Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Jenis - Jenis Wakaf

Pengertian Dan Jenis - Jenis Wakaf

Kita tentu pernah mendengar istilah wakaf, bukan? Apakah yang di maksud dengan wakaf? Apakah jenis - jenis wakaf tersebut? Untuk mendapatkan jawabannya, silahkan baca ulasan artikel berikut ini hingga selesai agar Anda mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang Pengertian Dan Jenis - Jenis Wakaf tersebut.

Bila kita tinjau dari sisi manfaatnya, maka wakaf dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
  • Wakaf ahli
  • Wakaf Khairi
  • Wakaf Musytarak
Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis wakaf tersebut di atas.

1. Wakaf Ahli (Wakaf Dzurri) 

Wakaf ahli sering disebut juga dengan wakaf keluarga yaitu wakaf yang dilakukan oleh wakif (pemberi wakaf) kepada kerabat atau keluarganya. Wakaf yang pihak wakifnya mengkhususkan penggunaan hasilnya, pada awalnya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan keturunannya. Dan kemudian setelah itu digunakan untuk kebaikan-kebaikan yang  akan terus berlangsung selamnya.

Dalil dari wakaf ahli ini sesuai dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, terkait dengan adanya wakaf dari keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Pada bagian akhir Hadits tersebut dinyatakan:

"Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya."

Setelah mendengar perkataan Nabi SAW tersebut, maka kemudian Abu Thalhah langsung melaksanakan perintah Nabi SAW tersebut yakni mewakafkan kebun tersebut kepada kaum kerabatnya. 

Menurut pendapat dari Syekh Said Sabiq dalam kitabnya "Fiqih As-Sunnah" menjelaskan bahwa wakaf yang dilakukan oleh Abu Thalhah merupakan asal mula wakaf ahli (wakaf Dzurri).

2. Wakaf Khairi 

Wakaf Khairi adalah wakaf yang bersifat kebaikan. Menurut pendapat dari Syekh Said Sabiq menyatakan bahwasannya wakaf khairi adalah wakaf untuk jalan kebaikan secara umum. Wakaf yang pihak wakifnya mensyaratkan penggunaan hasilnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus berlangsung selamanya, misalnya wakaf untuk masjid-masjid, mushalla, sekolah-sekolah Islam (Madrasah), rumah sakit dan sebagainya.

Jika kita lihat dari segi manfaatnya, maka wakaf Khairi ini selaras dengan hadits Nabi SAW terkait dengan wakaf yang dilakukan oleh sahabat Umar bin Khattab RA, adalah sangat penting dalam tatanan substansi dalam perwakafan yakni sebagai upaya untuk mensejahterakan umat.

Sedangkan jika kita lihat dalam UU Wakaf, maka wakaf pada dasanya memang hanya mengacu pada jenis wakaf khairi atau wakaf umum ini.

Hal tersebut dapat kita lihat dengan adanya pengertian wakaf menurut Pasal 1, yang menyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadan dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

3. Wakaf Musytarak 

Wakaf Musytarak adalah wakaf untuk kepentingan kebersamaan. Dengan kata lain, Wakaf Musytarak merupakan wakaf yang penggunaan hasilnya secara bersama-sama dimiliki oleh keturunan wakif dan kebaikan-kebaikan untuk umum, secara bersama-sama.

Para alim ulama fiqih menyebutkan bahwa wakaf, berdasarkan pada awal pensyariatannya, semuanya merupakan untuk kebaikan. Mengapa demikian? Karena wakaf pada dasarnya merupakan wujud dari sedekah dengan pengikatan atau pengambilan manfaat. 

Itulah sekelumit artikel tentang Pengertian Dan Jenis - Jenis Wakaf. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan Anda terkait dengan wakaf yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari - hari.

Referensi : tabungwakaf.com

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Jenis - Jenis Wakaf"