Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Dan Mempelajari Makna Kafir Dalam Al-Qur'an


Memahami Dan Mempelajari Makna Kafir Dalam Al-Qur'an


Makna Kafir Dalam Al-Qur'an

Sejujurnya saya agak ragu untuk menulis artikel tentang kafir ini, karena kata kafir ini begitu sensitif dan memiliki implikasi yang sangat luas, termasuk dampak buruk yang bisa muncul jika salah dalam memaknai kata kafir tersebut. Namun demikian saya beranikan diri untuk membuat artikel tentang masalah ini dengan mengambil pendapat dari beberapa tulisan yang di buat oleh para ulama dan tokoh - tokoh agama serta sumber - sumber yang terpercaya.

Pertama sekali, saya akan mengutiip firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah muhammad (surah ke 47) ayat pertama yang berbunyi: 

 الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَن سَبِيلِ اللَّهِ أَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ

Teks Latin :
"allazina kafaru wasaddu an sabilillahi adalla a'malahum"

Artinya:
Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Allah menyesatkan perbuatan-perbuatan mereka (QS : Muhammad : 1)

Dari ayat tersebut dapat kita ambil sebuah makna bahwa orang-orang kafir adalah orang - orang yang menghalangi dirinya dan orang lain untuk menempuh jalan Allah, dan Allah akan menyesatkan amal-amal mereka. Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dan dipahami berkenaan dengan ayat di atas.

Disini saya akan mengutip pendapat dari Bapak Prof. Dr. Quraish Syihab dimana Beliau mengatakan  sebagai berikut:

Pertama, adalah kata "allazina kafaru." Kata kafar itu artinya menutup. Yang menutup kebenaran. Ada istilah Alquran yang sering kali orang tidak memperhatikan itu, tetapi ulama-ulama yang merupakan pakar di bidang ilmu tafsir sangat memperhatikannya. Kalau Alquran berkata al-kafirun, allazina kafaru, yang dimaksud ialah orang-orang musyrik, orang-orang yang mempersekutukan Allah.

Itulah alasannya mengapa kemudian orang Yahudi dan Nasrani tidak dinamai sebagai orang kafir. Mereka digelari dengan ahlul kitab, pemilik kitab suci. Sejak semula, Al-Qur'an sendiri memang sudah membedakan antara orang-orang yang mempersekutukan Allah SWT dan ahlul kitab. Mereka itu  adalah orang - orang yang percaya dengan Tuhan. Mereka punya kitab suci meskipun terdapat perbedaan menyangkut kitab sucinya. Karena mereka percaya pada Allah SWT, mereka tidak dinamai orang kafir, dan mereka punya kedudukan.

Oleh sebab itu, kemudian Islam juga membenarkan untuk memakan makanan dari hasil sembelihan para ahlul kitab. Makanan atau sembelihan ahlul kitab, orang Yahudi, dan Nasrani selama binatang itu adalah binatang halal, maka itu boleh dimakan. Oleh karena para wanitanya juga boleh dinikahi. Artinya, seorang Muslim boleh menikah dengan perempuan-perempuan yang berasal dari ahlul kitab. 

Di sisi lainnya, Al-Qur'an juga menggunakan kata "Kafir" untuk semua yang menutup. Contohnya orang yang menutup sakunya, dan tidak mau mengeluarkan uangnya (untuk bersedekah), maka dia dinamakan kafir. Petani yang menanam benih di ladangnya, lalu kemudian menutupnya, itu juga dinamakan kafir. 

Orang-orang yang menutupi kebenaran, dan puncaknya adalah musyrik, dimana dia menghalangi dirinya dan orang lain menempuh jalan Allah. Orang-orang kafir yang akidahnya salah lalu menghalangi orang untuk melakukan kebaikan, maka amal-amal baiknya pun tidak mencapai arah yang benar, dan tidak akan mendapat ganjaran atau balasan dari Allah SWT. 

Kemudian, pada ayat berikutnya dikatakan :

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَآمَنُوا بِمَا نُزِّلَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَهُوَ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ كَفَّرَ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَأَصْلَحَ بَالَهُمْ

Teks Latin:
"wallazina amanu wa amilussalihati wa amanu bima nuzzila ala muhammadiw wa huwalhaqqu mir rabbihim, kaffara anhum sayyiatihim wa aslaha balahum."

Artinya:
Dan orang-orang mukmin dan beramal soleh serta beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan itulah yang haq dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka (QS : Muhammad :2)

Adapun orang-orang yang beriman dan beramal saleh, percaya kepada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan yakin itu adalah kebenaran. Maka, Allah menutupi kesalahan-kesalahan mereka dan menjadikan pikiran dan hati mereka lurus, tenang, dan cerah. Ada ayat yang menyatakan bahwa orang-orang yang berdosa terancam dengan siksa, kecuali mereka yang bertaubat, percaya, dan beramal shaleh. Mereka itu yang akan diganti amal buruknya menjadi amal kebaikan.

