Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum,Panduan, Tuntunan Dan Informasi Seputar Shalat Dhuha Yang Perlu kita Ketahui


Hukum,Panduan, Tuntunan Dan Informasi Seputar Shalat Dhuha Yang Perlu kita Ketahui

Shalat dhuha merupakan shalat sunnah yang dikerjakan di waktu dhuha, yakni di waktu pagi hari menjelang datangnya waktu siang. Shalat dhuha memiliki banyak sekali fadhilah ,keutamaan dan pahala yang besar dari Allah Subhananhu Wata’ala. 

Setelah pada artikel sebelumya santri kampung sudah menulis artikel tentang sebelas faedah dan keutamaan shalat Dhuha, maka pada artikel kali ini akan menulis sebuah topik mengenai Hukum,Panduan, Tuntunan Dan Informasi Seputar Shalat Dhuha Yang Perlu kita Ketahui.

Berikut ini adalah informasi seputar shalat Dhuha, antara lain :

1. HUKUM MENGERJAKAN SHALAT DHUHA

Di antara Ulama empat madzhab yang di kenal dalam Islam semua sepakat bahwa shalat dhuha hukumnya sunnah. Diantara dalilnya adalah sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Muslim yaitu dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

Artinya :
“Di pagi hari ada kewajiban bagi seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Demikian juga amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua raka’at” (HR. Muslim no. 720).

Kemudian juga dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Abu Daud dari Buraidah Al Aslami radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :

في الإنسانِ ثلاثُ مِئةٍ وسِتُّونَ مَفصِلًا؛ فعليه أن يتصدَّقَ عن كلِّ مَفصِلٍ منه بصدَقةٍ، قالوا: ومَن يُطِيقُ ذلك يا نبيَّ اللهِ ؟ قال: النُّخَاعةُ في المسجِدِ تدفِنُها، والشَّيءُ تُنحِّيهِ عن الطَّريقِ، فإنْ لم تجِدْ فركعَتا الضُّحَى تُجزِئُكَ

Artinya :
“Manusia memiliki 360 sendi, diwajibkan untuk bersedekah sedekah untuk setiap sendinya”. Para sahabat bertanya, ”Siapa yang mampu melakukan demikian, wahai Nabi Allah?”. Nabi bersabda, ”Cukup dengan menutup dahak yang ada di lantai masjid dengan tanah dan menghilangkan gangguan dari jalanan. Apabila engkau tidak mendapatinya, maka lakukanlah dua raka’at shalat Dhuha yang itu bisa mencukupimu.” (HR. Abu Daud no.5242).

Dalam sebuah hadist yang lain yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dari Abud Darda’ radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَوْصاني حبيبي بثلاثٍ لنْ أَدَعهنَّ ما عشتُ: بصيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وصلاةِ الضُّحى، وأنْ لا أنامَ حتى أُوتِرَ

Artinya :
“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku untuk tidak meninggalkan tiga perkara selama aku masih hidup: puasa tiga hari di setiap bulan, shalat dhuha dan tidak tidur sampai aku shalat witir” (HR. Muslim no. 722).

Dan satu lagi hadist yang mirip juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَوْصاني خليلي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بثلاثٍ: صيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وركعتي الضُّحى، وأنْ أُوتِرَ قبل أن أرقُدَ

Artinya :
“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku utiga perkara: puasa tiga hari di setiap bulan, dua raka’at shalat dhuha dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Bukhari no. 1178, Muslim no. 721).

Hadist - hadist tersebut di atas merupakan dasar umat Islam mengerjakan shalat sunnah Dhuha.

2. KEUTAMAAN - KEUTAMAAN SHALAT DHUHA

Diantara keutamaan Shalat Dhuha adalah menggantikan kewajiban sedekah untuk semua persendian sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Buraidah yang tertulis di atas.

Dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Tirmidzi dari Nu’aim bin Hammar Al Ghathafani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

Artinya :
“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang” (HR. Tirmidzi no. 475, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 4342).

Keutamaan Shalat dhuha yang lain juga disebut sebagai shalat awwabin, yaitu shalatnya orang-orang yang banyak kembali kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

صلاةُ الأوَّابينَ حين تَرمَضُ الفِصَالُ

Artinya :
“Shalat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).

3. WAKTU MENGERJAKAN SHALAT DHUHA

Adapun waktu pelaksanaan shalat Dhuha dimulai ketika posisi Matahari mulai meninggi setinggi tombak (sepenggalah naik) sampai sebelum zawal, yakni ketika matahari tegak lurus di atas kepala kita. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:

قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح

Artinya :
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).

Adapun menurut pendapat dari sebagian ulama mengatakan bahwasannya waktu Dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها

Artinya :
“Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (di kutip dari https://ar.islamway.net).

Waktu yang paling utama dari shalat Dhuha adalah ketika matahari sudah tinggi dan sinar matahari sudah mulai terik. Dari Zaid bin Arqam radhiallahu’anhu:

أنَّه رأى قومًا يُصلُّون من الضُّحى في مسجدِ قُباءٍ، فقال: أمَا لقَدْ علِموا أنَّ الصلاةَ في غيرِ هذه الساعةِ أفضلُ، قال: ((خرَجَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على أهلِ قُباءٍ، وهم يُصلُّونَ الضُّحى، فقال: صلاةُ الأوَّابِين إذا رَمِضَتِ الفصالُ من الضُّحَى

Artinya :
Zaid bin Arqam melihat sekelompok orang yang sedang melaksanakan shalat Dhuha. Kemudian ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin hendaknya dikerjakan ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).

Dalam pelaksanaan Shalat Dhuha di kenal istilah Isyraq yaitu melaksanakan  Shalat Dhuha Di Awal Waktu.

Dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Tirmidzi dari  sahabat Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

صلَّى الغداةَ في جماعةٍ ثم قعد يذكرُ اللهَ حتى تطلعَ الشمسُ ثم صلَّى ركعتيْنِ كانت لهُ كأجرِ حجَّةٍ وعمرةٍ . قال : قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ

Artinya :
“Seseorang yang shalat subuh secara berjamaah, lalu ia duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit. Kemudian ia shalat dua raka’at, maka pahala yang ia dapatkan seperti haji dan umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sempurna, sempurna, sempurna” (HR. Tirmidzi no. 586, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3403).

Dalam hadits di atas disebutkan tentang shalat dua rakaat ketika matahari terbit, itulah yang sering disebut sebagai shalat isyraq. Dan shalat isyraq ini adalah shalat dhuha di awal waktu. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (27/220-221) telah disebutkan:

بتتبُّع ظاهر أقوال الفقهاء والمحدِّثين يتبيَّن: أنَّ صلاة الضحى وصلاة الإشراق واحدةٌ؛ إذ كلهم ذكروا وقتَها من بعد الطلوع إلى الزوال ولم يُفصِّلوا بينهما

Artinya :
“Dengan menelusuri perkataan-perkataan pada fuqaha dan ahli hadits jelaslah bahwa shalat dhuha dan shalat isyraq itu sama. Karena mereka semua menyebutkan waktu pelaksanaannya adalah awal terbitnya matahari hingga zawal. Dan mereka tidak membedakannya”.

Maka jelaslah bahwa shalat dhuha yang dikerjakan di awal waktunya, itulah shalat isyraq.

4. JUMLAH REKAAT SHALAT DHUHA 

Dalam pelaksanaan Shalat dhuha dikerjakan minimal sebanyak dua raka’at sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Abu Hurairah di atas. Disebutkan dalam hadits tersebut dengan kata “dua rakaat shalat dhuha”.

Namun mengenai hal ini, sebagian ulama khilaf mengenai kadar maksimal rakaat shalat Dhuha. Jumhur Ulama berpendapat bahwa jumlah rekaat shalat Dhuha maksimal delapan rakaat. Hal tersebut berdasarkan pada sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Bukhari dari Ummu Hani’ bahwa Nabi SAW telah bersabda :

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عامَ الفتحِ صلَّى ثمانَ ركعاتٍ سُبحةَ الضُّحى

Artinya :
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di tahun terjadinya Fathu Makkah beliau shalat delapan rakaat shalat dhuha” (HR. Bukhari no. 1103, Muslim no. 336).

Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa batasan maksimal shalat Dhuha tidak ada batasannya. Dalilnya adalah sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiallahu’anha bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda :

كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي الضُّحى أربعًا، ويَزيد ما شاءَ اللهُ

Artinya :
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha empat raka’at dan beliau biasa menambahkan sesuka beliau” (HR. Muslim no. 719).

Pendapat tersebut juga dikuatkan oleh Ath Thabari, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al Utsaimin.

