Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Akad dan Akad Nikah dalam Islam

 

Pengertian Akad dan Akad Nikah dalam Islam
credit:instagram@eo_majesty

Jika kita ingin mencari tahu mengenai arti dari akad nikah dalam Islam, maka kita perlu memahami terlebih dulu mengenai arti akad serta nikah dan hubungannya dalam menegakkan agama Islam. 

Dahulu kala, jauh sebelum agama Islam muncul, para ahli sejarah dan pakar ekonomi memperkirakan bahwa sistem awal transaksi yang terjadi antar manusia adalah dengan cara barter. 

Melalui sistem barter atau pertukaran tersebut seseorang akan menukarkan yang menjadi miliknya dengan barang yang dibutuhkan, yaitu barang yang dimiliki oleh orang lain.

Seiring berjalannya waktu, maka sistem itu pun berubah sedikit demi sedikit dengan mengadopsi banyak hal lain sesuai dengan cara berpikir dan kemajuan masyarakat pada saat itu. Misalnya sistem barter yang kemudian ditaksir kemungkinannya, karena sudah mulai mempertimbangkan masalah untung rugi.

Pengertian Akad dalam Islam

Setelah Islam mulai memasuki lini kehidupan dan memperkenalkan konsep baru mengenai sistem perdagangan, maka kemudian dikenalkanlah istilah akad yang memudahkan kedua belah pihak dalam melakukan setiap transaksi. 

Konsep mengenai akad memiliki satu tujuan utama, yaitu sebagai penghindar terjadinya masalah dan konflik yang bisa terjadi suatu hari nanti pada setiap transaksi yang dilakukan hari ini.

Kata akad secara etimologi berasal dari bahasa Arab yakni "Al-Aqd" yang artinya sebuah ikatan yang memiliki fungsi untuk menggabungkan dua hal. Akad juga dapat diartikan secara umum dan khusus, berdasar pada penafsiran secara meluas dan persetujuan yang ditetapkan oleh alim ulama.

Secara umum, akad merupakan komitmen yang terjadi dan dilaksanakan oleh manusia. Hal ini dapat berhubungan dengan apa saja selama masih dilakukan serta diniatkan oleh manusia. 

Sebagai contoh misalnya komitmen yang terjadi pada hubungan manusia dengan manusia, seperti akad jual beli, akad nikah, dan juga akad dalam sewa-menyewa.

Akad juga bisa terjadi melalui komitmen manusia serta hubungan dengan Tuhannya. Misalnya ketika seorang manusia mengucap janji berupa nazar, bersadaqah dan wakaf, bersumpah atas nama Al quran, atau bahkan ketika manusia mengucapkan janji talak. Hal-hal tersebut secara meluas dikaitkan ke dalam bentuk akad.

Oleh karena itu, ketika manusia telah mengucapkan akadnya, ia pun secara langsung telah dituntut untuk secara amanah menjalankan ucapannya. 

Maka sebaiknya, untuk menjalankan suatu akad, perlu dipikirkan terlebih dulu secara masak baik dan buruknya serta mempersiapkan diri sebaik-baiknya pada tiap akad yang akan diucapkan. 

Agar manusia tidak menemui penyesalan di kemudian hari, terutama pada akad yang tercipta melalui komitmen dengan Tuhannya.

Sedangkan secara khusus, akad yang ditafsirkan serta ditetapkan oleh para alim ulama berasal dari ajaran ilmu fikih. Akad merupakan suatu bentuk transaksi yang memiliki ketentuan ijab dan qabul serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat agama. 

Ijab yaitu pernyataan yang diberikan oleh sang pemberi, sedangkan qabul yaitu pernyataan yang disampaikan oleh sang penerima.

Akad sendiri merupakan suatu ketetapan yang sangat jelas dan mengatur dalam pelaksanaannya. Seorang manusia yang berpikir dan memahami arti dan ketentuan dalam suatu akad, akan secara benar memegang janjinya dalam menjaga dan mempergunakan “sesuatu” yang telah diakadkan tersebut. 

Akad yang tidak dijalankan dengan baik setelah dilakukan ijab qabul, akan berimbas buruk pada kehidupan orang yang menjalankannya. Dalam hal ini dosa juga menjadi sebuah konsekuensi.

Menikah dalam Hukum Islam

Nikah secara harfiah dapat diartikan sebagai keadaan bergabung, berkumpul, dan berdekatan. Dalam bahasa Arab, kata nikah memiliki arti yang berbeda-beda. 

