Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Hukum Zina



Pengertian Dan Hukum Zina

Tidak bisa kita pungkiri bahwa sekarang ini kita hidup di zaman modern yang begitu sangat terbuka. Bahkan karena begitu terbuka dan bebasnya pergaulan di tengah masyarakat telah menyebabkan di lupakannya nilai - nilai agama yang menjadi tuntunan kita dalam berperilaku. Jika kita perhatikan di sekitar kita, maka kita dengan mudahnya bisa menemukan berbagai macam dan jenis kemaksiatan yang begitu nyata. Salah satu bahaya dan ancaman terbesar yang begitu nyata adalah maraknya kasus perselingkuhan dan perzinahan yang begitu marak dan begitu masif terjadi belakangan ini.

Pergaulan bebas telah menyebabkan anak - anak muda kita dengan bangganya mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas. Hal itu menjadi salah satu penyebab mengapa interaksi dan hubungan yang terjadi kemudian sampai melewati batas - batas dan norma kesusilaan. Hal tersebut di perparah dengan lemahnya iman dan pendidikan agama yang mereka miliki membuat hal tersebut menjadi semakin merajalela.

Allah Subhanahu Wata'ala jelas sekali melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, sekedar untuk mendekatinya saja kita sebagai umat Islam telah di larang oleh Allah Subhanahu Wata'ala. Larangan tersebut tentu saja sangat beralasan karena perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya saja, akan tetapi juga kepada orang lain.

Apakah yang di maksud dengan zina ? 

Menurut buku Ensiklopedia Hukum Islam, zina adalah hubungan seksual antara seorang laki - laki dengan seorang perempuan yang tidak atau belum dalam sebuah perkawinan tanpa disertai unsur keraguan dalam hubungan seksual tersebut.

Sementara menurut pendapat dari Imam Hanafi, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki - laki secara sadar terhadap seorang perempuan yang disertai dengan nafsu seksual dan diantara mereka tanpa adanya ikatan perkawinan secara sah atau sebuah ikatan perkawinan syubhat, yakni sebuah perkawinan tanpa adanya wali nikah, tanpa adanya saksi, dan juga kawin mut'ah.

Pernikahan

Hukuman bagi pelaku zina di bagi menjadi dua, yaitu :
  • Pelaku zina yang belum menikah (Ghairu muhsan) maka berdasarkan Al-Qur'an hukumannya adalah di deraa (dicambuk) sebanyak seratus kali.
  • Pelaku zina yang sudah menikah (Muhsan) maka hukumannya adalah dengan di rajam.
Pengertian rajam dari sisi bahasa artinya adalah melempari dengan batu. Hukum rajam bagi pelaku zina muhsan ini adalah sampai pelaku zina tersebut meninggal dunia.

Firman Allah Subhananhu Wata'ala dalam surah An-Nur ayat 2, yaitu :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn"

Artinya :
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman". (QS. An-Nur : 2)

Zina adalah sebuah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sangsi dan hukuman yang amat sangat berat. Baik pelaku zina ghairu muhsan maupun zina muhsan sama - sama mendapatkan hukuman yang berat, walaupun dari tingkat hukumannya lebih berat zina muhsan. Mengapa demikian ? Karena pelaku zina muhsan seharusnya lebih bisa menjaga dari perbuatan zina tersebut. Dia harus memikirkan akibat yang harus di tanggung oleh keluarganya dan nama baik keluarganya yang tercoreng dan tercemar karena perbuatannya itu.

Mengapa Agama Islam memberikan ancaman yang begitu keras terhadap pelaku zina ?  Karena perbuatan zina adalah sebuah perbuatan yang bisa menurunkan harkat dan martabat manusia secara umum. Jika saja perbuatan zina tidak di haramkan maka seluruh martabat manusia akan akan rusak dan aturan perkawinan yang ada menjadi rusak. Selain itu, perbuatan zina telah mengingkari nikmat Allah tentang di anjuran untuk segera menikah bagi mereka yang telah mampu dan memenuhi syarat.

Apakah ada hikmah di balik larangan perbuatan zina tersebut? Apa akibat dari perbuatan zina?

Berikut ini adalah hikmah di balik larangan perbuatan zina (sebagaimana dikutip dari MS. Wawan Djunaidi : 2008), antara lain :
  • Membuat jera bagi pelakunya dengan dilaksanakannya hukuman secara terbuka di hadapan masyarakat umum.
  • Menghindarkan laki - laki dan perempuan dari bahaya penyakit seksual.
  • Mengangkat harkat dan martabat manusia di hadapan sesama manusia dan dihadapan Allah Subhananhu Wata'ala.
  • Memperjelas nasab (keturunan) karena lahirnya seorang bayi bisa diketahui secara jelas siapa ayahnya.
  • Memelihara ketertiban dan ketentraman di dalam rumah tangga.
Demikianlah uraian tentang Pengertian Dan Hukum Zina. Semoga artikel ini bisa menambah ilmu pengetahuan bagi Anda semua dan bisa menambah ketaqwaan kita kepada Allah Subhananhu Wata'ala.

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Hukum Zina"