Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-Hal Sunah Sebelum Shalat Fardlu


Hal-Hal Sunah Sebelum Shalat Fardlu
image via pixabay

Santrikampung- Sebelum kita mengerjakan atau melaksanakan ibadah shalat fadlu (wajib) secara berjamaah, maka kita di sunahkan untuk mengumandangkan lafadz adzan dan iqamah. Pengertian adzan adalah lafadz atau kalimat - kalimat tertentu yang di kumandangkan sebagai penanda bahwa waktu shalat fadlu telah tiba. Sedangkan iqamah adalah lafadz atau kalimat - kalimat tertentu yang di kumandangkan sebagai penanda bahwa shalat fardlu berjamaah akan segera di mulai.

Untuk shalat sunah tidak di sunahkan untuk menyerukan lafadz adzan maupun iqamah akan tetapi untuk shalat sunah yang di kerjakan secara berjamaah seperti misalnya shalat sunah Tarawih, shalat Iedul fitri, shalat Iedul Adha, shalat Gerhana, shalat Istisqa dan shalat jenazah menggunakan ladfadz atau kalimat - kalimat tertentu yang sesuai dengan  kaidah hukum fiqih yang telah di tentukan.

Bagaimanakah hukum adzan dan iqamah itu ?  Hukum mengumandangkan adzan dan iqamah adalah sunah dan di lakukan ketika akan mengerjakan shalat fardlu. Di sunahkan pula untuk mengeraskan suara adzan ketika waktu shalat fardlu telah tiba, terkecuali di tempat yang sudah di laksanakan shalat fardlu sebelumnya.

Bagaimanakah lafadz adzan itu ?

Berikut ini adalah gambar contoh dari lafadz adzan sebelum shalat fardlu.

Hal-Hal Sunah Sebelum Shalat Fardlu
image via pinterest

Dalam sejarahnya orang yang pertama kali mengumandangkan adzan sebelum shalat fardlu adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang bernama Bilal bin Rabah. Bilal adalah termasuk kedalam golongan sahabat Nabi SAW yang paling dekat karena dia adalah orang ketujuh yang pertama kali mengakui kenabian Nabi Muhammad SAW dan menyatakan beriman kepada Allah SWT. Di pilihnya Bilal sebagai Muadzin pertama oleh Nabi SAW adalah karena Bilal mempunyai suara yang sangat merdu dan indah. Selain itu Bilal juga mempunyai suara yang keras sehingga suara adzan yang di kumandangkannya bisa menjangkau umat Islam yang lebih luas.

Syarat - Syarat Adzan Dan Iqamah
  • Harus di baca secara tertib sesuai dengan urutan bacaannya.
  • Harus bersambung artinya tidak berhenti dan di selingi dengan bacaan - bacaan yang lain.
  • Harus di kumandangkan dengan bacaan yang keras.
  • Harus berada di dalam waktu shalat.
Beberapa hal yang di sunahkan ketika mengumandangkan suara adzan sebagai berikut :
  • Adzan hendaknya di kumandangkan dengan suara yang merdu dan yang baik bacaannya.
  • Berdiri tegak dan menghadap kearah kiblat.
  • Muadzin yang mengumandangkan adzan hendaknya orang yang suci baik dari hadast kecil maupun hadast besar.
  • Bagi orang yang mendengarkan suara adzan hendaknya menjawab dengan kalimat atau bacaan yang di ucapkan oleh Muadzin, kecuali pada bacaan lafadz " HAYYA 'ALASH SHALAAH " dan " HAYYA 'ALAL FALAAH " maka di jawab dengan kalimat "LAA HAWLA WALAAQUWWATAILLABILAAH" yang artinya adalah "Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah".
  • Pada saat adzan shubuh ketika muadzin melafadzkan kalimat " ASH SHALAATU KHAYRUN MINAN NAWWM " maka bagi yang mendengarkan di sunahkan menjawabnya dengan kalimat "SHADAQTA WA BARARTA WA ANA'ALAA DZAALIKA MINASY SYAAHIDIN" yang artinya " Benar Engkau dan bagus Engkau, dan atas ucapan Engkau itu aku termasuk orang - orang yang menyaksikan.
Apakah bacaan doa setelah Adzan selesai di kumandangkan ?
Di bawah ini adalah contoh gambar doa setelah adzan selesai di kumandangkan.

Hal-Hal Sunah Sebelum Shalat Fardlu
image via pinterest

Berikutnya adalah Iqamah, bagaimanakah bacaan iqamah itu ?
Pada dasarnya bacaan lafadz iqamah adalah sama saja dengan adzan hanya saja pengucapannya hanya satu kali, kecuali pada bacaan kalimah " QAD QAAMATISH SHOLAAH " yang di ucapkan sebanyak dua kali.

Bagaimana menjawab bacaan iqamah ? 
Bagi orang yang mendengar bacaan atau lafadz iqamah hendaknya menjawab dengan bacaan yang sama dengan yang di kumandangkan oleh Muadzin. Dan ketika pada bacaan "QAD QAAMATISH SHALAAH, QAD QAAMATISH SHALAAH" (  artinya Shalat telah di dirikan, shalat telah didirikan ) maka bagi yang mendengarnya di sunahkan menjawab dengan bacaan " AQAAMAHALLAAHU WA ADAAMAHAA WA JA'ALANI MIN SHAALIHI AHLIHAA"  yang artinya " Semoga Allah tetap mendirikan shalat itu dengan kekalnya, dan semoga Allah menjadikan aku dari golongan yang sebaik - baik mengerjakan shalat".

Demikianlah artikel tentang hal - hal yang di sunahkan sebelum mengerjakan shalat fardlu. Semoga kita termasuk golongan orang - orang yang senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Terima kasih atas kunjungan anda.

Posting Komentar untuk "Hal-Hal Sunah Sebelum Shalat Fardlu"