Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Cerai dalam Islam?

Bagaimana Hukum Cerai dalam Islam?
credit:instagram@ceraisurabaya_

Cerai, siapa orangnya yang telah lelah membangun sebuah bahtera rumah tangga lantas ingin bercerai? Cerai menjadi kata yang menakutkan bagi kebanyakan orang, mengingat perceraian memberikan dampak negatif yang permanen bagi semua anggota keluarga. 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberi pandangan yang cukup serius terhadap masalah perceraian. Apa dan bagaimana hukum cerai dalam Islam? Sejauh mana penghormatan Islam kepada hak-hak kaum perempuan?

Sebelum memberikan sikap dan pandangan pada hukum cerai dalam Islam, ada baiknya kita meninjau kembali tujuan dilakukan pernikahan dalam Islam. 

Tujuan dilakukannya pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah yang dijalankan Rasulullah saw adalah untuk memuliakan harkat dan martabat manusia, memunculkan ketentraman lahir batin, meneruskan keturunan, memuliakan kaum wanita dan sebagai sarana manusia untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Sang Maha Pencipta.

Menikah dianggap sebagai penyempurna separuh agama, karena dengan menikah, peluang untuk mendapatkan pahala satu sama lain sangatlah besar. Istri beroleh pahala yang besar dengan mentaati suami, sementara suami pun mendapatkan pahala dengan menafkahi istri lahir dan batin.

Melalui pernikahan diharapkan akan muncul ketentraman lahir dan batin bagi mereka yang menjalaninya. Dimunculkannya rasa cinta oleh Allah di hati para pasangan yang telah menikah merupakan bentuk rahmat dan kasih sayang-Nya terhadap makhluk. 

Lantas kenapa keinginan bercerai itu bisa muncul? Dan bagaimana hukum cerai dalam Islam itu sendiri?

Keinginan untuk bercerai baik yang dilontarkan oleh kaum wanita maupun pria merupakan bentuk ekspresi kegagalan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Pihak yang mengajukan cerai adalah pihak yang merasa tidak merasakan ketentraman lahir dan batin sebagai tujuan utama didirikannya pernikahan.

Banyak faktor yang mendorong munculnya keinginan seseorang mengajukan gugatan cerai dalam rumah tangga. Baik faktor eksternal maupun internal. Apa pun itu, Islam bersuara cukup keras terhadap hukum perceraian.

Sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah menjelaskan tentang pandangan dan hukum cerai dalam Islam, sebagai berikut:

“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadits ini dapatlah kita simpulkan bahwa cerai dipandang sebagai perbuatan makruh yang dibenci oleh Allah. Tindakan cerai hanya boleh dijatuhkan oleh kaum pria, sementara kaum wanita jika ingin melakukan gugatan cerai hendaklah melakukan tebusan, seperti yang diatur dalam ilmu fiqih.

Dampak Perceraian

Kasus perceraian merupakan hal yang akan memberikan dampak negatif permanen yang akan dirasakan oleh seluruh komponen keluarga. Baik seorang istri, suami maupun anak-anak. Hukum cerai dalam Islam yang dikatakan sebagai perbuatan yang dibenci Allah mengisyaratkan betapa bahaya dan buruknya perbuatan cerai.  

Berikut ini beberapa dampak kasus perceraian bagi pihak-pihak yang bersangkutan, antara lain:

1. Dampak buruk bagi anak-anak

Anak merupakan pihak yang paling utama mendapatkan dampak negatif dari kasus perceraian orang tua. Secara psikologis, seorang anak akan mengalami tekanan mental perasaan saat berada di pergaulan masyarakat. Orang-orang di sekitarnya akan sedikit berpandangan miring terhadap diri anak tersebut.

Terlebih jika kasus perceraian sang orang tua disebabkan adanya hal-hal tercela dan aib keluarga. Maka tak pelak sang anak akan mengalami tekanan mental dalam pergaulan. 

Anak pun akan mengalami kekurangan curahan kasih sayang dari orang tua, seharusnya ia mendapatkan kasih sayang yang lengkap dari dua orang, kini hanya satu orang. Kekurangan kasih sayang akan memicu hal buruk lainnya pada anak, misalnya kenakalan remaja.

2. Orang tua

Seseorang yang melakukan perceraian dengan pasangannya atas dasar alasan cela atau aib secara psikologis akan mendapatkan tudingan dan anggapan miring di mata masyarakat. 

Masyarakat sulit memberi apresiasi positif terhadap seseorang yang dianggap telah gagal memimpin lingkup terkecil dari lingkungan hidupnya. Kepercayaan masyarakat akan berkurang terhadap orang yang bersangkutan.

