Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pahami Perbedaan Air Mani, Air Madzi, Air Wadi Dan Air Kencing


Pahami Perbedaan Air Mani, Air Madzi, Air Wadi Dan Air Kencing
image via freepik

Dalam pelajaran bab taharah seringkali kita mendengar adanya air Air M*ni, Air Madzi, Air Wadi Dan Air Kencing. Walaupun keempat jenis air tersebut keluar dari tempat yang sama, yakni kem*luan kita akan tetapi memiliki perbedaan hukum masing - masing.

Tahukan Anda apakah perbedaan diantara keempat jenis air di atas? Untuk mengetahuinya, maka silahkan Anda membaca artikel berikut ini agar  mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang perbedaan hukum diantara keempat jenis air tersebut.

Mengetahui perbedaan hukum keempat jenis air tersebut adalah hal yang sangat penting, khususnya dalam memahami perbedaan antara air m*ni dan air madzi, karena masih banyak di antara kita yang belum bisa membedakan diantara keduanya. 

Akibat dari ketidaktahuan tersebut pada akhirnya membuat Anda merasa was - was apakah ini berdosa atau kah tidak, apakah ini harus mandi wajib atau tidak dan pertanyaan - pertanyaan kecemasan lainnya. 

Pada prinsipnya tidak ada air atau cairan yang keluar dari kem*luan kita (kecuali air kencing dan air wadi) yang membuat kita merasa ragu-ragu apakah perlu mandi junub ataukah tidak. 

Jika yang keluar dari kemaluan kita adalah cairan m*ni maka sudah pasti hukumnya wajib untuk mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, akan tetapi jika yang keluar adalah air madzi maka cukup dengan cara dicuci kemaluan kita kemudian berwudhu dan tidak perlu mandi junub untuk menghilangkan hadatsnya.

Sebagai gambaran dan penjelasan agar menjadi lebih jelas, berikut ini adalah definisi dari keempat perkara di atas, antara lain sebagai berikut :

1. Air Madzi

Definisi dari air Madhi adalah cairan tipis dan lengket, yang keluar dari alat kel*min kita ketika munculnya dorongan syahwat, baik saat bermesraan dengan seorang wanita, ketika melakukan pendahuluan sebelum berhubungan, atau karena melihat dan mengkhayalkan tentang sesuatu yang mengarah kepada hal tersebut. 

Keluarnya air madhi ini tidak dengan cara terpancar dan tubuh kita tidak menjadi lelah setelah mengeluarkan air tersebut, malah terkadang keluarnya justru tidak kita rasakan. 

Berdasarkan kesepakatan para ulama, air madhi ini termasuk dalam kategori air najis. Adapun cara menyucikannya adalah cukup dengan mencuci kem*luan kita dengan air bersih.

2. Air M*ni

Definisi air M*ni adalah cairan kental yang baunya khas seperti halnya bau adonan tepung, dan cara keluarnya air m*ni ini dengan cara terpancar (muncrat) sehingga pasti akan terasa ketika keluar dari tubuh kita. 

Air m*ni akan keluar dan terpancar ketika kita  berhubungan atau ihtilam atau karena melakukan on*ni (bagi laki - laki) dan m*nsturbasi (bagi seorang wanita). Dengan keluarnya air m*ni tersebut maka tubuh kita akan terasa lelah.

3. Air Wadi

Definisi dari air wadi adalah cairan kental yang berwarna putih yang keluar melalui lubang kem*luan kita setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, seperti olahraga berat dan sebagainya. 

Air Wadi termasuk kategori air najis berdasarkan dari kesepakatan para ulama sehingga cara menyucikannya adalah wajib untuk dicuci dengan air bersih. Keluarnya air wadi ini bisa membatalkan wudhu sebagaimana halnya air kencing dan air madzi.

4. Air Kencing

Definisi dari air kencing adalah cairan yang merupakan larutan limbah metabolisme tubuh yang di keluarkan dari dalam tubuh melalui lubang kem*luan kita. Air kencing termasuk kategori air najis najis berdasarkan ayat - ayat yang terdapat dalam Al-Qur`an, hadits Nabi SAW, dan ijma para ulama.

Secara umum air kencing dan air wadi sangat mudah untuk di kenali sehingga tidak perlu untuk dijelaskan lagi secara panjang lebar. Sementara untuk air m*ni dan air madzi perlu di jelaskan lebih detail karena keduanya memang agak mirip. 

