Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Qurban Dan Waktu Pelaksanaan Qurban Dalam Agama Islam


Hukum Qurban Dan Waktu Pelaksanaan Qurban Dalam Agama Islam
sumber gambar : pixabay

HUKUM IBADAH QURBAN

 Santrikampung- ajaran agama Islam hukum melaksanakan ibadah qurban adalah sunah muakkad, artinya yaitu sunah yang di kuatkan seakan - akan mendekati ibadah wajib. Ibadah qurban sangat di anjurkan bagi siapa saja kaum muslimin yang mampu untuk melaksanakannya. Bagi mereka yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ibadah qurban namun enggan untuk melaksanakannya tentu saja itu adalah perbuatan yang kurang baik dan tercela dalam pandangan agama Islam.

Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadistnya yang artinya :

"Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib, tetapi sunah dari Rasulullah SAW" (HR.At-Tarmidzi:1427).

Dalam hadistnya yang lain Rasulullah SAW juga bersabda, yang artinya "

"Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak wajib atas kamu" (HR.Ad-Daruqutni).

Jika kita menelisik lebih jauh mengenai hukum qurban ini ada sedikit perbedaan di antara empat mazhab yang ada. Menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hambali, hukum qurban adalah sunah muakkad. Tetapi menurut Imam Hanafi hukum qurban adalah wajib. Kewajiban tersebut berlaku untuk setiap tahun bagi setiap orang muslim yang bermukim atau bertempat tinggal tetap di sebuah tempat atau perkampungan.

Rasulullah SAW bersabda :


Allah SWT telah berfirman dalam Alquran dalam surah Al An'am ayat 162 - 163 sebagai berikut :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Artinya :
Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam
Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".

Jika seseorang bernazar atau berjanji bahwa dia akan menyembelih hewan qurban maka hukumnya menjadi wajib untuk di laksanakan. Maka karena hukumnya wajib dia tidak di perbolehkan makan ataupun mengambil daging sembelihannya.

WAKTU PELAKSANAAN QURBAN

Sesuai dengan tuntunan dalam agama Islam bahwa waktu pelaksanaan ibadah qurban adalah pada Hari Raya Iedul Adha ( Tanggal 10 Dzulhijjah ) sampai dengan hari Tasyrik ( Tanggal 11,12,13 Dzulhijjah ). Penyembelihan hewan qurban yang di laksanakan di luar waktu - waktu tersebut tidak termasuk kedalam kategori ibadah qurban namun hanyalah penyembelihan hewan biasa.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka sesungguhnya itu hanyalah penyembelihan untuk dirinya sendiri. Barangsiapa menyembelih sesudah shalat dan dua khutbah maka telah sempurna ibadahnya (Sah Qurbannya) dan telah sesuai dengan sunnah muslimun" (HR.Bukhori dari Bara' bin 'Azib :5130).

Waktu yang lebih utama dalam penyembelihan hewan qurban adalah pagi hari, sebab Rasululllah SAW tidak pernah melakukan penyembelihan pada malam hari. Namun demikian Nabi juga tidak pernah melarang untuk melakukan penyembelihan pada malam hari.

Demikianlah artikel tentang hukum dan waktu pelaksanaan ibadah qurban. Semoga kita termasuk orang - orang yang bertaqwa di sisi Allah SWT.

Terima kasih atas kunjungannya.

Posting Komentar untuk "Hukum Qurban Dan Waktu Pelaksanaan Qurban Dalam Agama Islam"