Pelaksanaan Perceraian

Bagaimana Hukum Cerai dalam Islam?

Perceraian mungkin adalah jalan terakhir yang diambil sepasang suami istri yang sudah merasa tidak harmonis lagi. Tetapi, apakah semua pasangan suami istri tahu bagaimana hukum cerai itu? Baik hukum cerai secara perdata, secara agama, bahkan secara moral?

Perceraian adalah suatu hal yang sangat dihindari oleh semua orang. Lain halnya dengan pernikahan, semua orang menginginkannya. Pernikahan sendiri adalah suatu hal suci, lalu kenapa harus dirusak? Suatu hal suci, patutnya kita jaga kesuciannya itu.

Dua insan manusia yang memadu kasih pastilah ingin selalu bersama. Baik pagi, siang, atau malam, selamanya ingin selalu bersama. Sehari saja tidak bertemu rasanya sangat gelisah. Seperti semangkuk sayur yang tiada garam di dalamnya, pasti serasa ada yang kurang dan hambar. Itulah sang kekasih yang sedang memadu kasih.

Kekasih yang merasa tidak cocok lagi lebih memilih untuk berpisah. Setiap kali ketemu, bukanlah senang yang dirasa, tetapi benci yang menggelora. Dan ketika berpisah, bukan lagi rindu yang dirasa, tetapi suka yang mendalam. Disertai perasaan lega telah lepas dari orang yang dibenci.

Hati manusia memang sangat aneh. Sejam yang lalu kita bisa mencintai seseorang dengan segenap jiwa dan raga, tetapi semenit kemudian bisa saja kita merasa benci dan marah pada orang yang sama. Orang yang kita perjuangkan mati-matian bahkan tidak menghiraukan diri kita sendiri, bisa menjadi orang yang paling tidak ingin kita lihat di dunia ini. 

Ini semua adalah ulah hati manusia yang mengatur semua emosi kita. Janganlah kita menyalahkan hati yang membuat kita sakit karena selain sakit, hati juga membuat kita senang. Dengan hati, kita juga saling menyayangi. 

Dengan hati pula kita belajar untuk mencintai dan dicintai. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh benda kecil yang ada dalam diri manusia ini. Karena kita punya hatilah, kita berbeda dengan makhluk lain.

Inilah kehidupan yang harus dialami oleh manusia. Setiap ada pertemuan, pasti juga akan ada perpisahan. Ada pernikahan maka ada juga perceraian. Tetapi tahukah kita, bagaimana hukum cerai yang harus dijalani oleh insan manusia yang menjalankannya?

Hukum Cerai dalam Islam

Dalam Islam perceraian lebih dikenal dengan bahasa talak. Kata ini, talak, merupakan kata yang sakral untuk diucapkan bagi seorang Muslim. Tidak terkecuali dalam keadaan apapun, baik diucapkan secara verbal atau yang semakna dengan itu. Semuanya itu sangatlah sakral, harus sangat berhati-hati dalam mengucapkannya.

Seorang suami tidaklah boleh menggunakan kata ini yang ditujukan kepada istrinya, walaupun hanya dalam batasan bercanda. Karena ikatan pernikahan adalah sebuah janji yang berat, maka tidak ada yang namanya canda gurau dalam suatu ikatan perjanjian yang berat.

Dalam Islam, hukum cerai ada yang haram, mubah, sunnah, wajib, dan dan makruh. Semua hukum cerai dalam Islam itu bergantung pada kondisi yang ada. Adakalanya hukum cerai itu bisa haram, adapula yang wajib. Semua itu bergantung pada situasi fakta yang ada.

Hukum cerai bersifat wajib jika suami tidak lagi mampu memberikan hak istri atau suami tidak mampu lagi menunaikan kewajibannya sebagai seorang suami. Artinya adalah ketidakmampuan suami menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami yang seharusnya diperoleh oleh seorang istri yang sudah merupakan haknya.

Hukum cerai bersifat dianjurkan jika si istri rusak moralnya. Maksudnya adalah sang istri tidak lagi mampu untuk menjaga kehormatannya. Sesuatu yang seharusnya dijaga dan hanya disuguhkan untuk suami, ternyata diberikan pada orang lain. 

Dalam artian, sang istri sudah berzina atau bersetubuh dengan orang lain selain suami. Padahal, statusnya masih menjadi seorang istri dari suaminya.

Bersifat haram jika dalam suatu kasus sang istri sedang haid atau datang bulan. Atau jika sang istri dalam keadaan suci (tidak haid) dan suami baru saja menggaulinya. Maka hukumnya adalah haram jika sang suami menjatuhkan talak pada sang istri.

