Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hindari 6 Perkara Makhruh Dalam Shalat Berikut Ini

 

Hindari 6 Perkara Makhruh Dalam Shalat Berikut Ini
credit image:freepik.com

Hindari 6 Perkara Makhruh Dalam Shalat Berikut Ini - Shalat adalah amalan ibadah yang pertama kali akan di hisab kelak di akhirat nanti. Shalat lima waktu adalah rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Jika shalat kita baik, maka akan baik pula seluruh amal ibadah kita yang lainnya. Namun sebaliknya, jika shalat kita rusak, maka rusak pula seluruh amal ibdada yang lainnya.

Disisi yang lain shalat merupakan tiangnya agama, sebagaimana hadits dari Rasulullah SAW, berikut ini:

الصَّلاةُ عِمادُ الدِّينِ ، مَنْ أقَامَها فَقدْ أقَامَ الدِّينَ ، وَمنْ هَدمَها فَقَد هَدَمَ الدِّينَ

Artinya:
"Sholat Adalah Tiang Agama, barangsiapa yang menegakkannya, maka ia telah menegakkan agamanya dan barangsiapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agamanya."

Setiap muslim wajib mengetahui kaidah fiqih tentang shalat. Kita tidak hanya diwajibkan untuk menghindari hal-hal yang membatalkan shalat, akan tetapi juga harus menghindari perkara-perkara makruh agar ibadah shalat kita di terima oleh Allah SWT. Makruh artinya adalah perbuatan yang meskipun tidak haram, akan tetapi meninggalkannya akan lebih baik daripada melakukannya.

Oleh karena itu pula maka setiap muslim di wajibkan untuk menuntut ilmu. Karena dengan ilmu maka kita akan mengetahui apa - pa saja yang boleh dan tidak boleh di lakukan dalam kaitannya dengan amal ibadah yang yang kita kerjakan, termasuk shalat lima waktu ini. Tanpa diiringi dengan ilmu, maka ibadah kita akan terasa kurang sempurna.

Berikut ini adalah 6 Perkara Makhruh Dalam Shalat, antara lain:

1. Melirik Atau Menoleh (Al-Iltafat)

Perkara makhruh pertama yang harus kita hindari ketika sedang mengerjakan shalat adalah melirik ataupun menoleh. Melirik atau menoleh tidak sampai membatalkan shalat, akan tetapi membuat shalat kita menjadi tidak sempurna.

Mengutip dari https://konsultasisyariah.com, para Alim ulama mengkategorikan menoleh ketika shalat menjadi 3 jenis, yaitu:

1. Menoleh dengan gerakan seluruh badan atau sebagian besar badan ke arah selain kiblat

Untuk kasus menoleh ini, maka shalatnya di anggap batal. Karena salah satu bagian dari syarat sahnya shalat adalah menghadap kearah kiblat, dan tindakan menoleh seperti ini dianggap melanggar syarat dan ketentuan tersebut.

2. Menoleh hanya dengan gerakan kepala dan mata (melirik), sementara anggota badan lainnya tetap menghadap kiblat

Untuk kasus menoleh seperti ini, maka hukumnya adalah makruh dan bisa mengurangi pahala shalat yang kita kerjakan, hanya saja shalatnya  tetap sah dan tidak batal.

3. Menoleh dalam hati

Dalam kasus ini, menoleh dilakukan bukan dengan cara menoleh secara fisik, akan tetapi menoleh konsentrasinya. Seseorang yang sedang mengerjakan shalat, sementara dia tidak khusyu dalam shalatnya. Pikirannya sibuk dengan berbagai rekaman peristiwa dan angan-angan yang dia rencanakan.

Menurut pendapat dari Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumthi 3:70, mengatakan bahwa menoleh dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  • Menoleh secara lahiriyah dengan anggota tubuh, yaitu menoleh dengan kepala.
  • Menoleh ma’nawi dengan hati, itulah rasa was-was dan godaan yang berkecamuk di hati.
Dan menoleh dalam hati ini dapat mengurangi kekhusyuan shalat dan menjadikan tidak sempurnanya pahala shalat yang kita kerjakan.

Kapan Menoleh Dalam Shalat Diperbolehkan?

Dalam fatwa Lajnah Daimah juga dinyatakan:

"Menoleh hukumnya makruh ketika shalat dan mengurangi pahala shalat. Hanya saja orang yang menoleh ketika shalat, tidak wajib mengulangi shalatnya. Karena terdapat hadis shahih lainnya yang menunjukkan bolehnya menoleh (ketika shalat) jika ada kebutuhan. Dari sini disimpulkan bahwa menoleh tidak membatalkan shalat."  [Majmu’ Fatawa Lajnah, 7:27]

Dalam hadits Rasulullah SAW dinyatakan:

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ (رواه البخاري)

Artinya:
Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha: "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menoleh dalam salat." Beliau bersabda: "Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari salat seorang hamba." [HR Al-Bukhari]

2. Mengangkat pandangan, baik ke arah langit atau kemana saja

Rasulullah SAW sangat menekankan kepada kita saat sedang shalat untuk selalu mengarahkan pandangan ke arah bawah,  atau lebih spesifik lagi, memandang ke arah tempat sujud. Salah satu hikmahnya adalah agar supaya lebih mudah mencapai khusyu’ dalam shalat.