Definisi Kafir

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi Kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya.

Kafir terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:
  • Kafir Harbi, yaitu orang - orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi.
  • Kafir Muahid, yaitu orang - orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku.
  • Kafir Dzimmi, yaitu orang -orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu.

Makna Kafir Dan Ragam Artinya

Kata kafir merupakan bentuk isim fa’il dalam bahasa Arab (Jika dalam bahasa Inggris disebut active participle, dimana biasanya ditandai dengan er atau or di akhir kata kerja), yakni dari kata "kafara-yakfuru-kufran", yang secara harfiah memiliki makna "Menutup." 

Mengutip dari bincangsyariah.com, hal ini seperti pada kata "kafartu al-syai’a iẓā gaṭṭaituhū" (aku meng-kafirkan sesuatu ketika aku menutupnya). Dari sini, ada frase yang mengatakan, "lailun kāfir "(malam yang kafir). 

Malam digambarkan kafir karena ia menutup pandangan mata dengan kegelapannya. Ada lagi "kāfūr al-nakhl" yang berarti kulit kurma (qasyr). Selain itu, kafir diartikan pula dengan "dirʻun", yaitu baju besi, kemudian "zāriʻ" atau petani. Berikutnya ada "mukhtaba", yakni tempat persembunyian. Singkat kata, untuk segala sesuatu yang menutupi sering disebut dengan kafir. (Ibnu Qutaibah, Garīb al-Qur’ān).

Dari sini kemudian kita juga mengenal kata kafarat. Misalnya pada kata "membayar kafarat" sebagai penutup dosa atas suatu kesalahan, atau penutup kekurangan pelaksanaan rukun dari salah satu ritual ibadah dalam agama Islam. Kita juga menyerap kata kāfūr, yang berarti kapur atau bedak (misalnya kapur tulis dan kapur barus). Artinya adalah bisa jadi kata kāfūr adalah bentuk tunggal dari kawāfīr.

Pertanyaanya kemudian adalah mengapa dari satu kata Kafir, memiliki begitu  banyak arti seperti seperti yang dinukil dari Ibnu Qutaibah diatas? Alasannya sangat sederhana. Bahasa Arab sendiri merupakan salah satu bahasa paling tua yang ada di dunia. Makna-makna baru, kemudian sangat mudah saja untuk dimasukkan ke dalam kata yang sudah ada secara majaz tanpa merubah kata itu, atau dengan cara menyesuaikannya ke dalam berbagai bentuk derivasi (pecahan) kata. Dan bahasa Arab memang dikenal dengan kekayaan majaz dan derivasinya.

Kata kafir yang ada di dalam Alquran masih dalam makna secara umum, sehingga kemudian menyisakan banyak persoalan. Untuk menyegarkan ingatan kita kembali, kita tentu masih ingat ketika umat Islam terbelah oleh ulah dari kelompok Khawarij mempergunakan kata kafir untuk menyebut pihak yang tidak sepaham dengan mereka, khususnya soal kepemimpinan. 

Ini berawal dari pemberontakan Muawiyah terhadap Ali bin Abi Thalib, yang menuntut diusutnya pelaku pembunuhan terhadap Utsman bin ʻAffan. Di tengah peperangan, kemudian dia sadar dengan kekuatan yang tidak berimbang, Muawiyah lalu memerintahkan pasukannya untuk mengangkat Al-Qur’an sebagai simbol perdamaian.

Perselisihan antara keduanya kemudian diselesaikan dengan mengutus wakil masing-masing untuk melakukan perundingan. Namun sangat disayangkan, diplomasi itu akhirnya berhasil melucuti kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang sah. Dan demi menghindari bertambahnya korban, satu-satunya pilihan bagi Ali bin Abi Thalib adalah tidak berusaha untuk merebut kembali kekuasaannya.

Tetapi bukan sikap diamnya Ali bin Abu Thalib yang kemudian dipermasalahkan oleh kelompok Khawarij, melainkan mereka sejak awal memang sudah  menyesalkan sikap dari khalifah Ali yang menerima penyelesaian sengketa dengan taḥkīm (perundingan) itu.