Bersifat mubah atau boleh jika istri memiliki perilaku yang buruk. Istri tidak mampu menyenangkan suaminya karena perilaku yang sangat buruk sebagai seorang istri.

Bersifat makruh (sebaiknya dihindari) karena sudah merupakan hukum asal dari talak itu sendiri. Jadi, hukum asal dari cerai atau talak adalah makruh.

Bercerai dalam Islam sangatlah dianjurkan untuk dihindari. Oleh karena itu, ketika memilih pasangan untuk dijadikan pendamping hidup, hendaknya diteliti dengan mendalam, baik dari segi akhlak maupun agamanya. 

Dengan demikian, kita akan mendapatkan ketenangan karena telah memilih pendamping hidup yang sesuai dengan yang kita inginkan. Kalaupun ada kekurangan dari pasangan kita, pastilah kita bisa menerimanya karena kita sudah tahu akan hal itu. 

Hukum Cerai - Tata Cara Pelaksanaan Cerai

Perceraian bukanlah suatu jalan yang terbaik, tetapi perceraian hanyalah merupakan jalan terakhir ketika jalan lain tak ada. Walau jalan itu sangat berduri dan tajam, tetapi karena itu jalan terakhir maka tak ada pilihan lain kecuali melewatinya.

Bagi pasangan yang ingin bercerai, belum tentu tahu bagaimana tata cara hukum cerai yang berlaku di negeri ini. Bagi warga yang beragama Muslim, pelaksanaan hukum cerai biasanya dilaksanakan di pengadilan agama. Sementara untuk yang beragama selain Islam, biasanya di pengadilan negeri.

Bagi seseorang yang beragama Islam, jika ingin menginginkan perceraian, maka dia harus datang ke pengadilan agama. Walaupun secara agama dalam Islam jika ingin bercerai maka cukup mengatakan talak. Tetapi, sebagai peraturan dan pencatatan di negeri ini, maka seorang Muslim harus datang ke pengadilan agama untuk mempertegas status perceraiannya.

Jika seseorang yang sudah cerai atau talak secara agama tetapi tidak mempertegasnya secara sah lewat pengadilan agama, maka status pernikahannya secara hukum tetaplah sah. Dan setiap pasangannya berhak mendapatkan waris. Ini karena secara hukum yang ada pada negeri ini, status keduanya adalah masih sebagai suami istri.

Untuk mengurus perceraian antara suami dan istri dalam hukum cerai yang ada di negara ini, biasanya suami atau istri harus membawa sejumlah berkas yang harus diserahkan di pengadilan agama. 

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Buku nikah
  • KTP (kartu tanda penduduk)
  • Surat kartu keluarga
  • Jika memiliki anak hendaknya membawa akta kelahiran
  • Surat bukti kepemilikan harta benda
  • Bawa semua berkas yang disebutkan di atas dan jangan lupa untuk di foto copy

Setelah semua berkas sudah siap, saatnya membuat gugatan cerai. Setelah selesai membuat gugatan cerai, bukan berarti langkahnya untuk mengurus perceraian sudah selesai. Daftarkan dulu gugatan cerai Anda di pengadilan agama atau pengadilan negeri. 

Jika Anda seorang Muslim maka sudah pasti pendaftarannya dilaksanakan di pengadilan agama. Namun jika anda non muslim, silakan daftarkan gugatan cerai Anda di pengadilan negeri.

Langkah selanjutnya adalah tinggal duduk manis menunggu surat panggilan datang dari pengadilan yang terkait. Surat panggilan yang dimaksud adalah surat panggilan sidang yang diterbitkan oleh pihak pengadilan.

Jika surat panggilan sudah kita terima, maka sudah pasti sebagai orang yang dipanggil oleh pengadilan kita harus datang ke pengadilan. Dalam proses ini, jangan lupa untuk membawa saksi sebanyak dua orang.

Untuk proses selanjutnya, tinggal mengikuti proses pengadilan yang ada. Setelah selesai semuanya, tinggallah menunggu putusan dari pengadilan mengenai status pernikahannya. Apakah gugatan cerai yang diajukan diterima atau tidak?

Begitulah proses pengadilan hukum cerai yang ada di negara ini. Semoga saja tidak terjadi perceraian karena akan memberikan dampak yang buruk baik di masyarakat atau pada anak-anak kita. Semuanya meninggalkan risiko psikologis yang akan selalu melekat pada diri kita.

Semoga kita semua di hindarkan dari masalah perceraian ini dan Allah SWT menjadikan keluarga kita menjadi keluarga yang harmonis selama - lamanya. Amiin 

Posting Komentar untuk " Bagaimana Hukum Cerai dalam Islam?"