Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Hukum Ibadah Haji


Pengertian Dan Hukum Ibadah Haji
Sumber gambar : pixabay

Santrikampung- Haji adalah bagian dari rukun Islam yakni rukun Islam kelima. Ibadah haji di wajibkan bagi umat Islam yang mampu, baik kemampuan secara materi maupun kemampuan secara rohani. Namun pada kenyataannya banyak umat Islam yang mampu secara materi namun belum melaksanakan atau malah enggan melaksanakan kewajiban ibadah Haji tersebut. Alasannya bermacam - macam, ada yang karena kesibukan, pekerjaan dan sebagainya. Ada juga yang beralasan karena ilmunya belum sempurna sehingga ada ketakutan bahwa ibadah haji nya nantinya tidak sesuai dengan yang semestinya. Itu sebenarnya adalah alasan yang di cari - cari saja karena pada dasarnya dalam pelaksanaan ibadah haji di berikan pembekalan berupa pelatihan manasik dan juga pembimbing haji yang kompeten dari pemerintah.

Agar pengetahuan kita lebih mendalam lagi mengenai ibadah haji, maka pada artikel saya beberapa waktu kedepan akan khusus mengulas tentang ibadah haji ini.


Pengertian Dan Hukum Ibadah Haji

PENGERTIAN DAN HUKUM HAJI

Secara Etimologi kata Haji mempunyai arti menyengaja. Sedangkan menurut istilah atau syara' Haji adalah sengaja pergi ke Baitullah (Ka'bah) untuk mengerjakan beberapa jenis ibadah dengan syarat - syarat tertentu yang telah di tetapkan.

Ibadah Haji wajib hukumnya bagi setiap orang Islam yang mampu, sekali seumur hidupnya. Namun demikian juga tidak ada larangan dari Allah SWT jika ingin mengerjakannya lebih dari satu kali. 

Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Imran ayat 97 :
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya :
Padanya terdapat tanda - tanda yang nyata, diantaranya (maqam Ibrahim) , barang siapa yang memasukinya (Baitullah itu) maka amanlah dia. Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah...(QS. Al-Imran :97).

Bagi umat Islam yang telah mencukupi persyaratan yang di syariatkan agar segera menunaikannya supaya tidak timbul rintangan - rintangan yang dapat menghambat ibadah Haji tersebut nantinya.

Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya :
"Dari Ibnu Abbas, telah bersabda Nabi SAW:" Hendaklah kamu segera mengerjakan ibadah Haji, karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya."(HR.Ahmad)

Selain dari ibadah Haji, umat Islam juga berkewajiban melaksanakan ibadah umrah. Oleh karenanya para jemaah Haji ketika sudah berada di tanah suci selain melaksanakan ibadah Haji itu sendiri mereka juga melaksanakan ibadah umrah. 

Adapun tata cara pelaksanaanya ada tiga macam, yakni :

1. Ifrad, yakni mengerjakan ibadah Haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan ibadah umrah. Jika menggunakan cara ini maka jemaah Haji terbebas dari membayar Dam (denda).

2. Tamatu', yakni mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian mengerjakan ibadah Haji. Jika menggunakan cara ini maka jemaah Haji wajib membayar Dam (denda).

3. Qiran, yakni mengerjakan ibadah Haji dan Umrah dalam satu niat. Jika menggunakan cara ini maka jemaah Haji wajib membayar Dam (denda).

Bagi jemaah Haji yang mengambil Haji Ifrad dan Qiran maka di sunahkan untuk mengerjakan thawaf qudum, thawaf umrah dan bukan thawaf Haji.

Demikianlah sekelumit artikel tentang pengertian dan hukum ibadah Haji. Semoga bermanfaat dan berguna untuk kita semua.

Terima kasih atas kunjungan anda.

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Hukum Ibadah Haji"