Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Dan Rukun Warisan Menurut Kaidah Agama Islam


Syarat Dan Rukun Warisan Menurut Kaidah Agama Islam

Dalam kesempatan kali ini santri kampung akan menulis sebuah artikel yang membahas tentang Syarat Dan Rukun Warisan Menurut Kaidah Agama Islam. Untuk mengetahui secara lebih detail mengenai syarat dan rukun warisan, silahkan membaca artikel berikut ini.

RUKUN WARISAN

Rukun warisan ada tiga macam, yaitu :
  • Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
  • Ahli waris, yaitu orang - orang yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau sebab lainnya.
  • Harta warisan, yakni segala bentuk jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan  oleh pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
SYARAT - SYARAT WARISAN 

Syarat-syarat warisan juga ada tiga macam yaitu :
  • Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
  • Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
  • Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
1. Meninggalnya Pewaris

Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris –baik secara hakiki ataupun secara hukum Adalah bahwa seseorang telah meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.

2. Masih Hidupnya Para Ahli Waris

Maksudnya adalah proses pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi.

Sebagai contoh, jika ada dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi  satu sama lain meninggal dalam satu peristiwa –atau dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal– maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup.

3. Diketahuinya Keberadaan Dan Posisi Ahli Waris

Dalam hal ini posisi dan keberadaan para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya keberadaan suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima oleh mereka.

Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia adalah sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena ‘ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.

FAKTOR - FAKTOR YANG MENJADI SEBAB MENDAPATKAN WARISAN

Faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada tiga macam, yaitu :

1. Faktor Nasab

Allah SWT telah  berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat ke 6, sebagai berikut :


النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ ۗ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا ۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا

Artinya :
"Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)". (QS Al-Ahzab : 6)

2. Faktor Wala’ (Budak yang telah dimerdekakan kepada orang yang memerdekakannya).

Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292).

3. Faktor Karena Pernikahan

Allah SWT telah  menegaskan hal tersebut dalam firmannya yaitu surah An-Nisa ayat ke 12 , yaitu :


وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya :
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun".(QS An-Nisa : 12)

AHLI WARIS DARI PIHAK LAKI - LAKI

Orang - orang yang berhak menjadi ahli waris dari kalangan lelaki ada sepuluh orang, antara lain :

a. 1 dan 2, Adalah  anak laki-laki dan puteranya dan seterusnya ke bawah.

Allah SWT telah berfirman :


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya :
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan".(QS An Nisa : 11).

b. 3 dan 4. Ayah dan bapaknya dan seterusnya ke atas.

Allah SWT telah  berfirman :
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.” (QS An Nisaa’: 11).

Dan Datuk atau Kakek termasuk Ayah, oleh karena itu Nabi saw bersabda:

“Saya adalah anak Abdul Muthallib.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari VIII: 27 no: 4315, Muslim III: 1400 no: 1776, dan Tirmidzi III: 117 no: 1778).

c. 5 dan 6. Saudara dan puteranya dan seterusnya ke bawah.

Allah SWT telah  berfirman:


يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya :
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu'. (QS An Nisa : 176).

d. 7 dan 8. Paman dan anaknya serta seterusnya.

Nabi Muhammad SAW telah  bersabda:

“Serahkanlah bagian-bagian itu kepada yang lebih berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang lebih utama (dekat kepada mayyit).” (Muttafaqun’alaih: Fatul Bari XII: 11 no: 6732, Muslim III: 1233 no: 1615, Tirmidzi III: 283 no: 2179 dan yang semakna dengannya diriwayatkan Abu Dawud, ‘Aunul Ma’bud VIII: 104 no: 2881, Sunan Ibnu Majah II: 915 no. 2740).

9. Suami.

Allah SWT telah  berfirman:

“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS An Nisaa’: 12).

10. Laki-laki yang memerdekakan budak.

Nabi Muhammad SAW telah bersabda :

“Hak ketuanan itu milik orang yang telah memerdekakannya.”

Catatan :
Apabila dalam pembagian waris terdapat bersama anak laki-laki berkumpul dengan anak perempuan yang sama-sama mengambil harta pusaka itu, maka cara membaginya adalah anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian.

PEREMPUAN - PEREMPUAN YANG MENDAPATKAN WARISAN

Perempuan-perempuan yang berhak menjadi ahli waris ada tujuh orang, yaitu :

a. 1 dan 2. Anak perempuan dan puteri dari anak laki-laki dan seterusnya

Allah SWT telah berfirman :

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.” (QS An Nisa : 11).

b. 3 dan 4. Ibu Dan Nenek.