Mereka pun kemudian keluar dari barisan khalifah Ali dan menyitir ayat Al-qur’an “Siapa yang tidak berhukum dengan (ketetapan) yang diturunkan Allah, maka ia telah kafir”. Menurut kelompok Khawarij, kekuasaan yang sah yang dipegang Ali adalah ketetapan yang datang dari Allah SWT, melalui kesepakatan umat Islam dengan ahlul bai’at, sedangkan menyerahkan urusan kepemimpinan pada diplomasi dianggap sama dengan meninggalkan hukum Allah. Maka Ali dan pengikutnya kemudian dianggap telah kafir, tidak terkecuali Muawiyah dan kelompoknya yang telah merebut kekuasaan dari khalifah Ali bin Abu Thalib.

Pertanyaannya adalah bagaimana bisa, khalifah Ali bin Abu Thalib yang sejak kecil beriman dan menerima dakwah Nabi Muhammad SAW dianggap kafir? Walau banyak termuat di dalam Al-Qur’an, faktanya kata kafir masih ambigu dan terlalu luas maknanya. Lalu kemudian, apa batasan-batasan kafir? Siapa sebenarnya yang masuk ke dalam kategori kafir?

Bagi sebagian kelompok atau golongan, terutama kelompok Khawarij, beriman saja tidaklah cukup. Orang beriman bisa digolongkan sebagai kafir kalau mereka melakukan dosa besar. Dan turun dari jabatan sebagai akibat menerima tahkim adalah termasuk dosa besar karena tidak menjalankan ketetapan Allah SWT.

Di sisi yang lain, yakni dari kelompok Syi’ah yang masih tetap setia dengan khalifah Ali juga menganggap kafir setiap mereka yang berseberangan dengan Ali. Kelompok Syi’ah meyakini, kepemimpinan yang menjadi bagian pokok agama adalah hak Ali bin Abi Thalib. Karenanya, Khawarij disebut kafir karena mereka telah membelot dan menganggap Mu’awiyah adalah kafir karena telah merebut kekuasaan dari khalifah Ali bin Abu Thalib, begitu juga dengan sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, serta siapapun yang menentang Ali, semuanya di anggap sebagai Kafir oleh kelompok Syi'ah ini. 

Sementara itu, dalam perkembangan saat ini makna kata kafir pun terus bergerak maknanya secara istilah untuk menyebut orang yang ada di luar penganut agama Islam. Ini menemukan relevansinya secara politik ketika kekuasaan dipegang oleh umat Islam, di mana konsep tentang Negara pada saat itu masih mengenal istilah Negara Islam (dār al-Islām) dan Negara yang memerangi Islam (dār al-Harb). Dan hal tersebut tidaklah sama seperti yang kita jalankan sekarang ini.

Maka kemudian, terhadap warga Negara penganut agama selain Islam dibuat klasifikasi kafir menjadi kafir dzimmī, kafir harbī, dan lainnya. Klasifikasi ini tampaknya didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut kata dzimmī, yaitu penganut agama lain yang tidak memusuhi Islam. 

Rasulullah SAW sendiri melarang keras untuk menyakiti seorang dzimmī seperti dalam sabda beliau, yang artinya: "Siapa yang menyakiti seorang dzimmī, maka akulah musuhnya. Dan siapa yang menjadi musuhku, aku akan memusuhinya di hari Kiamat." Harus ditekankan di sini bahwa Nabi SAW tidak pernah menyebutkan kata kāfir dzimmī, melainkan hanya dzimmī, yang mempertegas bahwa istilah kāfir dzimmī adalah istilah yang muncul setelah setelah Nabi SAW wafat.

Pandangan Dan Sikap NU Terhadap Kata Kafir

Dalam konteks berteologi, menyebut orang lain yang tidak se-iman atau berada di luar agama Islam dengan kafir adalah benar. Namun kemudian, ini akan menjadi berbeda dengan konteks bernegara, di mana menyebut teman yang beragama lain dengan sebutan kafir tidaklah tepat. Yang demikian ini, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dimana kaum Yahudi dan juga Nasrani dapat hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam dan tidak disebut dengan kafir oleh Nabi, sebagaimana juga Al-Qur’an tidak pernah menyebut mereka dengan sebutan itu.

Konteks ayat-ayat dalam Al-Qur'an dalam penyebutan kafir adalah kepada para penentang dakwah Nabi SAW, seperti kaum Quraisy atau kelompok yang menginginkan Nabi SAW bernegosiasi soal agama agar mencampur keyakinan Islam dengan keyakinan mereka (seperti dalam surat Al-Kāfirūn). Inilah yang kiranya bisa dipahami dari sikap NU dalam menyikapi kata Kafir tersebut.

