Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Efektif Untuk Menjauhi Dan Menghindari Perbuatan Zina

Cara Efektif Untuk Menjauhi Dan Menghindari Perbuatan Zina

Maraknya kasus perselingkuhan dan perzinahan belakangan ini telah membuat resah kita sebagai orang tua yang memiliki anak perempuan. Perkembangan teknologi yang begitu pesat telah memudahkan anak - anak untuk mengakses konten - konten berbau pornografi yang banyak di pertontonkan di media sosial dan internet.

Keresahanpun menyelimuti kalangan orang tua yang masih peduli dengan harga diri anak-anaknya. Diantara cara-cara yang bisa ditempuh untuk menghindari akibat dan bahaya zina yaitu sebagai berikut : 
  • Mengetahui bahaya zina yang merupakan dosa besar dan seburuk-buruknya jalan.
  • Menjaga pandangan dari hal-hal yang di haramkan baik di jalan, sekolah, TV maupun surat kabar. Menjauhi ikhtilath atau interaksiterhadap lawan jenis.
  • Wanita hendaknya meninggalkan tabarruj (berhias di luar rumah) serta meninggalkan tutur kata yang merayu ketika berbicara dengan laki-laki karena ini bisa menyeret pada terjadinya perzinaan.
  • Memakai jilbab islami secara sempurna.
  • Bagi seorang wanita hendaklah berdiam di rumah dan tidak keluar kecuali karena urusan darurat dan penting. 
  • Hendaklah wanita menjalani berbagai adab ketika keluar rumah, seperti tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah, berhias diri dengan sifat malu dan lain-lain.
  • Menghindari untuk berjabat tangan dengan lawan jenis secara langsung.

Hal - hal tersebut diatas adalah cara yang cukup efektif agar seseorang terhindar dari perzinaan karena pada hakekatnya cara terbaik adalah dengan menikah. Mengapa? Karena dengan menikah kita lebih bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. 


Berikut ini adalah beberapa hal penting tentang cara bertobat dari perbuatan zina:
  • Hendaklah orang yang berzina menyesal terhadap apa yang pernah mereka lakukan dan tidak kembali lagi pada perbuatan tersebut.
  • Tidak diharuskan bagi mereka yang terlanjur telah terperosok dalam lembah perzinaan, baik laki-laki ataupun perempuan untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatan dosa yang dilakukannya. Cukup baginya dengan bertaubat kepada Allah Subhananhu Wata'ala dan menutup aib dirinya dengan tabir Allah Subhanahu Wata'ala.
  • Buang semua gambar pasangan zina, rekaman suara, atau fotonya, agar tidak lagi teringat hal - hal yang pernah terjadi sebelumnya.
  • Apabila seorang wanita pernah direkam atau difoto, kemudian ia khawatir masalahnya akan tersebar, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah dan tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang antara dirinya dengan Allah . Bahkan, wajib baginya bertobat kepada Allah. 
  • Apabila perempuan tadi khawatir aibnya akan tersebar dikemuadian hari, maka salah satu solusi yang dapat dilakukan dalam menggapai taubat adalah meminta bantuan kepada salah seorang keluarga laki-laki yang bisa diandalkan untuk menolongnya agar terlepas dari kemaksiatan yang pernah dilakukannya. 

Berhati-hati dengan virus zina yang telah menyebar di tengah masyarakat kita. Selalu waspada dengan bahaya zina yang kini telah menjadi sebuah hal yang biasa di tengah masyarakat kita. Hanya ada satu cara agar kita bisa selamat darinya, yaitu dengan menghiasi diri kita, keluarga serta masyrakat kita dengan iman dan taqwa. Semoga Allah Subhanahu Wata'ala agar senantiasa menjaga kesucian diri kita dari perbuatan zina.

Pada dasarnya setiap perbuatan zina sesungguhnya merupakan sebuah perbuatan yang merupakan kelanjutan dari perbuatan yang terjadi sebelumnya. Sebelum zina tersebut terjadi, ada sejumlah aktivitas yang menjadi pemicunya. 

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kita jaga agar tidak menjadi pemicu terjadinya perbuatan zina, antara lain :

1. Perintah Untuk Menjaga Pandangan

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Artinya:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya. (QS An-Nur : 30).

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya … (QS An-Nur : 31).

