Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
credit:instagram@mqedukasidanumrohmqtravel

Pembagian warisan menurut hukum Islam adalah wajib bagi semua orang yang menganut agama Islam. Hal ini ditekankan dalam surat An-Nisa ayat 13 dan 14. Bahkan menurut sebagian ahli, hanya hukum waris lah yang disebutkan dan ditetapkan oleh Allah SWT dengan begitu detail dalam al-Quran.

Karenanya, dengan menjalankan pembagian warisan sesuai dengan syariat Islam, maka otomatis, pahala, surga dan keridhaan Allah SWT-lah balasannya. Begitu pula sebaliknya, jika tidak melaksanakan maka dosa dan hukuman-Nya yang akan terjadi.

Ada orang yang apriori dengan hukum waris Islam karena dirasa tidak adil, karena menempatkan kaum wanita tak lebih atau sama dengan banyaknya porsi harta yang didapat dibanding kaum pria. 

Justru di sini letak keadilannya, karena dalam Islam, kaum laki-laki wajib untuk menafkahi keluarga, membeli mahar, menafkahi saudara perempuan atau orang tua yang tak mampu, dan lainnya.

Sementara dalam harta perempuan tidak ada kewajiban sama sekali dalam hal itu. Sehingga bila dihitung-hitung, maka harta ahli waris laki-laki akan lebih cepat habis daripada harta kepunyaan ahli waris perempuan, padahal itu dihabiskan hanya untuk memenuhi kewajiban pokoknya saja.

Waris Yang Telah Ditetapkan Berdasarkan Bagiannya

Pokok ajaran pembagian warisan menurut hukum Islam terdapat dalam al-Quran. Tepatnya pada surat an-Nisa ayat 11 dan 12. Yang mana telah tersurat secara detail, yang kemudian dijabarkan oleh beberapa hadits dan penjelasan ulama. Agar lebih sederhana, berikut ini rincian berdasarkan furudh dan bagiannya.

Di sini harta yang dibagi telah dikurangi terlebih dahulu oleh wasiat (yang tak boleh lebih dari 1/3 harta dan tak boleh diniatkan untuk mengurangi hak dari ahli waris), dan telah dikurangi pula oleh hutang yang meninggal jika ada.

Furudh atau bagian ½ harta, adalah bagi anak perempuan jika ia sendirian. Bagi cucu perempuan jika sendirian, maksudnya tak ada ahli waris lainnya. Saudara perempuan kandung jika sendiri. Saudara perempuan seayah jika sendiri. Dan bagi suami bila si pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu.

Furudh ¼ harta, untuk suami jika pewaris masih mempunyai anak atau cucu. Dan bagi istri, jika yang meninggal ini tidak punya keturunan.

Furudh 1/8 harta, hanya untuk istri bila pewaris masih mempunyai anak atau cucu.

Furudh 2/3 harta, bagi dua anak perempuan atau lebih jika tak ada yang lainnya. Untuk dua orang cucu perempuan atau lebih jika tak ada yang lainnya pula. Untuk dua orang saudara kandung perempuan bila tak ada yang lainnya. Dan bagi dua orang saudara seayah perempuan atau lebih jika tak ada yang lain.

Furudh 1/3 harta, untuk ibu bila memang tak ada lagi anak dari pewaris, atau cucu atau saudaranya. Diperuntukkan pula bagi beberapa orang saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

Furudh 1/6 harta, bagi ayah pewaris bila masih ada anak atau cucu laki-laki pewaris. Untuk ibu, bila ada anak atau cucu atau saudara dari pewaris. Untuk kakek, bila masih ada anak atau cucu laki-laki. 

Bagi nenek baik dari ayah atau ibu, seorang atau lebih. Bagi cucu perempuan, bila bersama dengan seorang anak perempuan. Untuk saudara seayah perempuan, bila masih ada seorang saudara kandung perempuan. Dan bagi seorang saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan.

Selain dari dzul furud, atau ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan di atas, ada pula ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan, melainkan berdasarkan kepada kondisi. Apakah harta peninggalan ini tidak ada lagi ahli waris yang berhak, ataukah masih ada sisanya setelah dibagi-bagi menurut ketentuan tadi.

Jika Anda masih merasa sedikit bingung, ada baiknya berkonsultasi langsung dengan para ahli hukum Islam, atau bisa bertanya ke lembaga zakat dan infak yang banyak ditemui. 

Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan Anda.

Posting Komentar untuk "Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam"