Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Dan Rukun Haji


Syarat Dan Rukun Haji
sumber gambar : pixabay

Santrikampung-Setelah pada artikel sebelumnya saya sudah menjelaskan tentang pengertian dan hukum ibadah haji, maka pada kesempatan kali ini saya akan mengulas kelanjutan dari artikel tersebut yakni tentang syarat dan rukun ibadah haji.

SYARAT WAJIB IBADAH HAJI

Syarat - syarat seseorang wajib menjalankan ibadah haji yaitu sebagai berikut :

a. Beragama Islam

Syarat pokok untuk melaksanakan ibadah haji adalah seseorang harus memeluk agama Islam, karena ibadah haji adalah termasuk kedalam rukun Islam yang kelima. Itu artinya jika seseorang misalnya pernah melaksanakan ibadah haji padahal dia bukan beragama Islam, kemudian setelah haji dia baru memeluk agama Islam maka dia wajib melaksanakan kembali ibadah haji tersebut.

b.  Baligh

Ibadah haji di wajibkan bagi seorang Muslim yang sudah baligh. Artinya adalah apabila seseorang Muslim pernah melaksanakan ibadah haji pada masa kanak - kanak sebelum baligh, maka ibadah hajinya tetap di anggap sah. Namun demikian hal tersebut tidaklah menggugurkan kewajibannya dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan demikian seseorang tersebut tetap wajib melaksanakan ibadah haji kembali jika dia telah dewasa atau baligh.

c. Berakal Sehat

Ibadah haji di wajibkan bagi seorang Muslim yang sehat akalnya. Artinya adalah tidak wajib bagi seseorang yang akalnya kurang sehat atau kurang waras ( gila ) untuk berhaji.

Rasulullah SAW telah bersabda :


Syarat pokok untuk melaksanakan ibadah haji adalah seseorang harus memeluk agama Islam

d. Merdeka

Kewajiban melaksanakan ibadah haji adalah bagi seorang muslim yang hidup merdeka. Artinya adalah ibadah haji tidak wajib bagi seorang budak atau hamba sahaya.

e. Mampu ( Istitha'ah )

Yang di maksud dengan mampu di sini adalah adanya kesanggupan dan kemampuan secara materi (biaya), fisik, serta keamanan dalam melaksanakan ibadah haji.

RUKUN HAJI

Rukun haji adalah segala sesuatu yang wajib di kerjakan dalam ibadah haji. Apabila ada salah satu rukun yang di tinggalkan maka tidak bisa di ganti dengan dam (denda) dan ibadah hajinya di anggap tidak sah. Hal itu berarti dia wajib melaksanakan kembali ibadah hajinya di tahun berikutnya.

Adapun rukun haji tersebut adalah sebagai berikut :

a. Ihram (Berniat Haji)

Ihram yaitu mengenakan pakaian ihram sambil berniat bahwa dia mulai melaksanakan ibadah haji.

b. Wukuf

Wukuf artinya hadir (Berdiam diri) di Arafah pada waktu yang di tentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari pada waktu dhuhur hingga matahari terbenam pada tanggal 9 Zulhijjah. Bagi jemaah haji yang tidak melaksanakan wukuf di arafah maka dia tidak berhaji.

Rasulullah SAW telah bersabda, yang artinya "Haji itu hadir di Arafah. Barang siapa yang datang pada malam 10 Zulhijjah sebelum terbit fajar, sesungguhnya dia telah mendapatkan haji". ( HR. Lima orang ahli hadist )

Wukuf di Arafah tidak di syaratkan harus suci dari hadast, sehingga bagi kaum wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf di Arafah tersebut. Wukuf dapat di laksanakan dengan cara sendiri - sendiri ataupun secara berjamaah yaitu dengan memperbanyak membaca kalimat dzikir, istigfar, dan do'a yang lain. Menurut sunah Nabi, wukuf di laksanakan dengan cara berjamaah dan kemudian di berikan khutbah. Sedangkan menurut fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), wukufnya orang yang sakit adalah sah, hanya saja di lakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi kesehatannya.

c. Thawaf

Thawaf adalah berjalan mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali dan arahnya berlawanan dengan arah putaran jarum jam. Perhitungan thawaf di mulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad pula. Dengan demikian maka posisi Ka'bah adalah di sebelah kiri orang yang berthawaf. Thawaf yang merupakan rukun haji di sebut dengan nama thawaf ifadah.

Selain dari thawaf ifadah ada beberapa jenis thawaf yang tidak termasuk kedalam rukun haji, yakni :

1. Thawaf Qudum

Thawaf Qudum adalah thawaf penghormatan kepada Baitullah. Thawaf qudum di lakukan pada saat pertama kedatangan ke kota Mekkah. Hukumnya adalah sunah bagi haji ifrad atau kiran. Bagi wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh melakukan thawaf qudum.

2. Thawaf Wada'

Thawaf Wada' yaitu thawaf penghormatan terakhir kepada Baitullah ( thawaf perpisahan). Thawaf wada' diakukan ketika akan meninggalkan kota Mekkah. Hukumnya adalah wajib dan bagi yang meninggalkannya maka dia wajib membayar denda (dam) dan menyembelih kambing. Bagi wanita yang sedang haid ataupun nifas tidak boleh melaksanakan thawaf wada'. Mereka cukup memandang Baitullah saja dari pintu Masjidil Haram.

3.Thawaf Sunah

Arti dari thawaf sunah adalah thawaf yang dapat di laksanakan kapan saja.

d. Sa'i

Sa'i adalah berlari - lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah, dan di lakukan sebanyak tujuh kali bolak - balik. Ibadah Sa'i di laksanakan setelah selesai mengerjakan thawaf.

e. Tahalul

Tahalul adalah menghalalkan perkara yang semula di haramkan, dan di mulai dengan mencukur sekurang - kurangnya tiga helai rambut. 

f. Tertib

Tertib artinya teratur dan berurutan. Artinya mendahulukan perkara yang dahulu dan mengemudiankan perkara yang akhir.

Demikianlah artikel tentang syarat wajib Haji dan rukun Haji. Semoga artikel ini berguna dan bermanfaat bagi kita semua.

Terima kasih telah mampir ke blog saya.

Posting Komentar untuk "Syarat Dan Rukun Haji"