Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Wakaf Produktif Dan Tujuan Wakaf

Pengertian Wakaf Produktif Dan Tujuan Wakaf

Pengertian Wakaf Produktif Dan Tujuan Wakaf - Tujuan wakaf adalah supaya masyarakat muslim saling bekerja sama dan saling membantu dengan dasar rasa kasih sayang dan persaudaraan. Nabi SAW telah menggambarkan kondisi sesama muslim bagaikan satu tubuh, dimana ada anggota tubuh yang sakit maka yang lain akan merasakannya.

Perhatikan hadits Nabi SAW berikut ini:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)

Artinya:
Dari An-Nu'man bin Bisyir dia berkata, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi di antara mereka adalah ibarat satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya)." [HR Muslim No 4685]

Mengacu pada keterangan hadits di atas, maka kebajikan berupa infak dan sedekah diyakini akan dapat membantu menjaga persatuan umat Islam, dan mengajarkan bagaimana bersikap dan bertanggung jawab. 

Wakaf sendiri menurut pendapat para ahli fiqih memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan jenis infak yang lain. Wakaf dinilai dapat memelihara berbagai kepentingan masyarakat, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana masyarakat secara berkelanjutan.

Menurut pendapat dari Al-Dahlawy mengatakan, di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak akan diperoleh dalam bentuk sedekah lainnya. Menurut Al-Dahlawy, manusia sering menginfakkan banyak harta fisabilillah kemudian habis begitu saja. Pada saat yang sama, ada sejumlah fakta bahwa banyak kaum muslim miskin yang sangat membutuhkan bantuan. 

Maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh kaum muslim selain dari menahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat atau hasilnya untuk para fakir miskin dan ibnu sabil tersebut. Menahan dalam hal ini diartikan sebagai wakaf. 

Sedangkan pendapat dari Abu Zahrah mengatakan bahwa wakaf membuat harta benda tetap lestari dalam hukum Islam dan tersalurkan hasil dan juga manfaatnya untuk kepentingan umum (umat). Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah, dimana setelah orang yang bersedekah itu wafat, maka pahala kebaikannya akan terus mengalir kepadanya dan manfaatnya dapat dirasakan oleh semua orang. 

Kebaikan yang dirasakan itu, misalnya dalm wujud pembangunan dan pengembangan rumah sakit, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengungsi, dan menyantuni anak - anak yatim. Selain itu wakaf juga dapat bermanfaat untuk mengatasi dan menanggulangi bahaya kelaparan, hingga penanganan kasus gizi buruk masyarakat. Dengan begitu banyak manfaatnya, maka wakaf dinilai akan mampu mendorong bangkitnya perekonomian dan taraf hidup masyarakat.

Menurut pendapat seorang ulama lainnya, yakni Thohir bin Asyura, tujuan dari disyariatkan wakaf mengandung arti sebagai berikut:

1. Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datangnya kematian. Berdasarkan Hadits Nabi SAW, "Ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, diantaranya Shadaqah jariyah….".

2. Pemberian harta benda wakaf tersebut merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keragu-raguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta. 

3. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta wakaf, karena orang yang memberi wakaf telah mewujudkan kemulian jiwa yang semuanya mendorong pada kemulian akhlak. 

4. Menjadikan harta benda menjadi tidak sia-sia dan dapat memberikan arti pada hak-hak ahli waris sebagaimana kebiasaan adat jahiliyyah dan akan memberikan dampat sosial yang lebih untuk perbaikan masyarakat.

Tujuan wakaf yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 4 berbunyi:

Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya.

Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahala akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal dunia.

Pengertian Wakaf Produktif

Di tengah permasalahan sosial yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi masyarakat saat ini, maka keberadaan wakaf produktif dapat menjadi salah satu solusi yang strategis dan di anggap dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Di samping sebagai salah satu amalan yang sesuai ajaran syariat agama Islam, wakaf atau sedekah jariyah juga mengajarkan untuk memfokuskan pada pentingnya kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Pemahaman Umum Tentang Wakaf Produktif

Sering kali pembahasan mengenai wakaf selalu diarahkan kepada wakaf dalam bentuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, ataupun sumur untuk diambil airnya. 

Sedangkan wakaf uang atau wakaf produktif belum begitu familiar di tengah masyarakat Indonesia. Hal ini kita lihat dari pemahaman umum masyarakat tentang wakaf yang hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak seperti tanah, bangunan madrasah, rumah sakit ataupun tanah untuk mendirikan bangunan Masjid.

Wakaf benda yang bergerak, seperti uang misalnya pada hakikatnya termasuk wakaf yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Sedekah jariyah produktif sudah banyak berkembang di negara Timur Tengah atau negara Islam yang sudah mandiri secara ekonomi. 

Wakaf produktif tersebut bisa menjadi skema pengelolaan donasi wakaf dari umat. Artinya donasi yang terkumpul akan dikelola dan kemudian menghasilkan aset produktif yang dapat mendatangkan keuntungan secara terus - menerus untuk masyarakat (umat).

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi aset wakaf dalam bentuk uang atau wakaf produktif sangat besar, dimana jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 300 Triliun per tahun. Namun demikian, dalam praktiknya baru berhasil terealisasi sekitar Rp 500 Miliar saja per tahun. 

Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan umat Islam, bagaimana caranya mencari metode dan strategi - strategi baru dalam mempraktikan dan mengumpulkan wakaf produktif ini dan mengembangkannya sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat (umat).

Di sahkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang wakaf di harapkan dapat menjadi panduan dalam memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupa sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf tersebut menjadi momentum penting dalam pemberdayaan wakaf produktif.

Selain dalam bentuk uang, wakaf produktif juga dapat berupa logam mulia (emas), maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Khalifah Umar-bin-Khathab pernah mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaibar. Kemudian kebun itu dikelola dengan baik dan hasilnya kemudian dipergunakan  untuk kepentingan masyarakat. Jika saja wakaf uang mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga pengelola secara profesional, maka tentu akan sangat membantu dalam mensejahterahkan ekonomi umat dan dapat mengurangi beban masyarakat.

Pengelolaan Wakaf Produktif

Semua dana yang berhasil dikumpulkan selanjutnya akan dibelikan aset produktif yang kemudia akan dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Selanjutnya keuntungan tersebut akan disalurkan untuk kepentingan masyarakat (umat). Ketika memiliki aset produktif maka akan lebih memudahkan bagi masyarakat dalam mengembangkan ekonomi yang bukan hanya berorientasi pada keuntungan semata namun juga untuk kemaslahatan umat secara umum.

Pada pengelolaan wakaf produktif, pihak utama yang paling berperan dalam sukses atau tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf produktif adalah Nazhir. Nazhir adalah seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang ditugaskan oleh wakif (orang yang berwakaf) untuk mengelola wakaf tersebut.

Pahala Wakaf Akan Terus Mengalir

Pahala yang didapatkan dari manfaat wakaf secara terus - menerus akan mengalir tiada henti kepada wakif walaupun dia telah meninggal dunia. Wakaf juga tidak hanya bermanfaat untuk individu yang berwakaf (wakif), akan tetapi juga dapat bermanfaat untuk kemaslahatan umat baik dalam aspek sosial, ekonomi,agama dan sebagainya. Wakaf atau sedekah jariyah ini akan terus mengalirkan butir-butir kebaikan secara berkelanjutan seiring dengan pahala yang terus mengalir.

Melihat kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang ada di Indonesia saat ini, maka keberadaan wakaf produktif dapat menjadi solusi alternatif dalam pengentasan permasalahan sosial, dengan tujuan untuk kemaslahatan umat tanpa harus mengurangi harta pokok wakaf itu sendiri.

Selain dengan keberadaan wakaf produktif yang terus menyebar, maka akan lebih mudah bagi orang yang ingin mewakafkan hartanya. Wakaf ini tidak akan terasa berat jika dilakukan diiringi dengan keihklasan dan kebersamaan.

Demikianlah uraian artikel terkait dengan  Pengertian Wakaf Produktif Dan Tujuan Wakaf , semoga bermanfaat bagi Anda.

Posting Komentar untuk " Pengertian Wakaf Produktif Dan Tujuan Wakaf "