Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sunah Dan Larangan Haji


Sunah Dan Larangan Haji
sumber gambar : pixabay

Santrikampung-Setelah pada artikel yang lalu saya sudah menulis tentang Syarat dan Wajib haji ( Baca disini ), maka pada artikel kali ini saya akan menulis tentang Sunah dan larangan haji.

Di antara sunah - sunah yang di anjurkan pada pelaksanaan ibadah haji yaitu :

1. Membaca kalimat Talbiyah pada saat melontar jumrah aqabah pada hari raya Iedul Adha tanggal 10 Zhulhijah.
Adapun lafazh dari kalimat Talbiyah adalah :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ

Artinya : "Aku penuhi panggilan-MU, Ya Allh, aku penuhi panggilan-MU, tidak ada sekutu bagi-MU, aku penuhi panggilan-MU, sesungguhnya segala puji , nikmat dan kerajaan bagi-MU. Tidak ada sekutu bagi-MU ".

2. Berdoa setelah membaca kalimat Talbiyah, yakni meminta keridhaan dan syurga Allah, serta meminta perlindungan dari api neraka.

3. Membaca kalimat Zdikir ketika melakukan thawaf.

4. Mengerjakan shalat dua rekaat setelah melakukan thawaf.

5. Masuk ke ka'bah

Sementara itu hal - hal yang di larang untuk di lakukan ketika sedang melaksanakan ibadah haji antara lain:

1. Bagi Kaum Muslim laki - laki tidak di perbolehkan memakai kain yang berjahit, baik dalam bentuk sulaman maupun dengan cara di ikatkan pada ujung kain. Juga tidak di perbolehkan memakai penutup kepala. Jika terpaksa karena ada uzhur maka di perbolehkan namun harus membayar denda atau dam.

2. Bagi kaum wanita, menutup bagian muka dan telapak tangan. Apabila ada uzhur maka di perbolehkan untuk menutupnya namun harus membayar fidyah.
Rasulullah SAW bersabda :

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

Artinya : " Hendaknya bagi kaum wanita yang sedang berihram tidak memakai cadar dan sarung tangan ". (HR.Bukhori no. 1838)

3. Bagi kaum laki - laki dan wanita di larang :

a. Memakai wangi - wangian baik yang di pakai secara langsung ke badan atau di usapkan pada pakaiannya.

b. Menghilangkan, mencabut rambut pada tubuh, termasuk memakai minyak rambut.

Perhatikan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 196 berikut ini :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya :
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Baqarah :196)

c. Memotong kuku.

d. Menikah, menikahkan, atau menjadi wali nikah.

Rasulullah SAW bersabda :
الْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang berihram tidak boleh menikah dan meminang” (HR Muslim)
e. Bersetubuh (Jima') bagi suami istri.

Firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 197 berikut ini :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

Artinya :
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

f. Berburu dan membunuh binatang darat yang halal untuk di makan.

Itulah perkara sunah yang di anjurkan  dan perkara yang di larang (tidak di perbolehkan) pada pelaksanaan ibadah haji. Semoga bisa menjadi tambahan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya.

Posting Komentar untuk "Sunah Dan Larangan Haji"