Pada satu bagian, ada yang menyatakan bahwa nikah merupakan organ intim kewanitaan, pada bagian lain ada yang mengumpamakan kata nikah sebagai suatu keadaan bahwa seseorang telah menggauli seorang wanita.

Dalam bahasa Arab yang lain, nikah dapat dikaitkan dengan akad nikah dan juga suatu hubungan seksual. Hubungan s*ksual yang digunakan pada kata nikah adalah hubungan yang telah halal sifatnya.  

Sehingga jika diartikan berdasarkan istilah, nikah merupakan suatu keadaan bergabung atau bersama seorang perempuan dan laki-laki setelah mengadakan akad, yang kemudian keduanya telah dihalalkan untuk melakukan hubungan intim.

Menikah dalam hukum Islam memiliki perbedaan pendapat yang ditetapkan oleh para ulama. Ada sekelompok ulama yang mengatakan bahwa menikah hukumnya wajib dan ada pula yang mengatakan bahwa menikah hukumnya sunah. 

Hal tersebut tentu saja dilandasi oleh hadist-hadist yang shahih, namun ditafsirkan secara berbeda. Sebagai masyarakat awam, seseorang bebas menentukan keinginannya untuk menikah atau pun tidak. 

Selama hal tersebut memiliki juga alasan-alasan yang mengacu pada ditegakkannya hukum Islam melalui prinsip yang dimiliki serta diyakini seseorang.

Akad Nikah dalam Agama Islam

Pengertian Akad dan Akad Nikah dalam Islam
credit:instagram@diqta_decoration

Berbicara mengenai hukum menikah dalam Islam, tidak terlepas dari arti akad nikah dalam Islam. Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW pada dasarnya telah menganjurkan umatnya untuk segera menikah ketika ia telah cukup secara harta serta usia, dan taklagi mampu menahan syahwat. 

Menikah dalam Islam merupakan suatu cara untuk menghindarkan seseorang dari maksiat dan perzinahan.

Allah SWT pun menganjurkan umatnya untuk menikah dan memiliki keturunan yang sholeh dan sholehah. Oleh karena itu menikah merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dengan masak dan akan dijalankan oleh setiap manusia dalam kehidupannya, kecuali jika seseorang ternyata memiliki alasan lain untuk tidak menginginkan menikah.

Indonesia sebagai negara hukum yang terdiri atas  masyarakat dengan mayoritas umat muslim, menegakkan sebagian hukum Islam dalam hidup bernegaranya. 

Arti akad nikah dalam Islam akan sangat terasa ketika dua insan yang berjanji serta bersumpah untuk sehidup semati di hadapan para saksi, penghulu, wali, dan kerabat, juga merasakan getaran ketika ijab qabul diucapkan dan berdasarkan keyakinan yang kuat sebenarnya juga disaksikan oleh Allah SWT serta para malaikat.

Akad nikah merupakan proses terpenting serta awal dalam menjalankan pernikahan seterusnya. Tanpa akad nikah yang berfungsi untuk mendapatkan kesahan hukum serta termasuk ke dalam rukun pernikahan dalam Islam, sesungguhnya pernikahan tersebut tidak dapat dikatakan sah secara hukum dan juga agama.

Pada proses akad nikah diperlukan adanya dua orang saksi yang berasal dari keluarga pengijab atau yang menyerahkan, yaitu keluarga perempuan, seorang penghulu yang menengahi serta membantu kelancaran jalannya akad, wali yang berasal dari keluarga pengijab, kedua insan yang akan melakukan ijab qabul, serta mahar yang akan diberikan oleh qabul sebagai bentuk “bayaran” pada ijabnya.

Ketika ijab qabul, para insan yang melaksanakan akan memahami dengan sendirinya arti akad nikah dalam Islam yang sesungguhnya. Yaitu bahwa seorang perempuan yang awalnya merupakan tanggungan orangtuanya, sejak diijab qabul, berpindah tangan menjadi milik suami seutuhnya.

Mulai dari sini, tugas dan tanggungjawab seorang laki-laki yang telah berubah menjadi suami akan semakin dirasakan. Tanggungannya bukan lagi mengenai diri sendiri, melainkan kewajiban serta tanggungjawab terhadap istri dan anak-anaknya kelak serta pertanggungjawabannya kepada Allah SWT.

Sesungguhnya aturan Islam mengenai menikah serta akadnya begitu jelas, yakni berupaya membawa insan menuju pada bahtera rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahmah. 

Selama ditepati dan dijalankan dengan landasan Islam yang baik, insyaallah sebuah keluarga akan menghasilkan keturunan yang shaleh dan shalehah.

Posting Komentar untuk " Pengertian Akad dan Akad Nikah dalam Islam"