Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ashabah Dalam Hukum Warisan Menurut Agama Islam


Pengertian Ashabah Dalam Hukum Warisan Menurut Agama Islam

Menurut Etimologi, kata ’ashabah adalah bentuk jama’ dari kata ’aashib, seperti misalnya pada kata thalabahadalah bentuk jama’ dari kata "thaalib", (kata ’ashabah) yang berarti anak-anak laki-laki seorang dan kerabatnya dari ayahnya. Kata tersebut adalah kata yang berasal dari bahasa Arab.

Kata "Ashabah yang di maksud di sini adalah orang-orang yang mendapat alokasi hak pembagian sisa dari harta warisan setelah ashabul furudh (orang-orang yang berhak mendapat bagian) mengambil bagiannya masing-masing. 

Jika ternyata di lakukan pembagian tersebut ternyata harta warisan itu tidak tersisa sedikitpun, maka orang-orang yang masuk dalam kategori ’ashabah itu tentu tidak  akan mendapat bagian sedikitpun, kecuali yang menjadi ’ashabah itu adalah anak laki-laki, maka sama sekali ia tidak pernah terhalang. (Pengertian ini dikutip dari Fiqh Sunnah III: 437).

Seluruh orang - orang yang termasuk kedalam kelompok ’ashabah berhak juga mendapatkan harta warisan seluruhnya, bila tidak didapati seorangpun dari ashabul furudh.

Di riwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasannya Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wassalam telah bersabda, ”Serahkanlah bagian-bagian itu kepada yang berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang lebih utama (lebih dekat kepada si mayyit).”

Allah Subhanahu Wata'ala telah  berfirman dalam surah An-Nisaa ayat ke 176 yang berbunyi :


سْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya :
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS. An-Nisaa : 176)

Jadi, seluruh harta warisan harus diserahkan kepada saudara laki-laki, ketika ia sendirian, dan kiaskanlah seluruh ’ashabah yang lain kepadanya.

A. Pengelompokan  ‘Ashabah

’Ashabah terbagi dua kelompok , yaakni ’ashabah sababiyah dan ’ashabah nisbiyah.

1. ’Ashabah Sababiyah

'Ashabah sababiyah  adalah  ’ashabah yang terjadi karena telah memerdekakan seorang budak.

Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wassalam telah  bersabda : " Hak ketuanan itu milik bagi orang memerdekakannya ".
Kemudian beliau juga telah bersabda dalam hadistnya yang lain : " Hak ketuanan itu adalah daging seperti daging senasab ".

Seorang laki-laki ataupun perempuan yang telah memerdekakan budak tidak boleh menjadi ahli waris, kecuali apabila yang bekas budak itu tidak meninggalkan orang yang termasuk ’ashabah nasabiyah.

Dari Abdullah bin Syaddad dari puteri Hamzah, ia berkata : "Bekas budakku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan seorang puteri, maka Rasulullah saw membagi harta peninggalannya kepada kami dan kepada puterinya, yaitu Beliau menetapkan separuh untukku dan separuhnya (lagi) untuk dia ". (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2210, Ibnu Majah II: 913 no: 2734 dan Mustadrak Hakim IV: 66).

2. ‘Ashabah Nisbiyah

'Ashabah Nisbiyah terbagi menjadi tiga kelompok yaitu :

  • ‘Ashabah binafsih, yakni orang-orang yang menjadi ‘ashabah dengan sendirinya. Mereka adalah orang-orang laki-laki yang menjadi ahli waris selain suami dan anak dari pihak ibu.
  • ‘Ashabah bighairih, yakni orang-orang yang menjadi ‘ashabah disebabkan karena ada orang lain, Mereka adalah anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seibu sebapak, dan saudara perempuan sebapak. Jadi, masing-masing dari mereka itu kalau ada saudara laki-lakinya menjadi ’ashabah mendapat separuh dari harta warisan.
  • ‘Ashabah ma’aghairih, yaitu orang-orang yang jadi ‘ashabah bersama orang lain, Mereka adalah saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuan.

Berdasarkan hadits Rasulullah Salallahu 'Aalaihi Wassalam sebagaimana  di riwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata : "Dan sisanya untuk saudara perempuan".

