Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam


Memahami Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam

Hadits merupakan sumber hukum kedua dalam agama Islam. Kedudukan hadits adalah sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'anul Karim. Lalu, apakah sebenarnya hadits itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan baca artikel berikut ini hingga selesai agar mendapatkan pemahaman tentang segala hal yang berkaitan dengan hadits.

PENGERTIAN HADITS

Menurut bahasa hadits bermakna perkataan atau ucapan. Sedangkan menurut istilah, hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam.. Hadits disebut juga dengan sunnah. 

Tetapi, para ulama hadits membedakan antara hadits dengan sunnah. Hadits merupakan segala ucapan dan perkataan dari Rasulullah SAW, sedangkan sunnah merupakan segala apa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW. yang kemudian menjadi sumber hukum Islam.

Hadits dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam terdiri dari beberapa macam yang saling terkait satu dengan lainnya. 

Beberapa macam bagian dari hadits tersebut diantaranya sebagai berikut:
  • Sanad, merupakan sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadits dari Rasulullah SAW hingga sampai kepada kita sekarang ini.
  • Matan, merupakan isi atau kandungan hadits yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.
  • Rawi, merupakan orang yang meriwayatkan hadits Rasulullah SAW.
KEDUDUKAN HADITS

Sebagai sumber hukum Islam, hadits kedudukannya berada satu tingkat di bawah Al-Qur’an. Artinya, jika ada sebuah perkara yang hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur’an atau penjelasan dalam Al-Qur'an masih bersifat umum, maka yang harus dijadikan sebagai pedoman berikutnya adalah hadits Rasulullah SAW tersebut.

Allah Subhanahu Wata'ala telah berfirman dalam Al-Qur'an terkait dengan hal tersebut dalam surah Al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut:


َا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al-Hasyr : 7)

Kemudian firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 80, sebagai berikut:


َنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

Artinya:
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (QS. An-Nisa : 80)

FUNGSI HADITS

Rasulullah SAW sebagai pembawa ajaran dan risalah dari Allah SWT, memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjelaskan risalah tersebut kepada umatnya. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hadits memiliki fungsi untuk menjelaskan (bayan) dan juga menguatkan hukum - hukum yang sudah  ada di dalam Al-Qur'an.

Berikut ini adalah beberapa fungsi hadits, antara lain:

1. Menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum

Fungsi pertama hadits adalah menjelaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an yang masih bersifat umum. Sebagai contoh misalnya adalah perintah mengerjakan shalat. Perintah Shalat dalam Al-Qur'an masih bersifat umum sehingga membutuhkan penjelasan melalui hadits - hadits Rasulullah SAW, terutama yang menyangkut maslah teknis seperti tata cara mengerjakannya dan berapa jumlah bilangan rekaatnya.

Lihat contoh hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, misalnya:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى

Artinya:
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (HR. Bukhari)

2. Memperkuat pernyataan yang ada didalam Al-Qur’an

Fungsi hadits yang kedua adalah memperkuat pernyataan yang sudah ada di dalam Al-Qur'an. Sebagai contoh adalah hadits Rasulullah SAW tentang puasa sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang berbunyi:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّي عَلَيْكُمْ الشهرُ فَعُدُّوْا ثَلَاثِينَ

Artinya:
“Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika (hilal) bulan itu tertutup atas (pandangan) kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari.” (Muttafaqun ‘alaih: Shahih Muslim II/762, no. 1081 -19-, dan ini lafadznya, Shahih al-Bukhari (Fathul Baari) IV/119, no. 1909, Sunan an-Nasa-i IV/133).

Dimana hadits diatas memperkuat ayat yang terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 185, yaitu :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah : 185)

3. Menerangkan maksud dan tujuan ayat dalam Al-Qur'an

Fungsi hadits yang ketiga adalah untuk menerangkan maksud dan tujuan ayat yang terdapat dalam Al-Qur'an. Sebagai contoh misalnya hadits Rasulullah SAW tentang Zakat yang diriwayatkan oleh Baihaqi, berikut ini yang artinya:

"Allah SWT tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta - hartamu yang sudah di zakati."

Dimana hadits tersebut adalah menjelaskan ayat Al-Quran dalam surah At-Taubah ayat 34, yaitu:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. At-Taubah : 34)

4. Menetapkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur’an

Fungsi hadits yang keempat adalah menetapkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an. Mkasudnya adalah jika terdapat sebuah masalah yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur'an maka di ambil dari hadits Rasulullah SAW untuk perkara yang sesuai dengan masalah tersebut.

Sebagai contoh adalah hadits tentang hukum seorang laki - laki yang menikahi saudara perempuan istrinya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut ini:

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

Artinya:
"Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, baik bibi dari ayah maupun dari ibu (dalam satu ikatan pernikahan yang sama)." (HR. Bukhari 5109 dan Muslim 1408)

JENIS - JENIS HADITS

Di tinjau dari sisi siapa perawinya, maka hadits dapat di golongkan menjadi tiga macam, antara lain sebagai berikut:

a. Hadits Mutawattir

Hadits Mutawattir adalah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh banyak perawi hadits, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat untuk berdusta.

Lihat contoh hadits berikut ini:

فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ  بنيَ لَهُ بَيْتٌ فِي جَهَنَّمَ

Artinya:
"Barangsiapa berdusta atas namaku, maka akan dibangunkan baginya rumah di (neraka) Jahannam."(HR. Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir)

b. Hadits Masyhur

Hadits Masyur adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir, akan tetapi hadits tersebut telah tersebar dan diriwayatkan oleh banyak tabi’in sehingga tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta. 

Contoh hadits jenis ini misalnya:

ِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيِّ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرً قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِه

Artinya:
 "Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya."(H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)

c. Hadits Ahad

Hadits Ahad adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi saja sehingga tidak mencapai derajat mutawattir. Jika dilihat dari sisi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawinya), maka hadits jenis ini dikelompokkan menjadi tiga jenis,  yaitu:
  • Hadis Sahih, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, dan sanadnya bersambung kepada Rasulullah SAW, tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadits ini dijadikan sebagai sumber hukum Islam dalam beribadah (hujjah).
  • Hadis Hasan, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah SAW, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti halnya hadits sahih, maka hadits ini juga dijadikan sebagai landasan sumber hukum Islam.
  • Hadis Da’if, merupakan hadits yang tidak memenuhi kualitas sebagai hadits sahih dan hadits hasan. Para ulama sependapat dan mengatakan bahwa hadits Da'if ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, tetapi bisa dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
  • Hadis Maudu’, merupakan hadits yang bukan bersumber kepada Rasulullah SAW atau disebut sebagai hadits palsu. Dikatakan sebagai sebuah hadits padahal sama sekali bukan hadits. Hadits ini jelas tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum, dan di nayatakan sebagai hadits yang tertolak.

Demikianlah uraian tentang Memahami Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam. Semoga uraian artikel kali ini semakin menambah ketaqwaan kita kepada Allah SWT.

Posting Komentar untuk "Memahami Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam"