Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Dan Niat Mandi Wajib Bagi Laki - Laki Menurut Agama Islam


Tata Cara Dan Niat Mandi Wajib Bagi Laki - Laki Menurut Agama Islam

Didalam agama Islam segala sesuatu yang berhubungan ibadah selalu ada aturan dan syarat - syarat agar ibadah tersebut di terima oleh Allah SWT. Aturan tersebut dalam agama islam disebut dengan hukum fikih. Hukum tersebut mengatur dari hal - hal yang kecil hingga hal yang besar,

Salah satu aturan yang akan saya bahas berikut ini adalah tentang Tata Cara Dan Niat Mandi Wajib Bagi Laki - Laki Menurut Agama Islam. Mengapa hal ini penting? Karena diantara kita mungkin saja ada yang belum tahu dan belum memahami tentang bagaimana sesungguhnya cara mandi wajib yang benar dan sesuai syara'.

Mandi wajib atau dikenal sebagai mandi junub adalah salah satu cara bersuci dari hadats besar, misalnya setelah selesai masa haid bagi perempuan, setelah bersalin atau melahirkan dan selesainya masa nifas, setelah berjima' antara laki - laki dan perempuan (suami istri yang sah) dan setelah mengalami mimpi basah (berjima') yang mengakibatkan keluarnya air mani atau sperma. 

Terdapat setidaknya dua buah redaksi hadits yang dapat kita jadikan sebagai pegangan dalam melaksanakan Mandi wajib atau mandi junub tersebut. Kedua hadits tersebut berasal dari dua istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni Siti Aisyah dan Maimunah radhiallahu ‘anhuma.

Berikut ini adalah hadits pertama yang berasal dari Siti Aisyah radhiallahu ‘anha, sebagai mana dikutip dari konsultasisyariah.com, yaitu:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Artinya:
Dari Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, Beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu Beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

Dan berikut ini adalah hadits kedua yang berasal dari Maimunah, yaitu :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Artinya:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Mandi wajib atau mandi junub adalah hal yang berbeda jika dibandingkan dengan mandi biasa yang setiap hari kita lakukan. Pada mandi wajib ini harus diperhatikan tentang niat dan tata caranya. Dan karena mandi tersebut adalah mandi wajib maka sudah barang tentu hal tersebut harus di kerjakan sebelum seseorang mengerjakan kewajiban ibadah yang lain seperti shalat lima waktu misalnya.

Tata Cara Dan Niat Mandi Wajib 

Dengan membaca dan memahami kedua hadits dari Rasulullah SAW tentang mandi wajib di atas, maka kita dapat mengambil sebuah kesimpulan tentang tata cara mandi wajib yang sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Nabi SAW.

Berikut ini adalah tata cara mandi wajib atau mandi junub, sebagai berikut:

1. Membaca Niat

Niat mandi wajib atau mandi jinabat sama seperti niat niat dalam ibadah yang lain, yaitu dilakukan di dalam hati. Adapun bacaan lafadz niat mandi wajib dibedakan menjadi empat macam, sebagai berikut: 

a. Jika mandi wajibnya adalah untuk menghilangkan hadats besar bagi laki-laki dan perempuan secara umum, maka bacaan niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Teks Latinnya: "Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala"

Artinya:
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

b. Jika mandi besar disebabkan karena mimpi basah (berjima'), keluar air mani, dan bersenggama maka niat mandi wajibnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Teks Latinnya : "Nawaitul Ghusla liraf'il hadatsil akbari minal jinabati fardhan lillahi Ta'alaa"

Artinya: 

Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala

c. Jika mandi wajibnya disebabkan karena telah selesai masa haidnya, maka niat mandi wajibnya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Teks Latinnya : "Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Haid Lillahi Ta'ala"

Artinya:
Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala

d.  Jika mandi wajibnya disebabkan karena nifas atau bersalin, maka niat mandi wajibnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

Teks Latinnya: "Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsin Nifaasi Lillaahi Ta'aala"

Artinya:
Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala

2. Menuangkan air untuk mandi dan mencucui kedua tangan

3. Mengambil air dengan tangan kanan, kemudian membersihkan telapak tangan sebanyak 3x, kemudian membersihkan kemaluan serta kotoran yang ada disekitarnya hingga bersih dengan tangan kiri.

4. Mencuci tangan setelah selesai membersihkan kemaluan dan menggosokkan tangan ke tanah atau masa sekarang dengan menggunakan sabun. Tujuannya adalah untuk membersihkan sisa kotoran dari kemaluan yang masih menempel di tangan.

5. Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung (sperti saat kita mau berwudlu), kemudian dilanjutkan dengan berwudhu secara sempurna seperti kalau kita mau mengerjakan shalat, namun tidak perlu sampai mencuci kaki, karena bagian ini diakhirkan.

6. Mengguyur air dan membasahi rambut pada kepala sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut sampai rambut dan seluruh kepala basah.

7. Mencuci dan menyiram kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri tiga kali dan dilanjutkan dengan menyiram seluruh anggota badan dengan mendahulukan anggota badan yang sebelah kanan.

Tentang hal ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha, dimana beliau berkata :

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

Artinya:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)

Jangan lupa untuk bagian badan yang tersembunyi, terutama pada lipatan - lipatan anggota tubuh dan pastikan bahwa semua badan Anda basah.

8. Menyela-nyela (menyilang-nyilang) rambut dengan jari.

9. Berpindah tempat, dan cuci kedua kaki hingga ke sela - sela jari kaki, sampai Anda merasa yakin bahwa seluruh kaki Anda telah basah.

Sebagai referensi tambahan untuk Anda, berikut ini adalah salah satu pendapat berkaitan dengan mandi wajib atau mandi junub seperti yang disampaikan oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairiy, sebagai berikut:
  • Mandi wajib dimulai dengan mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadats besar.
  • Membersihkan kedua telapak tangan tiga kali, kemudian bercebok (membersihkan kemaluan).
  • Membersihkan kotoran yang ada di sekitar kemaluan.
  • Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu ketika hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampai selesai mandi.
  • Mencelupkan kedua telapak tangan ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepala dengan kedua telapak tangan, kemudian membersihkan kepala dan kedua telinga tiga kali dengan tiga cidukan.

Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan oleh  At-Tirmidzi menyatakan bahwa menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Dan bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan air pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai atau membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadits lain yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah tentang hal tersebut.

Berkata Ummu Salamah kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)?" Maka kemudian Rasulullah SAW menjawab, "Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran."

Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda:

"Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka ". [HR. Abu Dawud]

Perlu diketahui, bahwa dibolehkan hukumnya mandi hanya sekali saja setelah Men-jima’i beberapa istri, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik radiyallahu anhu, telah berkata: "Adalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengelilingi istri-istrinya (menjima’i mereka secara bergantian) dengan satu kali mandi." [HR. Muslim no. 706]. Sebagai catatan bahwa mandi disini dilakukan ketika selesai jima' yang terakhir.

KESIMPULAN

Kondisi atau keadaan yang membuat seorang muslim wajib untuk melaksanakan mandi wajib atau mandi junub yaitu:
  • Mimpi basah (sampai ejakulasi dan keluar air mani atau sperma)
  • Bersenggama antara suami istri
  • Melahirkan atau bersalin
  • Berhentinya darah nifas
  • Selesainya masa haid
Mudah - mudahan artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan kita semua.

referrensi:
http://kamianakislam.blogspot.com/
www.konsultasisyariah.com

Posting Komentar untuk "Tata Cara Dan Niat Mandi Wajib Bagi Laki - Laki Menurut Agama Islam"