Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Tata Cara Bacaan Qunut Nazilah Di Tengah Wabah Penyakit (Termasuk Virus Corona)



Pengertian Dan Tata Cara Bacaan Qunut Nazilah Di Tengah Wabah Penyakit (Termasuk Virus Corona)

Selama masa pandemi Coronavirus (COVID-19) yang melanda Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar seluruh umat Islam membaca doa qunut nazilah untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut.

MUI memberikan kepada seluruh umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhananhu Wata'ala agar terhindar dari musibah coronavirus tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata'ala adalah dengan cara  bertobat, dan memohon ampunan atas segala dosa - dosa yang selama ini telah di perbuat, memperbanyak sedekah, tidak berperilaku zalim, dan meninggalkan segala bentuk permusuhan dan kekerasan.

Selain hal tersebut , supaya kita semua terhindar dari bala dan mala petaka, maka MUI juga menganjurkan kepada seluruh  umat Islam untuk membaca doa qunut nazilah pada setiap salat lima waktu yang dikerjakan.

APA ITU QUNUT NAZILAH ?

Qunut secara bahasa memiliki makna dan arti yang sangat beragam, antara lain  ketaatan, shalat, berdiri lama, diam, dan berdoa. Makna yang terakhir inilah yang paling terkenal, sebagaimana dijelaskan oleh Az-Zujaj. Imam An-Nawawi menghikayatkan bahwa makna qunut adalah berdoa. Doa yang baik maupun doa yang buruk. Sementara secara syar’i, kata qunut berarti nama suatu doa saat berdiri dalam shalat pada tempat tertentu. (sebagai di nyatakan dalam kitab Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah, [Kuwait, Darus Shafwah, 1416 H/1995 M], cetakan pertama, XXXIV/57).

Adapun kata "Nazilah" memiliki arti musibah besar yang menimpa manusia seperti diserang musuh, kekeringan, pandemi (wabah penyakit yang berjangkit secara serentak di mana-mana atau meliputi daerah geografis yang sangat luas), bahaya besar yang menimpa kaum muslimin dan sebagainya. (sebagaimana di kutip dari Ahmad Al-Muqri Al-Fayumi, Al-Misbahul Munir fi Gharibis Syarhil Kabir, [Beirut, Al-Maktabah al-‘Ilmiyyah: tth.], II/601; dan Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, [Beirut, Dar Ihya’it Turats al-‘Arabi: 1392 H], cetakan ke-2, V/176).

Ada tiga pendapat ulama mengenai Qunut Nazilah dan hubungannya dengan musibah atau wabah penyakit, yaitu:

1. Qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir wabah tho’un dan wabah lainnya. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali.

2. Qunut nazilah disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain tho’un. Karena orang yang meninggal akibat tho’un, diberikan pahala mati syahid. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i.

3. Qunut nazilah tidak disyariatkan untuk tho’un dan wabah penyakit lainnya. Ulama yang memilih pendapat ini adalah beberapa ulama dari mazhab Hambali dan mazhab Hanafi.

Jika di perhatikan maka wabah tho’un pada tiga pendapat fikih di atas, disebutkan secara khusus. Padahal secara definisi, tho’un itu termasuk wabah. Hal ini karena penyakit tho’un terdapat hadis khusus yang menjelaskan ganjarannya serta pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan wabah ini kemudian  meluas di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu.


Pengertian Dan Tata Cara Bacaan Qunut Nazilah Di Tengah Wabah Penyakit (Termasuk Virus Corona)

Pengertian qunut nazilah adalah doa yang diucapkan ketika berdiri dalam shalat pada tempat tertentu (saat i’tidal) karena adanya wabah dan musibah yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya. Sejarah qunut nazilah dalam catatan sejarah umat Islam, qunut nazilah pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW setelah terjadinya  Bir Ma’unah pada bulan Shafar tahun 4 Hijriyah. 

Ketika itu dari 70 orang sahabat, yang berhasil lolos hanya satu orang yakni Amr bin Umayyah. Dalam riwayat lain Muhammad bin Uqab yang diutus oleh Nabi SAW untuk berdakwah ke wilayah Najd dibantai di Bir Ma’unah. Kemudian di tengah kedukaan tersebut Nabi Muhammad SAW berdoa agar Allah memberikan balasan kepada para pelakunya, di antaranya Amir bin Thufail.

Di waktu berikutnya, pada saat Amir bin Thufail menuju Madinah dengan maksud untuk membunuh Nabi SAW, ia singgah di rumah salah seorang perempuan yang terkena penyakit menular. Lalu Amir pun tertular dan meninggal di tengah padang pasir. Doa yang di panjatkan Nabi SAW itulah yang kemudian disebut dengan nama doa qunut nazilah dan terus diamalkan oleh kaum muslimin hingga kini, terutama ketika sedang menghadapi bahaya atau malapetaka dan wabah penyakit.

Hukum membaca Qunut Nazilah Menurut mazhab Syafi’i  adalah sunnah ketika terjadi malapetaka atau bahaya yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya. Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah ketika berdiri bangun dari ruku’ (i’tidal) dalam shalat fardhu.

Dalilnya adalah hadits shahih yang sangat populer, yaitu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا لِقَتْلِ القُرَّاءُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. (متفق عليه 

Artinya:
"Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut (nazilah) selama sebulan karena (tragedi) terbunuhnya para Qurra’ (ahli al-Qur’an) radhiyallahu ‘anhum.” (Bukhari dan Muslim).

