Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Dan Tata Cara Shalat Berjamaah


Ketentuan Dan Tata Cara Shalat Berjamaah
image : pixabay

Santrikampung- Pengertian atau arti dari Shalat berjamaah adalah Shalat yang di kerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama - sama yang terdiri atas seorang imam dan makmum dengan memenuhi syarat - syarat tertentu.

Hukum dari Shalat berjamaah adalah sunnah muakkad yang artinya adalah sunah yang di kuatkan atau yang lebih utama untuk di kerjakan. Sebagaimana kita telah kita ketahui bahwa keutamaan Shalat berjamaah adalah pahala Shalatnya di lipat gandakan sebanyak 27 derajat di bandingkan dengan Shalat sendirian ( munfarid ). Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai keutamaan Shalat berjamaah seperti yang di riwayatkan oleh Bukhari Muslim di bawah ini.
Selain dari hadist di atas Rasulullah SAW juga pernah bersabda tentang keistimewaan orang yang melaksanakan Shalat berjamaah, yaitu sebagai berikut :

Artinya : " Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW bersabda : " Barang siapa Shalat di Masjid dengan berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama ( takbiratul ikhram nya imam ) maka di tulis dua untuknya kebebasan yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari kemunafikan ". ( HR. Tirmizi ).

Dari kedua hadist Rasulullah SAW tersebut makin jelaslah apa keutamaan dari Shalat berjamaah sehingga bagi kita umat muslim sangat merasa rugi jika melalaikannya.

A. SYARAT SAH SHALAT BERJAMAAH

Syarat sah Shalat berjamaah adalah syarat   syarat yang harus di penuhi ketika melaksanakan Shalat berjamaah. Adapun syarat - syarat tersebut antara lain :
(1). Ada Imam.
(2). Ada Makmum.
(3). Di kerjakan dalam satu majelis / tempat.
(4). Shalat makmum harus sesuai dengan Shalat Imam ( artinya ketika imam mengerjakan Shalat Isya misalnya, maka makmum juga mengerjakan Shalat Isya ).

B. SYARAT - SYARAT UNTUK MENJADI IMAM

 Imam ialah orang yang memimpin Shalat berjamaah, dan berdiri paling depan di antara shaf - shaf yang lain.

Secara umum syarat menjadi seorang imam yaitu :

(1). Seorang Imam hendaklah orang yang fasih atau lebih baik bacaan Al Qur'an nya.

(2). Seorang Imam hendaknya adalah orang yang lebih luas wawasan agamanya.

(3). Hendaknya orang yang lebih tua umurnya.

(4). Seorang Imam hendaknya orang yang baik ahlak nya.

(5). Seorang Imam hendaknya adalah orang yang dapat di terima atau di senangi oleh jamaah.

(6). Berakal sehat.

(7). Berdiri di posisi paling depan.

(8). Seorang laki - laki (seorang Imam perempuan hanya sah menjadi Imam jika makmumnya adalah perempuan).

(9). Tidak sedang bermakmum dengan Imam yang lain.

C. SYARAT - SYARAT MENJADI MAKMUM

Seorang makmum adalah orang yang mengikuti gerakan Imam dan posisi berdiri di belakang Imam.

Syarat - syarat untuk menjadi seorang makmum yaitu :

(1). Seorang makmum harus berniat untuk mengikuti Imam.

(2). Seorang makmum harus mengetahui gerakan Imam.

(3). Seorang makmum harus berada dalam satu majelis / tempat dengan Imam.

(4). Seorang makmum mengambil tempat di belakang Imam.

(5). Seorang makmum hendaknya mengikuti gerakan Imam dan tidak mendahuluinya.

(6). Shalatnya makmum harus sama dengan Shalatnya Imam ( misalnya makmum Shalat ashar maka Imam juga Shalat ashar ).

D. Kategori makmum di bagi menjadi dua macam yaitu :

(1). Makmum Muwafiq.
Di kategorikan sebagai makmum muwafiq bilamana seorang makmum bisa mengikuti seluruh rangkaian Shalat dan gerakan Imam.

(2). Makmum Masbuk
Di kategorikan sebagai makmum masbuk bilamana seorang makmum tidak mengikuti seluruh rangkaian Shalat dari awal. Kata " Masbuk " artinya tertinggal.
Menurut istilah makmum masbuk adalah makmum yang datang terlambat, sementara Imam sudah melakukan sebagian dari Shalat.