Para Alim ulama ahli fiqih dari madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali sepakat dan berpendapat bahwa hendaknya orang yang sednag mengerjakan shalat untuk mengarahkan pandangannya ke arah tempat sujudnya.

Namun demikian, para ulama ahli fiqih mengecualikan hal tersebut ketika kita sedang duduk tasyahud. dimana ketika sedang tasyahud, hendaknya pandangan mata kita tertuju ke arah jari telunjuk kita.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita untuk mengangkat pandangan ketika sedang shalat, seperti memandang kearah langit - langit misalnya. Hal ini Beliau nyatakan dalam sebuah haditsnya, yaitu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ لَا يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ

Artinya:
"Sesungguhnya Rasulullah saat duduk tasyahud maka beliau meletakkan telapak tangan kiri di atas paha kirinya serta menunjuk dengan jari telunjuknya (tangan kanan), pandangannya tak pernah melebihi telunjuknya." [HR. Nasa'i]

Dalam haditsnya yang lain, Rasulullah bersabda:

عَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَلَاةِ لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ (رواه البخاري )

Artinya:
Dari Anas Rasulullah SAW bersabda: "Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka." [HR Al-Bukhari]

3. Shalat dengan meletakkan tangan di pinggang

Rasulullah SAW telah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْخَصْرِ فِي الصَلاَةِ (رواه الشيخان)

Artinya:
"Dari Abi Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW melarang seseorang salat dengan meletakkan tangannya pada perutnya (bertolak pinggang)." [HR Al-Bukhari Muslim]

Meletakkan di pinggang adalah seperti meniru perilaku dan perbuatan kaum Yahudi. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits lain yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah radiallahu anhu, yang berkata bahwa "Terlarang meletakkan tangan di Pinggang." Lalu dia berkata, "Yahudi biasa melakukan hal ini." [HR. Bukhari] 

Meniru-meniru perilaku dan perbuatan kaum yahudi merupakan suatu larangan dari Rasulullah SAW, seperti yang telah Beliau sbdakan dalam sebuah hadits yang artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." [HR. Ahmad dan Abu Dawud]

4. Mengusap rambut yang terurai atau lelipat lengan baju tanpa sebab

Rasulullah SAW telah bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَرَابٍ وَنَهَي أنْ يَكُفَّ شعرَهُ و ثوبَهُ (رواه الشيخان)

Artinya:
Dari Ibnu Abbas: "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh menaikkan rambut (yang terulur) atau melipat baju." [HR Al-Bukhari Muslim]

Terkait dengan permasalahan rambut ini, para ulama bersepakat bahwa shalat dalam kondisi rambut terikat hukumnya adalah makruh. Maksud mengikat disini adalah mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Shalat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram atau makruh tahrim). Namun jika seorang shalat dengan keadaan seperti ini, maka shalatnya tetap dianggap sah. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109]

5. Menahan buang air kecil atau besar dan menahan kentut

Shalat sambil menahan keinginan untuk buang air kecil, atau besar atau menahan kentut hukumnya adalah makruh. Hal tersebut merupakan kesepakatan dari para alim ulama. 

Terkait dengan masalah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah bersabda dalam sebuah haditsnya. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان

Artinya:
"Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas." [HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud]

6. Shalat di depan makanan dan minuman

Rasulullah SAW telah bersabda:

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَام وَ لاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ (رواه مسلم)

Artinya:
Dari Sayyidah Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah salat dekat dengan hidangan makanan dan janganlah salat sambil menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (buang air kecil dan besar)." [HR Muslim]

Mengerjakan shalat ketika makanan sudah tersaji serta kondisi perut yang lapar, maka hukumnya adalah makruh, artinya bisa mengurangi kesempurnaan shalat yang sedang dikerjakan, namun shalatnya tetap sah.

Bolehkah Mendahulukan Makan Daripada Shalat?

Dari Aisyah radhiyallahu’anha pernah menyampaikan sebuah nasehat yang beliau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Artinya:
"Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)." [HR. Muslim no. 560]

Dari keterangan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa seseorang diperintahkan untuk mendahulukan makan daripada shalat, ketika kondisi sebagai berikut:
  • Makanan telah tersaji.
  • Lapar atau ada hasrat kuat untuk makan.
  • Mampu memakannya, baik secara tabiat maupun syariat.
Namun, jika makanan tersebut belum terhidang, sementara perut kita merasakan lapar, maka kita tidak boleh mendahulukan makan daripada shalat. 

Seandainya makananpun sudah terhidang, akan tetapi kita tidak merasa lapar, maka kita tidak boleh mendahulukan makan daripada shalat. 

Pun sebaliknya, walaupun makanan sudah terhidang, dan kita juga merasakan lapar, namun kita tidak mampu untuk menyantapnya karena ada penghalang yang sifatnya tabi’at dan syariat.

Demikianlah uraian artikel mengenai 6 Perkara Makhruh Dalam Shalat . Semoga artikel ini bermanfaat dan berguna untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan Anda.

referensi: 
https://kalam.sindonews.com/
https://konsultasisyariah.com/

Posting Komentar untuk "Hindari 6 Perkara Makhruh Dalam Shalat Berikut Ini"