5. TATA CARA SHALAT DHUHA

Tata cara untuk melaksanakan shalat Dhuha adalah sama saja dengan tata cara shalat lainnya. Dikerjakan dengan tertib sesuai rukunnya, dua raka’at-dua raka’at, dengan salam setiap dua raka’at. 

Berdasarkan dari sebuah hadits yang di riwayatakan oleh Abu Daud  dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah bersabda :

صلاةُ اللَّيلِ والنَّهارِ مَثنَى مَثنَى

Artinya :
“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat-dua rakaat” (HR. Abu Daud no. 1295, An Nasa-i no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Salah seorang Ulama yakni Syaiikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

ويقرأ فيها ما تيسر سوراً أو آيات ليس فيها شيء مخصوص، يقرأ فيها ما تيسر من الآيات أو من السور. وأقلها ركعتان تسليمة واحدة، وإن صلى أربع أو ست أو ثمان أو أكثر يسلم من كل ثنتين فكله حسن

Artinya :
“Dalam shalat dhuha (setelah Al Fatihah, pent.) silakan membaca surat atau ayat-ayat apa saja yang dimampui, tidak ada surat atau ayat khusus yang diutamakan. Silakan membaca ayat atau surat apa saja. Jumlah rakaatnya minimal dua rakaat dengan satu salam. Jika ingin shalat empat rakaat atau enam atau delapan rakaat, atau bahkan lebih, dengan salam di setiap dua rakaat, maka ini semua baik” (Sumber: https://binbaz.org).

Shalat Dhuha Secara Berjama’ah

ٍShalat dhuha ini boleh juga dilaksanakan secara berjama’ah sesekali waktu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

لا بأس أن يصلي الجماعة بعض النوافل جماعة ولكن لا تكون هذه سنة راتبة كلما صلوا السنة صلوها جماعة

Artinya :
“Tidak mengapa melaksanakan sebagian shalat sunnah secara berjama’ah, namun hendaknya tidak dijadikan kebiasaan yang dirutinkan sehingga terus-menerus shalat sunnah berjama’ah” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, 14/335).

Jika shalat dhuha dilaksanakan secara berjama’ah maka dilakukan dengan bacaan yang sirr (lirih). Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

أما الصلاة النهارية كصلاة الضحى والرواتب وصلاة الظهر والعصر , فإن السنة فيها الإسرار

Artinya :
“Adapun shalat-shalat yang dilakukan di siang hari, seperti shalat dhuha, shalat rawatib, shalat zhuhur, shalat ashar, disunnahkan dilakukan dengan sirr (lirih)” (Fatawa Ibnu Baz, 11/207).

6. DO'A SETELAH MENGERJAKAN SHALAT DHUHA

Dalam hal ini tidak ada hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih dan sharih (tegas), tentang penjelasan mengenai doa setelah shalat dhuha. Adapun hadits yang di riwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah radhiallahu’anha bahwasannya Nabi SAW telah bersabda :

صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الضحى، ثم قال: “اللهم اغفر لي، وتب علي، إنك أنت التواب الرحيم” حتى قالها مائة مرة

Artinya :
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat dhuha, kemudian membaca doa: /Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ (Ya Allah, ampunilah dosaku, dan terimalah taubatku, sungguh Engkau adalah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang). Beliau ucapkan ini 100x” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 219, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).

Hadist yang ada adalah doa setelah shalat secara umum, bukan hanya setelah shalat dhuha saja. Sebab disebutkan dalam riwayat lainnya secara mutlak bahwa :

قال: رَجُلٌ مِن الأنصارِ- إنَّه سَمِعَ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في صَلاةٍ وهو يقولُ: ربِّ اغفِرْ لي -قال شُعْبةُ: أو قال: اللَّهُمَّ اغفِرْ لي- وتُبْ علَيَّ؛ إنَّك أنتَ التوَّابُ الغَفورُ، مِئَةَ مَرَّةٍ

Artinya :
“Seorang lelaki dari kaum Anshar mengatakan bahwa ia pernah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah shalat beliau berdoa: /Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ 100x” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah dalam Musnad Ibnu Fudhail, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no. 23150).

Demikianlah artikel tentang Hukum,Panduan, Tuntunan Dan Informasi Seputar Shalat Dhuha Yang Perlu kita Ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menambah kadar keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah Subhanahu Wata'ala.

referensi : https://muslim.or.id

Posting Komentar untuk "Hukum,Panduan, Tuntunan Dan Informasi Seputar Shalat Dhuha Yang Perlu kita Ketahui"