Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Thaharah Atau Bersuci Menurut Agama Islam


Thaharah Atau Bersuci Menurut Agama Islam
image : pixabay

Santrikampung- Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas dan menulas seputar thaharah atau bersuci menurut agama Islam. Secara harfiah thaharah artinya bersuci. Sedangkan menurut istilah thaharah adalah bersuci dari najis dan hadas, karena seseorang akan melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222 :

Thaharah Atau Bersuci Menurut Agama Islam
image : tafsirq.com

Najis di definisikan sebagai kotoran yang menjadi penyebab seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah SWT. Sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci di mana seorang muslim tidak sah / tidak boleh melaksanakan sholat, tawaf dan sebagainya.

Untuk itulah maka thaharah atau bersuci menurut agama Islam di bedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Penjelasan kedua jenis thaharah tersebut sebagai berikut :

(1). Thaharah ( bersuci ) dari najis adalah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan cara menghilangkan najis menggunakan air atau benda lain yang dapat mensucikan.

Najis di bagi menjadi 3 ( tiga ) macam kategori yakni :

(a). Najis Mukhafafah, yaitu kategori najis yang ringan. Contohnya adalah air seni bayi yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun selain air susu ibunya. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air atau mengusap dengan air yang yang bersih di atas permukaan yang terkena najis.

(b). Najis Muthawasitah, yaitu najis kategori pertengahan / sedang. Contohnya adalah darah, nanah, air seni, bangkai binatang, tinja dan sebagainya.

Najis Muthawasitah di bagi menjadi dua jenis yakni najis Hukmiyyah dan najis Ainiyyah.

Najis Hukmiyyah adalah najis yang di yakini keberadaanya namun tidak tampak wujudnya, baunya dan rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan cara mengalirkan air ke bagian benda yang terkena najis. Najis Ainiyyah adalah najis yang kelihatan wujudnya, tercium baunya dan juga rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan wujudnya, baunya dan rasanya dengan menggunakan air bersih yang suci.

(c). Najis Mugaladah, yaitu najis dengan kategori berat. Najis yang bersumber dari Anjing dan Babi. Cara membersihkannya adalah dengan membasuhnya dengan air bersih sebanyak tujuh kali, di mana salah satunya adalah menggunakan campuran air dengan tanah.

(2). Thaharah atau bersuci dari hadas adalah membersihkan badan dengan cara mandi, wudhu atau tayamum.

Macam - macam hadas antara lain :

(a). Hadas kecil

Di sebut hadas kecil adalah kondisi atau keadaan di mana seseorang mengalami hal - hal sebagai berikut :

1. Keluar sesuatu dari qubul atau kemaluan dan dubur.

2. Hilang akal, contohnya tidur atau ketiduran.

3. Bersentuhan secara langsung kulit antara laki - laki dan perempuan yang bukan muhrimnya.

4. Menyentuh qubul kemaluan dan dubur dengan telapak tangan secara langsung.

(b). Hadas besar

Di sebut hadas besar adalah kondisi atau keadaan seseorang mengalami hal - hal sebagai berikut :

1. Berhubungan badan antara suami istri.

2. Keluar air mani atau sperma.

3. Haid atau menstruasi.

4. Wiladah atau melahirkan.

5. Nifas.

6. Meninggal dunia.

Cara menyucikan hadas besar adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh badan dan anggota tubuh dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki mengunakan air bersih. Jika tidak ada air maka di bolehkan dengan cara bertayamum.

Catatan tambahan :
Darah yang keluar dari rahim seorang wanita terdiri dari beberapa macam yakni wiladah, haid, nifas dan istihadah.

(1). Wiladah adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita karena proses melahirkan.

(2). Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang sehat setiap bulan. Lama waktunya beragam, bisa sehari semalam, tiga hari, dan umumnya adalah enam atau tujuh hari dan maksimal lima belas hari. Darah yang keluar melebihi waktu lima belas hari di kategorikan sebagai istihadah atau darah penyakit dan harus di konsultasikan ke dokter. Wanita yang sedang haid di larang atau tidak di perbolehkan shalat, puasa, membaca dan menyentuh mushaf Al Qur'an, berdiam diri di Masjid, dan berhubungan suami istri.

(3). Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Rata - rata lama masa nifas adalah 40 hari dan maksimal 60 hari.

(4). Istihadah adalah darah yang keluar tidak pada hari - hari haid atau nifas karena suatu penyakit.

Darah istihadah ada 4 macam yaitu :

1. Darah yang keluar kurang dari masa haid.

2. Darah yang keluar lebih dari masa haid.

3. Darah yang keluar sebelum usia haid atau setelah masa menopause.

4. Darah yang keluar lebih lama dari maksimal masa nifas.

Wanita yang sedang mengalami darah Istihadah tetap di haruskan untuk melaksanakan kewajiban shalat, dan puasa. Hanya saja sebelum nya harus membersihkan darah tersebut, lalu memakai pembalut dan berwudhu.

Demikianlah pembahasan mengenai thaharah atau bersuci menurut agama Islam, nantikan artikel berikutnya mengenai tutorial cara - cara thaharah atau bersuci.

Semoga artikel ini semakin menambah wawasan anda.

Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya.

Posting Komentar untuk "Thaharah Atau Bersuci Menurut Agama Islam"