Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Poligami Menurut Hukum Islam

Poligami Menurut Hukum Islam
credit:instagram@poligamiindonesia

Poligami menurut hukum Islam sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi janda-janda miskin dan anak yatim. Dengan memberikan izin untuk praktek poligami, Islam berharap agar kehidupan janda-janda miskin dan anak-anak yatim tersebut bisa lebih baik. Selain itu, dengan dinikahi secara sah, keberadaan janda-janda tersebut bisa terhindar dari fitnah.

Konsekuensi dari izin ini adalah mendahulukan untuk menikahi janda yang paling lemah, paling miskin, dan yang paling tidak menarik secara fisik. Jangan lupa, masih ada persyaratan lain yang juga penting. Selain harus mampu secara ekonomi, seseorang yang akan melakukan poligami diharuskan bisa bersikap adil kepada istri-istrinya.

Ukuran adil ini bergantung pada apa yang dirasakan tiap-tiap istrinya, bukan pada apa yang dirasakan sang suami. Nah, apabila Anda merasa sanggup untuk memenuhi persyaratan tersebut, silakan mulai bicarakan dengan istri bahwa Anda memiliki niatan untuk melakukan poligami menurut hukum Islam.

Dilema Janda dan Poligami

Menjadi janda adalah mimpi buruk bagi tiap wanita. Selain dipergunjingkan, stigma negatif dilekatkan padanya. Inilah sisi buruk manusia, yang tidak dipunyai oleh hewan sekalipun. Sebuas-buasnya hewan, dia tidak pernah menggunjingkan hewan yang lain. Menjadi janda seperti hidup berdekatan dengan bara fitnah.

Panas dan menyakitkan hati. Ketika keluar rumah, jadi bahan pembicaraan. Tidak pernah keluar rumah, malah dibilang stres. Sedikit dandan dan bersikap ramah, dikira genit. 

Tidak pernah dandan dan jarang bicara, dituduh putus asa. Mau kawin lagi, dipermasalahkan. Tidak kawin-kawin, dipersoalkan. Bahkan, bisa jadi, tanpa sebab yang jelas seorang janda bisa disisihkan dari pergaulan dan segala aktivitasnya disorot.

Selain harus menghadapi persoalan tersebut, seorang janda dipaksa untuk dapat mencari penghidupan sendiri serta merawat dan mendidik anaknya sekaligus. Ada kalanya, dia harus mengambil keputusan dan tindakan penting tanpa bisa meminta pertimbangan pada orang lain. Segala persoalan keluarga dia sendiri yang harus memikir dan mencari solusinya.

Misalnya, genting bocor, got mampet, bangkai tikus, anak berkelahi, sampai berbagai cicilan yang harus dibayarnya. Karena persoalan sosial, ekonomi, biologis, dan psikologis, yang dialami seorang janda sangatlah kompleks, apabila seorang lelaki sanggup memenuhi persyaratan, diberikan izin untuk melakukan poligami menurut hukum Islam, terutama untuk menikahi janda.

Kesemuanya itu dimaksudkan untuk melindungi janda tersebut secara lahir maupun batin. Bukan sekadar untuk melampiaskan nafsu dan kesenangan. Ironisnya, praktik poligami yang dimaksudkan untuk melindungi janda ini, adakalanya malah melahirkan janda-janda baru.

Niat “mulia” poligami ini jadi kehilangan makna ketika pada akhirnya anak kandung terluka dan istri tersakiti serta lebih memilih menjadi janda. Pertanyaannya kemudian, siapa yang terlindungi dan siapa yang terlantar karena poligami?

Posting Komentar untuk " Poligami Menurut Hukum Islam"