Berikut ini adalah perbedaan diantara keduanya, antara lain:
  • Air Madzi adalah termasuk dalam kategori air najis berdasarkan pada hasil ijma’ para ulama, sedangkan air mani adalah suci (tidak najis) menurut pendapat yang paling kuat.
  • Air Madzi termasuk hadats ashghar (hadats kecil) yang cara menyucikannya cukup dengan dihilangkan dengan cara di cuci dan kemudian berwudhu, sedangkan air m*ni adalah termasuk dalam kategori hadats akbar (hadats besar) yang hanya bisa dihilangkan dengan cara mandi junub.
  • Cairan air Madzi lebih tipis (encer) jika dibandingkan dengan air m*ni.
  • Air M*ni memiliki bau yang sangat khas, sedangkan air madzi tidak memilikinya (baunya normal - normal saja).
  • Air M*ni keluarnya dengan cara terpancar (muncrat), sedangkan air madzi tidak. Allah Subhanahu Wata’ala telah berfirman dalam Al-Qur'an surah Ath-Thariq ayat 6, sebagai berikut:

خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ

Artinya:
“Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
  • Air M*ni akan terasa ketika keluar dari dalam tubuh, sedangkan keluarnya air madzi kadang tidak terasa.
  • Tubuh kita akan terasa lemah atau lelah setelah keluarnya air m*ni tersebut, sedangkan keluarnya air madzi tidak menyebabkan tubuh merasa lelah.
Berikut ini adalah hadits dari Sayidina Ali radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ

Artinya:
“Cucilah kem*luanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

Kemudian dalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik -radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ

Artinya:
“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bers*nggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar m*ni, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya m*ni memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar m*ni, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa m*ni lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan m*ni perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun m*ni dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)

Menurut pendapat dari Imam An-Nawawi , mengatakan dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat m*ni, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. 

Kemudian sebagian besar ulama juga menyatakan, "Dalam keadaan sehat, m*ni lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan sy*hwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adonan tepung."

Sementara itu warna air m*ni juga bisa berubah karena disebabkan oleh beberapa hal di antaranya: 
  • Ketika sedang sakit, maka air m*ninya akan berubah cair dan berwarna kuning
  • Karena kantung testis melemah sehingga m*ni keluar tanpa dipacu oleh dorongan syahwat, atau karena terlalu sering berhubungan maka warna air m*ni bisa berubah menjadi merah seperti air perahan daging dan kadang yang keluar adalah darah.
Berikut ini adalah beberapa hal yang seringkali di tanyakan, berkenaan dengan air mani dan air madzi, diantaranya :

1. Mandi junub hanya diwajibkan ketika kita ihtilam dan ada cairan yang keluar dari lubang kem*luan kita.  

Adapun jika kita bermimpi, akan tetapi tidak ada cairan yang keluar dari lubang kem*luan kita maka tidak wajib hukumnya untuk mandi junub. 

Berdasarkan pada sebuah hadits dari Abu Said, Al-Khudri secara marfu’, yaitu :

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاء

Artinya:
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)

2. Mayoritas para ulama mempersyaratkan wajibnya mandi junub apabila adanya dorongan syahwat ketika keluarnya air m*ni tersebut kita dalam keadaan terjaga. 

Artinya jika m*ni keluar tanpa disertai dengan dorongan syahwat, melainkan oleh sebab lain seperti karena sakit atau karena cuaca yang terlampau dingin dan sebagainya,  maka mayoritas para ulama berpendapat bahwa tidak wajib hukumnya untuk mandi junub. 

Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm, dimana keduanya mewajibkan untuk mandi junub secara mutlak bagi siapa saja yang keluar air m*ninya, apakah itu disertai dengan dorongan sy*hwat maupun tidak. 

3. Apakah keluarnya air madzi mengharuskan kita untuk mandi wajib?

Keluarnya air madzi hukumnya tidak menyebabkan mandi wajib. Akan tetapi, diwajibkan untuk berwudhu setelah mencuci kem*luan kita jika kita ingin mengerjakan shalat, tawaf ataupun menyentuh mushaf Al Qur’an. 

Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam sering ditanya tentang air madzi ini, maka Rasulullah SAW berkata, “Jika keluar, maka harus berwudhu”. Rasulullah SAW juga memerintahkan kepada orang yang terkena air madzi untuk mencuci kem*luannya. 

Adapun yang menyebabkan hukumnya wajib untuk mandi junub adalah jika keluarnya air m*ni tersebut dengan cara memancar dan terasa nikmat, atau ketika seseorang melihat bekas air m*ni setelah bangun tidur baik malam hari atau siang hari. (dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah jilid ke-10).

Demikianlah uraian artikel tentang Perbedaan Air M*ni, Air Madzi, Air Wadi Dan Air Kencing. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan kita semua.

Posting Komentar untuk "Pahami Perbedaan Air Mani, Air Madzi, Air Wadi Dan Air Kencing"