Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Harta Warisan Menurut Agama Islam


Pengertian Harta Warisan Menurut Agama Islam

Harta warisan yang di tinggalkan oleh orang tua kita seringkali menjadi sebuah obyek yang bisa menyebabkan hubungan keluarga dan kerabat menjadi tidak harmonis. Penyelesaian pembagian harta warisan sering menjadi ajang keributan di antara kaka dengan adik, atau dengan saudara - saudara orang tuanya. Menyikapi hal tersbeut bagaimanakah sesungguhnya pandangan agama Islam mengenai warisan ini ?

Definisi Warisan

Al-miirats, dalam kaidah bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa bahasa Indonesia adalah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain.

Pengertian menurut bahasa ini tidak hanya terbatas hanya pada hal-hal atau masalah yang berkaitan dengan harta warisan saja , akan tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. 

Ayat-ayat dari kitab suci Al-Qur’an banyak menegaskan hal ini, di antaranya Allah  SWT berfirman dalam surah An-Naml ayat 16 :


وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ ۖ وَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ عُلِّمْنَا مَنْطِقَ الطَّيْرِ وَأُوتِينَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ ۖ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْفَضْلُ الْمُبِينُ

Artinya :
Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan dia berkata: "Hai Manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu kurnia yang nyata".

Kemudian surah Al-Qashash ayat 58 :


وَكَمْ أَهْلَكْنَا مِنْ قَرْيَةٍ بَطِرَتْ مَعِيشَتَهَا ۖ فَتِلْكَ مَسَاكِنُهُمْ لَمْ تُسْكَنْ مِنْ بَعْدِهِمْ إِلَّا قَلِيلًا ۖ وَكُنَّا نَحْنُ الْوَارِثِينَ

Artinya :
Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya; maka itulah tempat kediaman mereka yang tiada di diami (lagi) sesudah mereka, kecuali sebahagian kecil. Dan Kami adalah Pewaris(nya).

Adapun makna dari kata al-miirats menurut istilah yang dikenal oleh para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

Pengertian Harta Peninggalan

Pengertian harta peninggalan yang dikenal di kalangan para fuqaha ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai sebuah  peninggalan. Termasuk di dalamnya adalah hal yang berjaitan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berhubungan langsung dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berhubungan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (contohnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya). 

Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Harta Peninggalan

Dari beberapa hak yang harus ditunaikan yang ada hubungannya dengan harta peninggalan antara lain :

1. Segala keperluan dan pembiayaan yang di butuhkan dalam pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dengan catatan tidak boleh secara berlebihan. Keperluan-keperluan dan biaya pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan oleh mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Beberapa contoh misalnya biaya memandikan mayit, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yang terakhir.

2. Hendaknya segala bentuk hutang dan piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Dengan demikian maka seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan  untuk dibagikan kepada ahli warisnya sebelum seluruh hutang dan piutangnya ditunaikan dan di lunasi terlebih dahulu. 

Rasulullah SAW telah bersabda :

“Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga ditunaikan”.

Maksud dari hadits Nabi ini adalah seluruh hutang piutang yang bersangkutan dengan sesama manusia. Adapun jika hutang tersebut berkaitan dengan Allah SWT, seperti belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan alim ulama ada sedikit perbedaan pandangan. Di kalangan ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalam hal ini maka ahli warisnya tidaklah diwajibkan untuk menunaikannya. Sementara menurut jumhur ulama berpendapat dalam hal ini adalah wajib bagi ahli warisnya untuk menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya.

3. Wajib menunaikan seluruh wasiat dari pewaris dengan ketentuan isi wasiat tersebut tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Jika memang dalam wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya maka wasiat tersebut harus di laksanakan. Adapun penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah sebagian harta tersebut diambil untuk membiayai keperluan pemakamannya, termasuk diambil untuk membayar seluruh hutang - hutangnya.

Bila ternyata isi wasiat dari pewaris melebihi jumlah sepertiga dari keseluruhan jumlah harta yang ditinggalkannya, maka wasiat tersebut tidak wajib ditunaikan kecuali dengan kesepakatan semua ahli warisnya. Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah SAW ketika menjawab pertanyaan salah seorang sahabat yakni Sa’ad bin Abi Waqash r.a, dimana  pada waktu itu Sa’ad sedang sakit dan berniat menyerahkan seluruh harta yang dimilikinya ke baitulmal. 

Rasulullah SAW kemudian bersabda: “… Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang".

4. Setelah segala urusan hutang dan piutang pewaris di selesaikan maka seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama (ijma’). Dalam pembagian warisan ini dimulai dengan memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yang telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya Ibu, Ayah, Istri, Suami, dan seterusnya), kemudian di lanjutkan kepada para ‘ashabah (kerabat mayit yang berhak menerima sisa harta warisan tersebut jika memang masih ada).

Bentuk-Bentuk Warisan
  • Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
  • Hak waris secara ‘ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
  • Hak waris secara tambahan.
  • Waris secara pertalian rahim.
Berikut ini adalah beberapa pengertian yang berhubungan dengan warisan, yaitu :

1. Secara bahasa atau Etimologis

Warisan :
 ورث - يرث - ارثا – وميراثا موا ريث -ج- ميراثا
Bagian yang telah di tentukan :
 فرا ئض –ج- فريضة ←بمعنى مفروضة

Beberapa istilah yang sering digunakan : Hukum Waris, Hukum Warisan, Faraid, Fiqh Mawaris dan Hukum Kewarisan

2. Secara istilah atau terminology

علم يعرف به من يرث ومن لايرث ومقدار كل وارث وكيفية التوزيع

Ilmu yang mempelajari tentang orang-orang yang mewarisi dan tidak mewarisi, kadar yang diterima setiap ahli waris dan cara pembagiannya.

Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (KHI Pasal 171 (a))

Itulah artikel tentang Pengertian Harta Warisan Menurut Agama Islam. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi Anda.

referensi : kantorpengacara.co

Posting Komentar untuk "Pengertian Harta Warisan Menurut Agama Islam"