Rasulullah SAW bersabda :

Ketentuan Dan Tata Cara Shalat Berjamaah

Artinya : " Apabila kamu datang ke tempat kami Shalat sedang kami bersujud maka bersujudlah dan janganlah kamu menghitung apa - apa. Barang siapa telah menjumpai rukuknya Imam, maka sesungguhnya ia mendapatkan Shalat ( Shalat yang sempurna ). ( HR. Abu Daud dari Abu Hurairah ).

Berdasarkan hadist di atas, maka yang menjadi dasar sah atau di hitungnya rekaat makmum bersama Imam adalah jika seorang makmum masbuk mendapati Imam rukuk dan bisa mengikutinya dengan sempurna.

E. SHAF SHALAT BERJAMAAH

Shaf Shalat berjamaah artinya yaitu barisan Shalat makmum di belakang Imam. Menata dan mengatur shaf harus di perhatikan sebelum Shalat berjamaah di mulai. Seorang Imam di sunahkan untuk memerintahkan makmum untuk meratakan shaf dan menutup barisan yang masih kosong. Shaf yang baik adalah shaf yang lurus, rapat dan tertib.

Nabi SAW bersabda yang artinya, " Dari Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda :"Ratakan shaf mu karena sesungguhnya meratakan shaf itu termasuk kesempurnaan Shalat". ( HR. Bukhari ).

Ketentuan pengaturan shaf Shalat berjamaah adalah sebagai berikut :

(1). Jika makmum seorang diri hendaknya ia berdiri di sebelah kanan Imam agak ke belakang.

(2). Jika Imam perempuan, maka posisi makmum perempuan berada dalam satu barisan dengan Imam.

(3). Jika makmum terdiri dari dua orang laki - laki dan perempuan maka shaf makmum perempuan berada di belakang shaf laki - laki agak jauh jarknya.

(4). Jika makmum terdiri dari laki - laki, perempuan dan anak   anak, maka pengaturan shaf nya sebagai berikut :

(a). Shaf paling depan untuk laki - laki dewasa.
(b). Shaft di belakangnya untuk anak laki - laki.
(c). Shaf di belakangnya untuk anak perempuan.
(d). Shaf paling belakang untuk perempuan dewasa.

Kondisi yang bisa menjadi penyebab / halangan untuk Shalat berjamaah antara lain :

1. Hujan deras sehingga menghalangi perjalanan menuju Masjid / tempat Shalat.
2. Terjadi angin topan atau udara yang teramat dingin.
3. Sakit
4. Dalam kondisi yang lapar sekali, sementara hidangan sudah tersedia.
5. Hendak buang air besar atau keci tepat ketika Shalat berjamaah akan di mulai.
6. Setelah makan makanan yang baunya sulit di hilangkan, misalnya petai atau jengkol.

F. TATA CARA SHALAT BERJAMAAH

Shalat berjamaah ternyata mengandung hikmah dan pelajaran yang banyak sekali bagi kita karena mengajarkan begitu banyak hikmah dan keutamaan. 

Berikut ini adalah tata cara Shalat berjamaah yaitu :

(1). Di awali dengan azan dan iqamah, kecuali dalam keadaan tertentu di bolehkan hanya dengan iqamah saja.

(2). Imam membaca bacaan yang jelas ( nyaring ) & ada bacaan yang pelan ( Sir ).
Bacaan yang di nyaringkan adalah :

(a). Bacaan takbiratul ikhram, takbir intiqal, tasmi' dan salam.

(b). Bacaan Al Fatihah dan ayat - ayat Al Qur'an pada rekaat pertama dan kedua Shalat Maghrib, Isya dan Subuh. Begitu juga halnya dengan Shalat jum'at, Shalat gerhana, Shalat istisqa', idain, tarawih dan witir.

(c). Bacaan Aamiin bagi Imam dan makmum setelah Imam selesai membaca Al Fatihah yang di nyaringkan.

(3). Makmum harus mengikuti semua gerakan Imam dan tidak di perbolehkan mendahului Imam.

(4). Membaca dzikir dan doa setelah salam

Demikianlah ketentuan dan tata cara Shalat berjamaah. Setelah membaca artikel ini semoga wawasan kita semakin bertambah.

Terima kasih atas kunjungannya.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Dan Tata Cara Shalat Berjamaah "