Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumber Hukum Warisan Dalam Agama Islam


Sumber Hukum Warisan Dalam Agama Islam

Agama Islam telah menetapkan sebuah aturan mengenai harta warisan dengan sebuah aturan yang sangat adil. Di dalam aturan tersebut telah ditetapkan hak kepemilikan harta  warisan dari orang tua bagi laki-laki maupun perempuan dengan cara yang sangat adil dan bijaksana. Dalam aturan tersebut juga telah di tetapkan tentang hak pemindahan kepemilikan seseorang ketika  dia meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan.

Al-Qur’an telah menjelaskan dan merinci secara detail tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan hak warisan tanpa mengabaikan hak dari seorang pun. Bagian yang harus diterima oleh setiap orang semuanya dijelaskan dengan sangat detail sesuai  dengan kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas saudara seayah atau seibu saja.

Allah SWT  telah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 11, sebagai berikut :


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya : 
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS.An-Nisa : 11)

Kemudian Allah SWT juga telah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 176, yang berbunyi :


يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya : 
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS. An-Nisa : 176)

Dengan membaca  ayat di atas maka jelaslah bahwa Al-Qur’an merupakan sumber acuan utama hukum dan penentuan dalam pembagian harta warisan, sedangkan ketetapan tentang kewarisan yang diambil dari hadits Rasulullah saw. dan ijma’ para ulama sangat sedikit. Dalam Al-Qur'an sendiri dapat kita katakan bahwa sedikit sekali ayat Al-Qur’an yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci, terkecuali mengenai hukum waris ini. Hal tersebut disebabkan kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan AlIah SWT. 

SUMBER HUKUM WARISAN DALAM AGAMA ISLAM

1. Kitab Suci Al-Qur’an, terdapat pada surah :
  • Surah An-Nisa ayat ke 7, 11, 12.
  • Surah Al-Ahzab ayat ke 4,5,6 dan 40.
2. Hadist

لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
اقسموا المال بين أهل الفرا ئض على كتاب الله

3. Ijtihad Ulama

HUKUM BELAJAR TENTANG HUKUM WARISAN

Berdasarkan kepada Hadist Nabi SAW :

تَعَلَّمُوْا القُرْانَ وَعَلَّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَعَلَّمُوْهَا النَّاسَ, فَإنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهَا

Artinya :
Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka.

Berdasarkan Pendapat para Alim Ulama : 

Hukum mempelajari tentang hukum Kewarisan dalam agama Islam adalah fardlu kifayah bagi seluruh umat Islam, namun bagi mufti, hakim, calon hakim dan orang-orang yang karena jabatannya mengharuskannya menguasainya hukumnya adalah fardlu ‘ain.

Tujuan Mempelajari Hukum Warisan Dalam Agama Islam

Tujuan mempelajari hukum warisan adalah agar kita  mengetahui tata aturan hukum kewarisan dalam agama Islam, menjadikannya sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kewarisan.

Asas-Asas Hukum Warisan Menurut Agama Islam

1. Asas Ijbari
  • Proses peralihan harta dari si mati ke waris
  • Penerima harta warisan
  • Besar kecilnya bagian
2. Asas Akibat Kematian
3. Asas Bilateral
4. Asas Individual
5. Asas Keadilan Berimbang

Istilah-Istilah Dalam Hukum Warisan Menurut Agama Islam
  • Ahli waris (Waris)
  • Pewaris (Muwarris)
  • Harta Warisan (Maurus)
  • Harta Peninggalan (Tirkah)
  • Pewarisan
Demikianlah ulasan artikel tentang Sumber Hukum Warisan Dalam Agama Islam, semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita semua.

referensi  : satriaadvokat.wordpress.com

Posting Komentar untuk "Sumber Hukum Warisan Dalam Agama Islam"