Allah SWT telah berfirman :

“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masing seperenam.” (QS An Nisa : 11).

5. Saudara Perempuan.

Allah SWT telah berfirman:

“Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkan itu.” (QS An Nisa : 176).

6. Istri.

Allah SWT telah  berfirman:

“Para isteri memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS An Nisa : 12).

7. Perempuan Yang Memerdekakan Budak.

Nabi Muhammad SAW telah bersabda :

“Hak ketuanan itu menjadi hak milik orang yang memerdekakannya.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari I: 550 no: 456, Muslim II: 1141 no: 1504, ’Aunul Ma’bud X: 438 no: 3910, Ibnu Majah II: 842 no: 2521).

GOLONGAN AHLI WARIS

Ahli waris terbagi menjadi dua golongan, yaitu :
  • Dzu fardlin
  • ‘Ashabah
1. DZU FARDLIN

Dzu fardlin adalah artinya yang mempunyai pembagian tertentu. Pembagian tertentu menurut alquran ada enam:
  • 1/2 (setengah)
  • 1/4 (seperempat)
  • 1/8 (seperdelapan)
  • 1/3 (sepertiga)
  • 2/3 (dua pertiga)
  • 1/6 (seperenam)
Ahli waris yang mendapat bagian salah satu dari enam macam bagian tersebut diatas, dinamakan ahli waris dzu fardlin.

Orang-orang yang berhak mendapat ahli waris

Bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam Kitabullah Ta’ala ada enam: (pertama) separuh, (kedua)seperempat, (ketiga) seperdelapan, (keempat) dua pertiga, (kelima) sepertiga, dan (keenam) seperenam.

Orang Yang Mendapatkan Bagian 1/2 Ada Lima Orang, Yaitu  :

1. Suami, yang dapat setengah (dari harta peninggalan isteri), bila si mayyit tidak meninggalkan anak.

Allah SWT berfirman: “Dan kamu dapat separuh dari apa yang ditinggalkan isteri-isteri kamu, jika mereka tidak meninggalkan anak.” (QS An Nisa : 12).

2. Anak Perempuan.

Allah SWT telah berfirman : “Dan jika (anak perempuan itu hanya) seorang, maka ia dapat separuh.” (QS An Nisaa’: 11).

3. Cucu perempuan, karena ia menempati kedudukan anak perempuan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama’. Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama’ sepakat bahwa cucu laki-laki dan cucu perempuan menempati kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan. Cucu laki-laki sama dengan anak laki-laki, dan cucu perempuan sama dengan anak perempuan, jika si mayyit tidak meninggalkan anak kandung laki-laki.” (Al Ijma’ hal. 79)

4. dan 5. Saudara perempuan seibu dan sebapak dan saudara perempuan sebapak.

Allah SWT telah berfirman : “Jika seorang meninggal dunia, padahal ia tidak mempunyai anak, tanpa mempunyai saudara perempuan, maka saudara perempuan dapat separuh dari harta yang ia tinggalkan itu.” (QS An Nisaa’: 176)

Orang Yang Mendapatkan Bagian 1/4 Ada Dua Orang, Yaitu :

1. Suami, mendapatkan bagian seperempat, jika isteri yang wafat meninggalkan anak. 

Allah SWT telah berfirman : “Tetapi jika mereka meninggalkan anak, maka kamu dapat seperempat dari harta yang mereka tinggalkan.” (QS An Nisa : 12).

2. Isteri, jika suami tidak meninggalkan anak. 

Allah SWT telah berfirman : “Dan isteri-isteri kamu mendapatkan seperempat dari apa yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak meninggalkan anak.” (QS An Nisa : 12).

Orang Yang Mendapatkan Bagian 1/8 Hanya Satu Orang, Yaitu:

1. Istri, mendapatkan bagian seperdelapan, jika suami meninggalkan anak. Allah SWT telah berfirman : “Tetapi jika kamu tinggalkan anak, maka isteri-isteri kamu dapat seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS An Nisa :12).

Orang Yang Mendapatkan Bagian 2/3 Ada Empat Orang, Yaitu :

a. 1 dan 2. Dua anak perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki).

Allah SWT telah berfirman : “Tetapi jika anak-anak (yang jadi ahli waris) itu perempuan (dua orang) atau lebih dari dua orang, maka mereka daat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (oleh bapaknya).” (QS An Nisa : 11).

b. 3 dan 4. Dua saudara perempuan seibu sebapak dan dua saudara perempuan sebapak.

Allah SWT telah berfirman : “Tetapi jika adalah (saudara perempuan) itu dua orang, maka mereka dapat dua pertiga dari harta yang ia tinggalkan.” (QS An Nisa : 176).