Dan sebuah hadits dari Rasulullah SAW :

يَا عَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ

Artinya:
Wahai Ali, jangan engkau ikuti pandangan dengan pandangan berikutnya, karena bagi engkau adalah pandangan yg pertama, dan bukan hak engkau pandangan berikutnya. (HR. At Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Al Baihaqi dan Al Hakim, hadits hasan).

Menurut sebuah riwayat, pada suatu ketika, al-Fadhl ibn ‘Abbâs membonceng Nabi SAW pada saat haji, lalu datang seorang wanita dari Khats‘am. Al-Fadhl lantas memandang wanita itu dan wanita itu pun memandangnya. Maka Rasulullah memalingkan wajah Fadhl ke arah yang lain. (HR. al-Bukhârî dari Ibn Abbas)

“Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi SAW dengan menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling daripadanya dan berkata :

يَا أَسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأَةَ إذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إلاَ هَذَا وَهَذَا , وَأَشَارَ إلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya :
‘Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita telah menginjak dewasa (haid), maka tak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil beliau menunjuk muka dan telapak tangannya”. (HR. Abu Dawud, Hadits Hasan Lighairihi, mempunyai saksi yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari ‘Iyadl bin ‘Abdillah)

2. Perintah Untuk Selalu Menutup Aurat.

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya :
.. dan janganlah mereka (wanita yg beriman) menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya. (QS al-Nur : 31).

Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan ‘sesuatu yang biasa nampak’ adalah muka dan kedua telapak tangan, ini juga pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Abu Sya’tsa, Adl Dhahhak, Ibrahim An Nakha’i dll[1]

Aurat lelaki terhadap lelaki adalah antara pusat dan lutut.

اذا زوج احدكم عبده او اماته او اجيره فلا ينظر الى شيئ من عورته فانما تحت السرة الى الركبة عورة

Artinya :
“Jika salah seorang diantara kamu menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan melihat sesuatu yang termasuk aurat. Adapun apa-apa yang ada dibawah pusar hingga lutut adalah aurat”. (HR. Ahmad, Abi Dawud, Daruquthni, dan Baihaqi, di hasankan oleh Al Albani).

3. Larangan Berkhalwat Dengan Wanita Asing Tanpa Mahram.

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya :
”Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita (asing) kecuali bersama mahramnya”.(HR. Bukhari dari Ibn ‘Abbas).

4. Larangan Ikhtilath (campur-baur laki laki dan perempuan), kecuali karena hal syar’iy yang mengharuskan bercampur baur, contohnya  saat  ibadah haji.

Rasulullah Salallahu 'Aalaihi Wassalam Bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Artinya :
"Sebaik baik shaf laki laki adalah shaf yang pertama dan sejelek jeleknya adalah shaf yang terakhir. Sebaik baik shaf wanita adalah yang terakhir dan sejelek jeleknya adalah shaf yang pertama."[HR. Abu Daud, Muslim, Ahmad, Darimi, Nasa’i]

عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

Artinya :
Dari Hamzah bin Abu Usaid Al Anshari dari Bapaknya Bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah saw berbicara saat berada di luar masjid, sehingga banyak laki-laki dan perempuan bercampur baur di jalan. Maka Rasulullah saw pun bersabda kepada kaum wanita:

اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ

Artinya :
"Hendaklah kalian memperlambat dalam berjalan (terakhir), sebab kalian tidak berhak untuk memenuhi jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggiran jalan." Sehingga ada seorang wanita yang berjalan dengan menempel tembok, hingga bajunya menggantung tembok karena ia mendempel tembok." [HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al Albani]

5. Perintah Menikah Jika Sudah Mampu

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya :
"Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki ba`ah (kemampuan) hendaklah menikah, sebab itu lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaklah berpuasa, sebab ia bisa menjadi tameng baginya."[HR. Ibnu Majah, Bukhory, Ahmad, Abu Dawud]

6. Di Bolehkannya Poligami.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Artinya :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa : 3]

Demikianlah uraian tentang Cara Efektif Untuk Menjauhi Dan Menghindari Perbuatan Zina. Semoga Allah Subhanahu Wata'ala selalu menjaga kita dari perbuatan zina dan perbuatan sesat.


Sumber: makalahnih.blogspot.com , mtaufiknt.wordpress.com

Posting Komentar untuk "Cara Efektif Untuk Menjauhi Dan Menghindari Perbuatan Zina"