Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Ahmadiyah di Indonesia dan Pelarangannya

Sejarah Ahmadiyah di Indonesia dan Pelarangannya
credit:instagram@gerakan_ahmadiyah

Ahmadiyah, hingga saat ini merupakan sebuah gerakan yang penuh kontroversi. Sejarah Ahmadiyah penuh dengan liku dan pelarangan di berbagai negeri muslim. 

Ahmadiyah sendiri pada awalnya adalah sebuah gerakan keagamaan yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di sekitar tahun 1889.

Sejarah Ahmadiyah menyebut bahwa gerakan ini didirikan di kota Qadian, Punjab India. Pada awal pendiriannya Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid atau pembaharu agama. Dia juga mengaku bahwa dia adalah al Masih dan juga al Mahdi.

Pengikut Mirza Ghulam Ahmad sendiri tidak bersatu seperti pada awal sejarah Ahmadiyah. Namun, saat ini telah terpecah menjadi dua kelompok besar. Meski demikian, keduanya menganggap masing-masing kelompoknya sebagai Ahmadi atau Muslim Ahmadi. 

Dua kelompok tersebut antara lain :

Ahmadiyah Muslim Jamaat

Menurut sejarah Ahmadiyah, Ahmadiyah Muslim Jamaat disebut juga dengan Ahmadiyah Qadian. Di Indonesia, kelompok ini membentuk sebuah organisasi dengan nama Jamaah Ahmadiyah Indonesia atau Jemaat Ahmadiyah Indonesia. 

Organisasi ini sendiri telah mendapatkan SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953. Artinya telah memiliki badan hukum yang sah sejak tahun 1953.

Ahmadiyah Lahore

Di dunia dikenal dengan nama Ahmadiyya Anjuman Ishaat-e-Islam Lahore. Bila jamaah pertama membentuk sebuah organisasi di Indonesia, maka begitu pula dengan jamaah ini. Di Indonesia, jamaah ini bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia.

Gerakan ini sudah memiliki badan hukum yang bernomor I x tanggal 30 April 1930. Meski kedua jamaah di atas telah memiliki badan hukum atau legalitas, namun pemerintah Indonesia memutuskan melarang para penganut Ahmadiyah untuk menyebarkan kegiatannya, karena bertentangan dengan akidah agama Islam.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan atau SK 3 Menteri, yaitu Menteri  Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Indonesia yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama. 

Surat ini dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2008. Dengan begitu, sejak saat itu, Ahmadiyah termasuk gerakan yang dilarang di Indonesia.

Sejarah Ahmadiyah di Dunia

Sebenarnya Ahmadiyah sendiri merupakan organisasi keagamaan yang sudah mendunia. Dalam sejarah Ahmadiyah, anggotanya telah tersebar ke lebih dari 185 negara di dunia. 

Cabang resmi Ahmadiyah, terdapat di lebih dari 174 negara. Baik di Asia, Afrika, Eropa, Australia maupun Amerika.

Jumlah anggotanya pun fantastis, tercatat lebih dari 150 juta orang di dunia adalah anggota Ahmadiyah. Dalam sejarah Ahmadiyah, mereka pun telah menerjemahkan kitab suci umat Islam yaitu Al Qur’an ke berbagai bahasa. 

Saat ini Ahmadiyah telah menerjemahkan Al Qur’an ke lebih dari 100 bahasa. Di Indonesia sendiri, Ahmadiyah telah menerjemahkan Al Qur’an ke bahasa Jawa, Sunda dan Indonesia. 

Sejarah Ahmadiyah Qadian di Indonesia

Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Muslim Jamaat tersebar di Indonesia karena dibawa oleh tiga orang pengikut pertama Ahmadiyah dari Sumatera Barat. Mereka adalah Abubakar Ayyub, Ahmad Nuruddin, dan Zaini Dahlan.

Pada awalnya tiga pemuda asal pesantren Sumatera Thawalib ini akan pergi ke Mesir untuk belajar Islam. Namun, ternyata guru mereka di pondok menyarankan mereka untuk pergi ke India. Alasannya adalah saat itu India menjadi pusat pembaharu. 

Ketika mereka sampai di Lahore, mereka bergabung dengan Ahmadiyah Lahore di desa Qadian, atau saat itu dikenal dengan Anjuman Isyaati Islam. Mereka pun akhirnya dibaiat sebagai pengikut oleh pimpinan Ahmadiyah di kota tersebut.

Abubakar Ayyub, Ahmad Nuruddin, dan Zaini Dahlan kemudian belajar di Jamiyah Ahmadiyah yang dulu bernama Madrasah Ahmadiyah. Tiga orang murid asal Sumatera Barat tersebut kemudian mengundang beberapa rekannya untuk belajar tentang Ahmadiyah di Lahore.

Tidak lama kemudian, sekitar dua puluh tiga santri dari Indonesia pun ikut bergabung belajar tentang Ahmadiyah di Lahore. Inilah awal mula sejarah Ahmadiyah ada di Indonesia. Sedangkan pembawa ajaran Ahmadiyah ke Indonesia adalah Maulana Rahmat Ali, seorang dai Ahmadiyah asal Lahore.