I. Pengertian Hajb dan Hirman

Menurut etimologi, kata hajb berarti man’un (cegahan), namun yang dimaksud dalam konteks warisan ini ialah orang yang tertentu terhalang untuk mendapatkan seluruh warisannya atau sebagiannya disebabkan ada orang lain (yang menjadi hajib, penghalang). 

Adapun yang dimaksud kata "hirman" di sini adalah orang yang tertentu terhalang mendapatkan warisannya disebabkan karena adanya beberapa faktor yang menghalangi dia untuk mendapat harta warisan tersebut, antara lain :

1. Sebab Pembunuhan

Di riwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wassalam bahwa Beliau  telah bersabda : "Orang yang membunuh tidak boleh menjadi ahli waris". (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4436, Irwa-ul Ghalil no: 1672, Tirmidzi II: 288 no: 2192 dan Ibnu Majah II: 883 no: 2645).

2. Sebab Berlainan Agama

Dari Usamah bin Zaid ra bahwa Nabi Salallahu 'Alaihi Wassalam telah bersabda : "Orang muslim tidak boleh menjadi ahli waris orang kafir dan tidak (pula) orang kafir menjadi ahli waris seorang muslim". (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 50 no: 6764, Muslim III: 1233 no: 1614, Tirmidzi III: 286 no: 2189, Ibnu Majah II: 911 no: 2729, ‘Aunul Ma’bud VIII: 120 no: 2892).

3. Perhambaan Atau Perbudakan

Sebabnya adalah karena dia adalah seorang hamba sahaya dimana secara otomatis harta bendanya adalah menjadi hak milik tuannya, sehingga kalau ada kerabatnya memberi warisan, maka ia menjadi milik tuannya juga, bukan menjadi miliknya.

Akan tetapi soal perbudakan pada kini telah dihapuskan di seluruh dunia, sehingga  sebab-sebab tidak dapat mendapat warisan hanya tinggal dua saja, yaitu karena pembunuhan dan berlainan agama

B. Pembagian Hajb

Hajb ada terbagi menjadi dua macam yaitu hajb nuqshan dan hajb hirman.

Yang dimaksud dengan hajb nuqshan ialah berkurangnya bagian seorang ahli waris karena ada orang lain, dan ini terjadi pada lima orang, yaitu :

a. Suami, ia terhalang untuk mendapatkan separuh dari harta peninggalan, manakala si mayyit meninggalkan anak, sehingga ia hanya dapat seperempat.

b. Istri, ia terhalang untuk mendapat seperempat, bila si mayyit meninggalkan anak, sehingga ia hanya dapat seperdelapan.

c. Ibu, ia terhalang untuk mendapatkan bagian sepertiga, jika si mayyit meninggalkan anak dan cucu yang berhak menjadi ahli waris, sehingga ia hanya mendapat seperenam.

d. Cucu perempuan.

e. Saudara perempuan sebapak.

Sedangkan hajb hirman adalah seseorang yang tidak boleh mendapatkan warisan sedikitpun karena ada orang lain, misalnya terhalangnya saudara laki-laki untuk mendapatkan warisan bila si mayyit meninggalkan anak laki-laki, dan masalah ini (hajb hirman) tidak masuk padanya warisan dari enam ahli waris, meskipun mungkin saja terjadi pada keenam orang ini hajb nuqshan. 

Keenam orang tersebut  adalah :
  • Bapak
  • Ibu
  • Anak Laki - Laki
  • Anak Perempuan
  • Suami
  • Istri
Hajb hirman di dasarkan  pada dua asas, yaitu :
  • Bahwa setiap orang yang menisbatkan dirinya kepada mayyit dengan perantara orang lain, maka ia tidak berhak jadi ahli waris manakala orang lain tersebut masih hidup. Misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki, ia tidak bisa menjadi ahli waris bila bapaknya masih hidup, kecuali putera-puteri ibu, mereka tetap sah menjadi ahli waris bersama ibunya, padahal mereka menisbatkan dirinya kepada mayyit dengan perantara ibunya.
  • Yang lebih dekat harus lebih diutamakan daripada yang jauh. Misalnya anak laki-laki menjadi hajib (penghalang) bagi keponakan laki-lakinya dari saudara laki-lakinya. Jika mereka sederajat, maka yang harus diutamakan adalah yang lebih kuat kekerabatannya, misalnya saudara laki-laki sebapak seibu menjadi hajib (penghalang) bagi saudara laki-laki sebapak.
C. Masalah Umariyyatan