Orang Yang Mendapatkan Bagian 1/3 Ada Dua Orang, Yaitu :

1. Ibu, jika ia tidak mahjub (terhalang). 

Allah SWT telah berfirman : “Tetapi jika si mayyit tidak mempunyai anak, dan yang jadi ahli warisnya (hanya) ibu dan bapak, maka bagi ibunya sepertiga.” (QS An Nisa : 11).

2. Dua saudara seibu (saudara tiri) dan seterusnya. 

Allah SWT telah berfirman : “Dan jika si mayyit laki-laki atau perempuan tak meninggalkan anak dan tidak (pula) bapak, tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka tiap-tiap orang dari mereka berdua itu, dapat seperenam, tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari itu maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu.” (QS An Nisa : 12).

Orang Yang Mendapatkan Bagian 1/6 Ada Tujuh Orang, Yaitu :

1. Ibu dapat seperenam, jika si mayyit meninggalkan anak atau saudara lebih dari seorang.

Allah SWT telah berfirman : “Dan untuk dua orang ibu bapak, bagian masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya dapat sepertiga; jika yang wafat itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya dapat seperenam.” (QS An Nisa : 11).

2. Nenek, bila si mayyit tidak meningalkan ibu. Ibnul Mundzir menegaskan, “Para ulama’ sepakat bahwa nenek dapat seperenam, bila si mayyit tidak meninggalkan ibu.” (Al Ijma’ hal. 84).

3. Seorang saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan. 

Allah SWT telah berfirman : “Dan jika si mayyit laki-laki atau perempuan itu tidak meninggalkan anak dan tidak (pula) bapak, tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka tiap-tiap orang dari mereka berdua itu dapat seperenam.” (QS An Nisa : 12).

4. Cucu perempuan, jika si mayyit meninggalkan seorang anak perempuan.

Dari Abu Qais, ia berkata: Saya pernah mendengar Huzail bin Syarahbil berkata, “Abu Musa pernah ditanya perihal (bagian) seorang anak perempuan dan cucu perempuan serta saudara perempuan.” Maka ia menjawab, “Anak perempuan dapat separuh dan saudara perempuan separuh (juga), dan temuilah Ibnu Mas’ud (dan tanyakan hal ini kepadanya) maka dia akan sependapat denganku!” Setelah ditanyakan kepada Ibnu Mas’ud dan pernyataan Abu Musa disampaikan kepadanya, maka Ibnu Mas’ud kemudian menjawab, “Sungguh kalau begitu (yaitu kalau sependapat dengan pendapat Abu Musa) saya benar-benar sesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapatkan hidayah. 

Saya akan memutuskan dalam masalah tersebut dengan apa yang pernah diputuskan Nabi SAW : yaitu anak perempuan dapat separuh, cucu perempuan dari anak laki-laki dapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga (2/3), dan sisanya untuk saudara perempuan.’ Kemudian kami datang menemui Abu Musa, lantas menyampaikan pernyataan Ibnu Mas’ud kepadanya, maka Abu Musa kemudian berkomentar, ”Janganlah kamu bertanya kepadaku selama orang yang berilmu ini berada di tengah-tengah kalian.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1863, Fathul Bari XII: 17 no: 6736, ’Aunul Ma’bud VIII: 97 no: 2873, Tirmidzi III: 285 no: 2173, namun dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzi tidak termaktub kalimat terakhir).

5. Saudara perempuan sebapak, jika si mayat meninggalkan seorang saudara perempuan seibu sebapak sebagai pelengkap dua pertiga (2/3), karena dikiaskan kepada cucu perempuan, bila si mayyit meninggalkan anak perempuan.

6. Bapak dapat seperenam, jika si mayyit meninggalkan anak. 

Allah SWT telah berfirman : “Dan bagi dua ibu bapaknya; buat tiap-tiap seorang dari mereka seperenam dari harta yang ditinggalkan (oleh anaknya), jika (anak itu) mempunyai anak.” (QS An Nisa : 11).

7. Datuk (kakek) dapat seperenam, bila si mayyit tidak meninggalkan bapak. 

Dalam hal ini Ibnu Mundzir mengatakan : “Para ulama’ sepakat bahwa kedudukan datuk sama dengan kedudukan ayah.” (Al Ijma’ hal. 84).

Demikianlah artikel tentang Syarat Dan Rukun Warisan Menurut Kaidah Agama Islam, semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi Anda.

referensi : satriaadvokat.wordpress.com

Posting Komentar untuk "Syarat Dan Rukun Warisan Menurut Kaidah Agama Islam"