Dia dikirim ke Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1925, dan sampai ke Indonesia pada tanggal 2 Oktober 1925. Dia berlabuh di Tapaktuan, Aceh. 

Kemudian melanjutkan perjalanannya menuju ke ibukota Sumatera Barat, Padang. Atas jasanya, Ahmadiyah tumbuh pesat di Padang. Banyak orang yang bergabung dengan jamaah Ahmadiyah.

Setahun setelah kedatangannya, Ahmadiyah mulai resmi berdiri sebagai sebuah gerakan keagamaan di Padang, Sumatera Barat. 

Sejarah Ahmadiyah pun berlanjut. Tak lama setelah deklarasi Ahmadiyah di Padang, Maulana Rahmat Ali kemudian pergi ke Jakarta, ibukota Indonesia.

Di sinilah bibit baru sejarah Ahmadiyah di Indonesia karena di kota inilah dibentuk pengurus besar Jamaah Ahmadiyah yang pertama dengan Muhyiddin sebagai ketua umumnya. Sejak saat itu, pertumbuhan Jamaah Ahmadiyah pun kian cepat.

Di tahun 1953, Jamaah Ahmadiyah berhasil mendapatkan legalitas sebagai organisasi massa keagamaan di Indonesia, melalui Badan Hukum Menteri Kehakiman RI No. JA. 5/23/13 tertanggal 13-3-1953. 

Meski demikian, saat ini Ahmadiyah telah dilarang menyebarluaskan pemahamannya. Alasannya karena ajaran ini memiliki banyak perbedaan dengan keyakinan sebagian besar umat Islam di Indonesia, dan tidak mungkin disatukan.

Sejarah Ahmadiyah Lahore Di Indonesia

Berbeda dengan Ahmadiyah Qadian, Ahmadiyah Lahore datang ke Indonesia diawali dengan kehadiran dua orang pendakwahnya, Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad di tahun 1924. Mereka datang ke Yogyakarta pada acara muktamar Muhammadiyah ke tiga belas.

Minhadjurrahman Djojosoegito, sekjen Muhammadiyah saat itu menyebut Ahmadiyah sebagai saudara Muhammadiyah. 

Namun, dua tahun setelah itu Mirza Wali Ahmad Baig tidak mampu mempertahankan pendapatnya tentang Mirza dan ajarannya.

Hal ini membuat pemahaman Ahmadiyah di dalam lingkup Muhammadiyah kemudian dilarang untuk dianut dan disebarluaskan. 

Selanjutnya, Ahmadiyah benar-benar dilarang oleh Muhammadiyah di tahun 1929. Tepatnya pada muktamar Muhammadiyah ke delapan belas yang diadakan di Solo.

Minhadjurrahman Djojosoegito sendiri dikeluarkan dari Muhammadiyah. Sejak saat itu ia membentuk Gerakan Ahmadiyah Indonesia di tahun 1930 serta menjadi ketua umumnya.

Ahmadiyah di Berbagai Negara

Mirza Ghulam Ahmad

Ahmadiyah sudah dilarang di berbagai negara dan pengikutnya disebut telah keluar dari agama Islam. Hal ini karena dalam agama Islam, Nabi terakhir adalah Nabi Muhammad Saw, sedangkan Ahmadiyah mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi terakhir. 

Di Indonesia, ajaran Ahmadiyah telah dilarang oleh MUI sejak tahun 1980, sebagai organisasi yang mengatasnamakan agama Islam. Larangan ini termasuk untuk kedua aliran Ahmadiyah, baik Qadian maupun Ahmadiyah Lahore.

Fatwa sesatnya Ahmadiyah ditegaskan kembali di tahun 2005 dan berlaku hingga saat ini. Demikian pula di Malaysia dan Brunei Darussalam. Ahmadiyah telah dilarang. 

Memang di sebagian negara penganut Ahmadiyah boleh meyakini ajaran Mirza Ghulam Ahmad, boleh beribadah sesuai dengan kepercayaannya. Namun dilarang mengatasnamakan ajaran Islam.

Artinya penganut Ahmadiyah harus menamai ajaran mereka sebagai ajaran agama tersendiri di luar Islam. Fakta ini terjadi di sejumlah negara muslim, salah satunya adalah Pakistan. Mengapa Ahmadiyah disebut gerakan yang terlarang dan penuh kontroversi?

Salah satu sebab paling mendasar adalah keberadaan akidah Ahmadiyah yang meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi, yaitu Isa al Masih serta Imam al Mahdi, sang penakluk dajjal di akhir zaman.

Hal ini bersinggungan langsung dengan keyakinan kaum muslimin. Umat Islam yakin bahwa setelah Nabi Muhammad tidak ada nabi lagi. Isa al  Masih dan al Mahdi memang akan datang di akhir zaman, namun tetap menjadi umat Nabi Muhammad Saw.

Dari awal sejarah Ahmadiyah hingga saat ini, perbedaan mendasar tersebut belum bisa diselesaikan. Hal ini karena menyangkut masalah keyakinan, persepsi dan akidah. 

Hingga persepsi ini disamakan, tampaknya sampai kapanpun Ahmadiyah tetap menjadi organisasi keagamaan terlarang di berbagai negeri muslim.

Posting Komentar untuk " Sejarah Ahmadiyah di Indonesia dan Pelarangannya"