Pada prinsip awalnya, seorang ibu akan mendapat bagian sepertiga dari seluruh harta peninggalan pewaris bila ia mewarisi secara bersamaan dengan bapak –seperti telah saya jelaskan— berdasarkan pemahaman bagian ayat (artinya) : "jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga".

Akan tetapi, berkaitan dengan ini ada dua istilah yang muncul dan dikenal di kalangan fuqaha, yakni "umariyyatan dan al-gharawaini". Disebut ‘umariyyatan sebab kedua hal ini dilakukan oleh Umar bin Khathab dan disepakati oleh jumhur sahabat ridhwanullah ‘alaihim.

Sedangkan al-gharawaini bermakna "dua bintang cemerlang', karena kedua istilah ini sangat masyhur. Dalam kasus ini, ibu hanya diberi sepertiga bagian dari sisa harta warisan yang ada, setelah sebelumnya dikurangi bagian suami atau istri.

 D. Al-‘aul

Kata Al-‘aul dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, salah satunya bermakna azh-zhulm (aniaya) dan tidak adil, seperti yang difirmankan-Nya dalam surah A--Nisaa ayat ke 3, yaitu :


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya :
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (QS. An-Nisaa : 3)

Kata Al-‘aul juga bermakna ‘naik’ atau ‘meluap’. Dikatakan ‘alaa al-ma’u idzaa irtafa’a yang artinya ‘air yang naik meluap’. Al-‘aul bisa juga berarti ‘bertambah’, seperti tampak dalam kalimat ini: ‘alaa al-miizaan yang berarti ‘berat timbangannya’.

Sedangkan definisi kata al-‘aul menurut istilah fuqaha yaitu bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris.

Hal tersebut terjadi ketika makin banyaknya ashhabul furudh sehingga harta warisan yang dibagikan habis, padahal di antara mereka ada yang belum menerima bagian. Dalam keadaan seperti ini kita harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada — meski bagian mereka menjadi berkurang tentunya.

Misalnya bagian seorang suami yang seharusnya mendapatkan setengah (1/2) dapat berubah menjadi sepertiga (1/3) dalam keadaan tertentu, seperti bila pokok masalahnya dinaikkan dari semula enam (6) menjadi sembilan (9). Maka dalam hal ini seorang suami yang semestinya mendapat bagian 3/6 (setengah) hanya memperoleh 3/9 (sepertiga). Begitu pula halnya dengan ashhabul furudh yang lain, bagian mereka dapat berkurang manakala pokok masalahnya naik atau bertambah.

E. Ar-Radd

Kata Ar-radd dalam bahasa Arab berarti ‘kembali atau kembalikan’ atau juga bermakna ‘berpaling atau palingkan’. Seperti terdapat dalam firman Allah  Subahanu Wata'ala sebagai berikut :
قَالَ ذَٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِ ۚ فَارْتَدَّا عَلَىٰ آثَارِهِمَا قَصَصًا
Artinya :
"Musa berkata: ‘Itulah (tempat) yang kita cari.’ Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula". ( QS. Al-Kahfi : 64)

Dalam sebuah doa disebutkan “Allahumma radda kaidahum ‘annii” (Ya Allah, palingkanlah atau halaulah tipu daya mereka terhadapku).

Adapun ar-radd menurut istilah ulama ilmu faraid ialah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-‘aul.

Sebagai contoh, dalam suatu kondisi (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa –sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai ‘ashabah– maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai dengan bagian mereka masing-masing.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Ashabah Dalam Hukum Warisan Menurut Agama Islam. Semoga bisa membawa manfaat untuk Anda semua.

sumber referensi : satriaadvokat.wordpress.com

Posting Komentar untuk "Pengertian Ashabah Dalam Hukum Warisan Menurut Agama Islam"