Kemudian hadits yang lain :

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ.

Artinya:
“Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut (nazilah) setelah (bangun dari) ruku’.” (Bukhari dan Muslim). 

Dan hadits yang lain :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: قَنَتَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ، يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ فِي دُبُرِ كُل صَلاَةٍ إِذَا قَال سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الأَْخِيرَةِ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ. (رواه أبو داود. حديث حسن) 

Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa qunut (nazilah) secara terus-menerus dalam shalat dhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh, mendoakan atas Ri’li, Dzakwan, ‘Ushayyah di setiap akhir shalat, yaitu ketika beliau mengucapakan "Sami’allahu liman hamidah" di rakaat terakhir, dan orang yang (berjamaah) di belakangnya mengamininya. (HR. Abu Dawud)

Sementara itu, berkaitan dengan suara, apakah qunut nazilah yang dibacakan selain pada shalat Subuh sunnahnya bersuara keras (jahar) atau pelan (sirr)? 

Menurut pendapat Imam An-Nawawi, baik shalat yang sunnah bersuara pelan yaitu shalat zuhur dan ashar, atau yang sunnah bersuara keras yaitu shalat maghrib dan isya, hukumnya sama seperti doa qunut shalat subuh. Yaitu untuk Imam menurut qaul ashah sunnahnya dengan suara keras, sedangkan orang yang shalat sendirian (munfarid) sunnahnya dengan suara pelan dan untuk makmum bila mengikuti qaul ashahmaka sunnahnya mengamini doa qunutnya imam dan tidak sunnah membaca qunut sendiri. 

Menurut mazhab Syafi’i tidak ada redaksi tentang doa qunut nazilah tertentu, sehingga dapat dilakukan dengan berbagai macam doa sesuai dengan konteksnya. Namun sunnahnya adalah dengan membaca doa qunut subuh , yakni:

اَللهم اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ

Artinya,
“Ya Allah, tetapkanlah diriku dalam hidayah bersama orang-orang yang Engkau beri hidayah, berilah diriku afiyat (terhindar dari keburukan) bersama orang-orang yang Engkau beri afiyat, jagalah diriku bersama orang-orang yang Engkau jaga, berkahilah bagiku pada anugerah yang telah Engkau berikan, jagalah diriku dari keburukan yang telah Engkau tentukan. Sungguh Engkau yang memberi keputusan dan tidak ada yang dapat merusak keputusanmu. Sungguh tidak akan hina orang yang Engkau bela. Maha banyak kebaikan-Mu dan maha luhur Engkau dari segala keserupaan.” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim: V/176).

Berikut adalah contoh video bacaan qunut paling menyentuh hati :


Dengan demikian, maka pilihan doa qunut nazilah yang paling praktis adalah doa qunut subuh yang sudah biasa dibaca sehari-hari. Qunut nazilah merupakan amalan yang sah dan legal dalam fiqih Islam ketika menghadapi berbagai bencana yang menimpa umat Islam.

Tatacara Qunut Nazilah

  • Qunut nazilah boleh dibaca di seluruh shalat fardhu. Namun paling sering Nabi SAW melakukannya ketika shalat subuh, kemudian di sholat maghrib, kemudian shalat isya, kemudian shalat dzuhur, kemudian shalat ashar.
  • Doa qunut nazilah dibaca pada saat bangkit dari ruku’ di raka’at terakhir (I’tidal).
  • Tidak ada batasan waktu tertentu terkait pelaksaan qunut nazilah. Disunahkan sampai musibah tersebut hilang.
  • Doa qunut disunahkan singkat.
  • Tidak ada panduan khusus untuk doa qunut nazilah. Boleh berdoa dengan doa apa saja, asalkan berbahasa arab dan isi doa sesuai dengan musibah yang sedang dialami.

Berikut ini adalah contoh bacaan doa qunut nazilah, yaitu:

اَللَّهُمَّ اكْشِفْ عَنَّا الغَلا وَالوَبَاء وَالزَّلازِلَ وَالمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَما بَطَنَ، عَنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَامَّة

إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْر وَبِالْإِجَابَةِ جَدِيْر

وِصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْن وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن.


Ketentuannya, Jika imam shalat berjamaah sedang membacakan doa Qunut Nazilah, maka para makmum hendaknya bersama - sama  mengaminkannya. Seperti disebutkan dalam hadits dari Ibn ‘Abbas berikut ini: 

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ

Artinya:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melakukan qunut selama sebulan terus-menerus pada waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan shalat Subuh di penghujung setiap shalat, ketika Rasulullah mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah’ dari rakaat yang terakhir. Rasulullah melaknat kampung Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, Ushayyah dan diamini oleh makmum di belakang baginda shalalahu alaihi wasallam.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Berikut adalah bacaan doa qunut paling menyentuh hati (credit : abdikarin chanel): 



Demikianlah uraian dan penjelasan artikel mengenai Pengertian Dan Tata Cara Bacaan Qunut Nazilah Di Tengah Wabah Penyakit (Termasuk Virus Corona). Semoga berguna dan bermanfaat.

referensi:
www.suara.com

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Tata Cara Bacaan Qunut Nazilah Di Tengah Wabah Penyakit (Termasuk Virus Corona)"