NU menawarkan konteks lain di luar konteks teologis, yaitu konteks bernegara. Kita semua, di tengah perbedaan suku, ras, bahasa, dan juga agama, adalah sama-sama warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu apakah dengan begitu NU berarti menolak Al-Qur’an? atau setidaknya menolak hasil kesepakatan para ulama Kalām? Tentu saja tidak.

Yang mungkin dapat simpulkan adalah untuk tidak menggunakan istilah kafir untuk menyebut selain umat Muslim tidak kemudian berarti menolak hasil ijtihad para ulama, apalagi menolak apa yang sudah ada dari Al-Qur’an. Justru sebaliknya, menggunakan istilah non-Muslim sebagai ganti dari kata kafir dalam konteks bernegara kiranya lebih aman untuk tidak mengacaukan makna kafir yang telah terikat dengan konteks aqidah dan fiqihnya itu.

Sekedar contoh, dalam sebuah forum umat beragama di Abu Dhabi, UAE baru-baru ini, grand syaikh al-Azhar sebagai representasi pemimpin dunia Islam, menyebut para hadirin yang non-Muslim dengan mengatakan, "Ikhwati fī al-insāniyah" ( artinya Saudara-saudaraku di dalam kemanusiaan). 

Istilah Kafir Menurut Pendapat Tokoh Cendikiawan

Menurut pendapat dari Prof. Komaruddin Hidayat (1996:22), bahwa dalam perjalanan sejarah umat manusia, mereka selalu terlibat dalam kegiatan-kegiatan intelektual karena didorong oleh ketidaktahuan dan keingintahuannya. Berangkat dari ungkapan itulah maka saya menekankan perlu adanya rekonstruksi pemahaman terhadap suatu istilah, termasuk pengertian kafir itu sendiri.

Saya pribadi mempunyai klasifikasi tersendiri dalam memahami istilah kafir yang tentu berbeda dengan apa yang dipahami oleh orang lain. Setidaknya ada tiga istilah mengenai hal itu, yaitu Kafir Teologis, Kafir Politis, dan Kafir Ekonomis.

Allah berfirman dalam Al-Qur'a surah Al-A'raaf ayat 172, sebagai berikut:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَا ۛ أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ

Artinya:
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)

Menurut Al-Qur’an, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-A’raf ayat 172 diatas, bahwa semua umat manusia sebelum dilahirkan ke muka bumi, tepatnya ketika berada di alam ruh, mereka mengadakan perjanjian dengan Allah SWT seraya berfiman: Alastu Birabbikum? “bukankah Aku ini Tuhan kalian?” Mereka kemudian menjawab: Bala Syahidna “iya kami bersaksi (bahwa Engkau Tuhan kami)”. Namun pada perjalanannya, terutama ketika manusia sudah berada di muka bumi, mereka banyak yang ingkar atas perjanjian tersebut dan menutup hati dalam mengakui Allah SWT sebagai Tuhan mereka. Inilah yang kemudian dalam perspektif sebagaimana saya jelaskan di atas sebagai kafir teologis.

Perlu dikatahui bahwa pada tataran ini, semua manusia tidak punya hak, apalagi mampu mengklaim manusia lain sebagai kafir. Mengapa? Karena batas wilayah perjanjiannya bukan manusia kepada manusia, akan tetapi manusia kepada Allah SWT selaku Tuhan Yang Maha Esa.

Kafir Politis adalah istilah bagi mereka yang tidak sehaluan dengan political will dari khalifah Abu Bakar, sedangkan kafir ekonomis adalah istilah bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat atau pajak di masa khalifah Abu Bakar. Persoalannya sekarang adalah mampukah kita mensosialisasikan klasifikasi kata kafir itu kepada seluruh lapisan masyarakat kita, sehingga mampu dipahami dengan baik dan benar? Itu adalah tantangan bagi kita semua untuk menjawabnya.

Sebagai penutup saya akan mengutip sebuah ungkapan dari KH. Abdurrahman Wahid (GUSDUR) terkait dengan permasalahan kata Kafir, sebagai berikut:

"Al-Hujwiri mengatakan: Bila engkau menganggap Allah itu ada hanya karena engkau yang merumuskannya, hakikatnya engkau sudah menjadi kafir. Allah tidak perlu disesali kalau Dia menyulitkan kita. Juga tidak perlu dibela kalau orang menyerang hakikat-Nya. By KH. Abdurrahman Wahid

Demikianlah uraian tentang Memahami Dan Mempelajari Makna Kafir Dalam Al-Qur'an. Semoga bermanfaat untuk Anda semuanya seiman dan seagama. 

referensi:
https://bincangsyariah.com/
http://wahidfoundation.org/

Posting Komentar untuk "Memahami Dan Mempelajari Makna Kafir Dalam Al-Qur'an"