wudhu, antara lain:

1. Apa-apa yang keluar dari dua jalan (Qubul maupun Dubur)

Seperti buang air kecil, buang air besar, buang angin, mani, madzi atau wadzi. ada hal-hal tersebut yang keluar walau tidak dari kedua jalan. seperti melalui selang pada orang sakit.

2. Melahirkan walaupun tidak keluar darah

Jika perempuan melahirkan dan tidak keluar banyak darah, maka hanya diwajibkan wudhu ketika hendak melaksanakan shalat. Akan tetapi jika keluar darah, maka dia disebut nifas dan diwajibkan mandi terlebih dahulu ketika hendak melaksanakan shalat setelah darah itu berhenti.

3. Yang keluar dari selain dua jalan, seperti darah dan muntahan

Keluar darah dapat membatalkan wudhu, jika dalam jumlah banyak atau mengalir dan keluar dari tempatnya. contohnya adalah ketika mimisan dan darah keluar dari hidung. dan muntah dalam jumlah banyak yang memenuhi mulut. 

4. Hilangnya akal

Seperti gila (hilang akal), mabuk dan tidur. Akan tetapi tidur yang sedikit, tidak membatalkan wudhu. maksud tidur sedikit disini adalah masih terdengarnya suara orang lain. akan tetapi tidur yang nyenyak tentu membatalkan wudhu.

5. Menyentuh wanita /  Pria yang bukan muhrim

Menyentuh wanita / pria yang bukan muhrim dapat membatalkan wudhu ketika disertai dengan syahwat. Jika hanya tersentuh, maka tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat.

6. Memegang kemaluan baik depan atau belakang

Memegang kemaluan menjadi perkara yang membatalkan wudhu ketika memegangnya dengan tangan bagian dalam atau bagian luar. akan tetapi jika tersentuh dengan ujung-ujung jari maka itu tidak membatalkan wudhu. Begitu juga dengan memegang dubur.

7. Memakan daging unta

Memakan daging unta dapat membatalkan wudhu walau sekedar memakannya sedikit saja. Akan tetapi daging selain unta tidak membatalkan wudhu, seperti daging kambing, sapi, kerbau dan sebagainya.

8. Ragu-ragu dalam wudhu

Maksudnya adalah ketika seseorang merasa ragu apakah dia telah batal wudhunya atau belum. jika dia lebih yakin bahwa wudhunya telah batal, maka wajib baginya untuk wudhu ketika hendak shalat. Akan tetapi, jika dia lebih yakin bahwa wudhunya belum batal maka tidak wajib baginya wudhu.

Itulah uraian artikel mengenai 8 Perkara Pembatal Wudhu. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.

Posting Komentar untuk " 8 Perkara Pembatal Wudhu"